PROYEKSI.ID, KALIANDA – Cakupan kepesertaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Kabupaten Lampung Selatan mencapai 99,91 persen hingga Juni 2026. Angka itu memastikan status Universal Health Coverage (UHC) Prioritas di daerah tersebut tetap terjaga.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Lampung Selatan, Hendry Kurniawan, mengatakan capaian tersebut telah melampaui indikator UHC Prioritas dari BPJS Kesehatan.
“Per Juni 2026, cakupan kepesertaan JKN di Lampung Selatan mencapai 99,91 persen dengan tingkat keaktifan peserta sebesar 81,18 persen. Ini sudah memenuhi parameter UHC Prioritas,” kata Hendry di Kalianda, Rabu (8/7/2026).
Berdasarkan data, jumlah penduduk Lampung Selatan tercatat 1.146.074 jiwa. Dari jumlah itu, sebanyak 1.145.098 jiwa telah terdaftar sebagai peserta JKN, dan 930.390 jiwa di antaranya berstatus aktif.
Hendry menjelaskan, status UHC Prioritas memberi manfaat besar bagi masyarakat. Warga yang belum terdaftar atau kepesertaannya tidak aktif tetap dapat memperoleh layanan kesehatan sesuai ketentuan.
“Melalui UHC Prioritas, kepesertaan JKN dapat diaktifkan saat masyarakat membutuhkan layanan di rumah sakit, puskesmas, maupun klinik yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan,” ujarnya.
Untuk menjaga keberlanjutan program, Pemkab Lampung Selatan mengalokasikan anggaran iuran JKN bagi Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) Pemerintah Daerah atau Penerima Bantuan Iuran (PBI) APBD sebesar Rp49,62 miliar pada APBD 2026.
Jumlah peserta PBPU Pemerintah Daerah yang ditanggung pemkab hingga Juni 2026 mencapai 197.208 jiwa.
Selain itu, pemkab juga menyiapkan tambahan alokasi anggaran melalui Perubahan APBD 2026. Dengan tambahan itu, total anggaran iuran JKN menjadi Rp87,62 miliar.
Pengalokasian anggaran tersebut dituangkan dalam Perjanjian Kerja Sama antara Pemkab Lampung Selatan dan BPJS Kesehatan Cabang Bandar Lampung yang ditandatangani pada 26 Juni 2026.
“Penyesuaian anggaran ini bentuk komitmen pemerintah daerah agar seluruh masyarakat tetap memiliki akses terhadap layanan kesehatan tanpa terkendala status kepesertaan,” kata Hendry.
Ia menambahkan, dengan terjaganya status UHC Prioritas, masyarakat mendapat kepastian akses layanan kesehatan. Kepesertaan JKN dapat diaktifkan sesuai ketentuan saat dibutuhkan, dan pendanaan kapitasi pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) juga tetap terjamin.
Secara nasional, pemerintah menargetkan cakupan kepesertaan JKN sebesar 98,6 persen pada 2027 dan 99 persen pada 2029. Dengan capaian saat ini, Lampung Selatan telah melampaui target nasional tersebut.











