PROYEKSI.ID, BANDARLAMPUNG — Seorang wartawan di Lampung berinisial By mengaku mengalami intimidasi saat meliput sidang lanjutan perkara dugaan korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Tahun Anggaran 2022 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tanjungkarang, Jumat 3 Juli 2026.
Perkara tersebut menjerat mantan Bupati Pesawaran, Dendi Romadhona.
Insiden terjadi setelah Ketua Majelis Hakim Enan Sugiarto menskors persidangan sekitar pukul 10.55 WIB. Dendi keluar dari ruang sidang mengenakan rompi tahanan Kejaksaan dengan tangan diborgol.
Saat terdakwa berjalan keluar dengan pengawalan petugas, By berupaya merekam menggunakan telepon genggam.
“Saat itu ada seorang pria berkacamata hitam yang memukul ponsel saya pakai seperti tongkat kecil,” kata By kepada wartawan.
B juga menyebut selama persidangan, sejumlah simpatisan terdakwa menghalangi pengambilan gambar dengan berdiri di depan kamera.
“Setiap mau ambil gambar memang ditutup-tutupi dengan badan oleh para simpatisan Dendi. Beberapa di antaranya juga menanyakan identitas wartawan yang meliput,” ujarnya.
Ia menilai tindakan tersebut mengganggu kerja jurnalistik dan menghambat akses publik terhadap informasi persidangan.
“Cukup mengganggu proses liputan. Pengambilan gambar terhalang badan, belum lagi ada intimidasi dengan menanyakan identitas wartawan,” kata By.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Dendi Romadhona maupun aparat keamanan yang bertugas di lokasi persidangan terkait dugaan intimidasi terhadap wartawan.(Red)











