PROYEKSI.ID, BANDAR LAMPUNG — Kasus dugaan bocornya data pribadi pemohon di Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung mulai terang. Polda Lampung sudah memeriksa 10 saksi terkait laporan ini.
Dukungan datang dari DPP Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda untuk Demokrasi KAMPUD. Ketum KAMPUD Seno Aji mendesak kasus ini segera naik ke tahap penyidikan.
“Kami telah menerima SP2HP dari Dit Reskrimsus Polda Lampung. Penyelidik Subdit IV Tipidter sudah mewawancarai 10 saksi. Ada dari pihak BPN Bandar Lampung dan juga seorang advokat,” kata Seno Aji, Senin (20/7/2026).
Berkas Cek Ploting Bocor, Pemohon Diteror
Peristiwa ini bermula 27 Januari 2026. Pelapor berinisial DR mengajukan berkas permohonan cek ploting untuk penerbitan sertifikat hilang di BPN Bandar Lampung.
Nahas, data pribadi dan dokumen permohonan DR diduga bocor ke pihak lain. Akibatnya, DR mengaku diteror dan diintervensi.
Baca Juga: KAMPUD Laporkan Ulin Nuha Kakan BPN Bandar Lampung ke Ombudsman, Diduga Tunda SHM 2 Tahun
“Akibat bocornya data itu, pemohon mengalami tekanan psikis dan ketakutan,” ujar Seno.
Sebelum melapor ke polisi, DR melalui kuasa hukumnya Seno Aji sudah mengirim surat keberatan ke Kepala Kantor BPN Bandar Lampung dan Kanwil BPN Lampung pada 28 Januari 2026.
“Sayangnya tidak ada itikad baik untuk menjawab surat keberatan tersebut. Makanya kami laporkan resmi ke Polda Lampung,” kata DR.
Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/103/II/2026/SPKT/POLDA LAMPUNG tertanggal 5 Februari 2026.
Polda Cek CCTV dan Gelar Perkara
Berdasarkan SP2HP tanggal 15 Juli 2026 yang ditandatangani Kasubdit IV Tipidter Dit Reskrimsus Polda Lampung Yustam Dwi Heno, penyidik sudah melakukan sejumlah langkah.
Mulai dari wawancara saksi, penelitian dokumen, cek lokasi, hingga cek rekaman CCTV di lokasi kejadian.
Selanjutnya, penyidik akan meminta keterangan ahli hukum pidana dan menggelar perkara hasil penyelidikan.
“Kami dukung penuh. Harapannya Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf bisa mengusut tuntas dan segera tetapkan tersangka,” pungkas Seno Aji.
Hingga berita ini diturunkan, pihak BPN Kota Bandar Lampung belum memberikan keterangan resmi. (Red)











