PROYEKSI.ID, KALIANDA — Organisasi Kemasyarakatan Pemuda Komite Analis Pemuda Indonesia (OKP KAPI) secara resmi melaporkan dugaan penyimpangan dalam Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) SMP Negeri 1 Kalianda tahun ajaran 2026/2027 ke Kejaksaan Negeri Lampung Selatan.
Laporan pengaduan itu diserahkan langsung oleh Ketua Umum KAPI, Dedi Manda, di Kantor Kejari Lampung Selatan, Selasa, 1 Juli 2026, sekitar pukul 14.00 WIB.
Dedi Manda mengatakan, laporan tersebut memuat dugaan penyalahgunaan wewenang, pemalsuan data, pelanggaran ketentuan, serta dugaan gratifikasi dan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan SPMB di sekolah tersebut.
“Benar hari Selasa tanggal 1 Juli 2026 pukul 14.00 tadi, kami dari OKP KAPI secara resmi melayangkan pengaduan terkait dugaan penyalahgunaan wewenang, pemalsuan data, pelanggaran ketentuan, serta dugaan gratifikasi dan tindak pidana korupsi dalam proses SPMB di SMP Negeri 1 Kalianda Tahun 2026,” kata Dedi Manda di halaman Kejari Lampung Selatan.
Menurut Dedi, langkah hukum itu diambil setelah masyarakat dan wali murid di Kecamatan Kalianda tidak mendapatkan ruang pengaduan yang memadai dari pihak sekolah maupun Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan.
Dedi menyebut, saat wali murid menyampaikan bukti dugaan ketidakwajaran data kepada Kepala Dinas Pendidikan Lampung Selatan, pihak dinas mengarahkan agar persoalan itu dilaporkan kepada aparat penegak hukum.
“Maka sesuai arahan dan petunjuk beliau itulah, kami pun secara resmi melapor ke Kejari Lamsel agar seluruh hal yang tertuang dalam berkas ini dapat diperiksa dan diproses secara hukum,” ujarnya.
Dalam berkas pengaduan, KAPI menyertakan nama pihak yang dilaporkan, yakni Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Kalianda, Koordinator Tim Seleksi dan Verifikasi SPMB, Petugas Administrator Portal SPMB, serta Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan.
KAPI juga menyoroti anomali kuota penerimaan. Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025, daya tampung SMPN 1 Kalianda ditetapkan 396 siswa dengan rincian: jalur afirmasi 20 persen atau 79 siswa, domisili/zonasi 40 persen atau 160 siswa, prestasi 35 persen atau 139 siswa, dan mutasi 5 persen atau 18 sampai 19 siswa.
Namun, hasil pengumuman per 27 Juni 2026 menunjukkan perbedaan. Jalur prestasi hanya menerima 55 siswa dari seharusnya 139 siswa. KAPI menduga 83 kuota dialihkan ke jalur domisili tanpa dasar hukum.
Untuk jalur mutasi, hanya 14 siswa yang diterima dari kuota 18 sampai 19 siswa. KAPI juga menemukan peserta yang lolos mayoritas berasal dari wilayah yang sama dan tidak memenuhi syarat mutasi pindah tugas orang tua. Sementara jalur afirmasi berjalan sesuai ketentuan dengan 79 siswa.
KAPI juga melaporkan kesulitan mengakses informasi. Nomor kontak panitia yang tertera di situs resmi tidak aktif. Kepala Dinas Pendidikan juga menyatakan tidak memiliki kontak sekolah karena nomornya mati.
Melalui laporan ini, KAPI meminta Kejari Lampung Selatan menyelidiki proses SPMB, memeriksa Kepala Dinas Pendidikan, Kepala Sekolah, panitia, dan pengelola sistem, serta mengamankan bukti fisik dan elektronik. KAPI juga meminta penegak hukum menelusuri dugaan pengalihan kuota, gratifikasi, dan alasan penutupan akses informasi publik.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Kejari Lampung Selatan maupun pihak-pihak yang dilaporkan. (Red)











