PROYEKSI.ID, BANDAR LAMPUNG —Pansus DPRD Kota Bandar Lampung tancap gas.
Hari ini, Selasa (14/7/2026), 7 OPD dipanggil buat beresin catatan merah dari Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi Lampung.
Yang hadir: Dinas Perkim, DLH, DPMPTSP, Bagian Kesra, dan OPD lainnya.
Wakil Ketua Pansus Yuhadi bilang, isinya gak jauh-jauh amat. Pola temuannya mirip semua.
“Temuan BPK di tiap OPD gak jauh beda dan sekarang lagi dikebut penyelesaiannya,” kata Yuhadi saat diwawancarai.
Sorotan: Aset Mangkrak & Tunjangan Ganda ASN
Ada 2 temuan yang paling disorot Pansus.
Pertama, penghapusan aset. Banyak barang milik daerah yang udah mangkrak. BPK udah nyuruh hapus dari daftar aset. Tapi administrasinya masih nunggak.
“Temuan pertama berkaitan dengan penghapusan aset. Ada aset yang sudah tidak terpakai dan berdasarkan hasil audit BPK harus dihapuskan, tetapi administrasi penghapusannya belum tercatat,” ujarnya.
Kedua, tunjangan beras ASN. Ditemukan ada suami istri PNS yang sama-sama terima tunjangan. Padahal aturannya jelas: cuma boleh 1.
“Misalnya suami dan istri sama-sama ASN, ternyata keduanya sama-sama menerima tunjangan beras. Berdasarkan ketentuan itu tidak diperbolehkan,” jelasnya.
Untung nilainya kecil. Cuma Rp89 ribu sampai Rp90 ribu per orang. Dan udah dikembalikan ke kas daerah.
“Alhamdulillah pengembaliannya sudah dilakukan. STS-nya juga sudah ada,” ujar Yuhadi.
BPK juga nyuruh tutup rekening OPD di Bank Wawai. Sisa dananya wajib dikembaliin ke kas daerah.
“Meski terdapat sejumlah catatan administrasi, sebagian besar temuan tersebut tidak menimbulkan kerugian materi yang besar,” tambahnya.
Ironis: Ngomong Transparansi, Media Malah Dilarang Meliput
Nah ini yang jadi sorotan.
Di saat Pansus bahas akuntabilitas dan keterbukaan, awak media justru dilarang masuk ruang rapat.
Ironisnya, saat dikonfirmasi Yuhadi malah bilang sebaliknya.
“Tidak ada larangan khusus untuk media meliput,” kata Yuhadi.
“Tempatnya tidak memungkinkan. Kan ada tujuh dinas, banyak kepala bidang. Kursinya sampai ditambah. Kalau teman-teman wartawan berdiri juga kurang nyaman,” lanjutnya.
Ia juga menegaskan tidak ada perintah menutup rapat dari pimpinan.
“Tidak ada perintah untuk ditutup. Rapat Pansus ini terbuka untuk umum. Kalau ada staf yang melarang, mungkin itu kesalahan staf. Di DPRD Kota Bandarlampung belum pernah ada perintah melarang wartawan masuk,” tegasnya.
Kontradiksi ini jadi catatan besar. Di satu sisi Pansus kebut beresin temuan BPK soal keterbukaan. Di sisi lain, akses informasi ke publik justru ditutup di pintu masuk. (Hend)











