PROYEKSI.ID, JAKARTA – Panitia Khusus (Pansus) Perubahan Peraturan Daerah tentang Struktur Organisasi Perangkat Daerah (OPD) DPRD Kabupaten Pringsewu melakukan konsultasi ke Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Senin (13/7/2026).
Konsultasi ini bertujuan untuk memperoleh masukan dan arahan dalam penyempurnaan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan Struktur Organisasi Perangkat Daerah.
Rombongan Pansus dipimpin Ketua Pansus Joni Sapuan. Turut hadir Wakil Ketua Pansus Agus Irwanto, pimpinan DPRD, dan anggota Pansus lainnya. Mereka diterima Direktur Fasilitasi Kelembagaan dan Kepegawaian Perangkat Daerah Ditjen Otonomi Daerah Kemendagri, Efrimeiriza, S.STP., M.Si., beserta jajaran.
Ketua Pansus Joni Sapuan menyampaikan, Pansus telah menggelar sejumlah rapat pembahasan bersama tim ahli dan akademisi. Konsultasi ke Kemendagri dilakukan untuk memastikan rancangan yang disusun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kami ingin memastikan perubahan struktur OPD ke depan dapat berjalan efektif, efisien, dan tepat sasaran untuk mendukung pelayanan kepada masyarakat,” ujar Joni.
Dalam kesempatan tersebut, Pansus juga membahas berbagai skenario terkait penataan kelembagaan, termasuk kemungkinan penggabungan OPD dan penyesuaian tipologi perangkat daerah.
Menanggapi hal itu, Efrimeiriza menegaskan penggabungan perangkat daerah harus mengacu pada Pasal 40 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.
“Penggabungan OPD wajib mempertimbangkan kesamaan rumpun urusan pemerintahan agar tidak menimbulkan kendala koordinasi dengan pemerintah pusat,” katanya.
Ia menyarankan agar legislatif dan eksekutif bersama-sama melakukan analisis kebutuhan belanja pegawai, Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), dan biaya operasional. Hal ini untuk menentukan model kelembagaan yang paling ideal sesuai kemampuan keuangan daerah.
“Penentuan tipologi perangkat daerah merupakan kewenangan pemerintah daerah. DPRD sebagai fungsi penganggaran juga dapat memberikan pertimbangan berdasarkan kemampuan keuangan daerah,” ujar Efrimeiriza. (Red)











