KAMPUD Laporkan Ulin Nuha Kakan BPN Bandar Lampung ke Ombudsman, Diduga Tunda SHM 2 Tahun

Selasa, 30 Juni 2026 - 18:52

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Umum DPP KAMPUD Seno Aji menunjukkan berkas laporan pengaduan terhadap Kepala Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung Ulin Nuha di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Lampung, Senin (29/6/2026). Foto: Dok. KAMPUD

Ketua Umum DPP KAMPUD Seno Aji menunjukkan berkas laporan pengaduan terhadap Kepala Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung Ulin Nuha di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Lampung, Senin (29/6/2026). Foto: Dok. KAMPUD

PROYEKSI.ID, LAMPUNG — Dewan Pimpinan Pusat Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda untuk Demokrasi (DPP KAMPUD) melaporkan Kepala Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung, Ulin Nuha, ke Ombudsman RI Perwakilan Lampung.

Laporan disampaikan pada Senin, 29 Juni 2026. KAMPUD menduga terjadi maladministrasi berupa penundaan berlarut dalam pengurusan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 2494 dan SHM Nomor 4974.

Ketua Umum DPP KAMPUD Seno Aji mengatakan, pemohon telah memenuhi seluruh persyaratan administrasi sejak 2024. Termasuk membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai Surat Perintah Setor (SPS) dari Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung.

“Namun, proses penyelesaian permohonan belum selesai hingga 2026. Tahapannya tinggal ditandatangani Kepala Kantor,” ujar Seno Aji kepada Proyeksi.id, Selasa, 30 Juni 2026.

Ia menyebut penundaan itu terjadi tanpa dasar prosedur yang jelas. Menurut Seno, Ulin Nuha menyampaikan alasan takut kepada Jaksa dan khawatir dengan masa pensiunnya saat bertemu pemohon.

Baca Juga :  Uji DNA Identik dengan Bayi, Ungkap Kakek Korban sebagai Pelaku di Sidomulyo

KAMPUD juga menyoroti permintaan pembayaran uang pengganti. Permintaan itu merujuk pada putusan Mahkamah Agung (MA) dan surat dari Kepala Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejaksaan.

Seno menyatakan SHM Nomor 2494 dan SHM Nomor 4974 atas nama DMP tidak tercantum dalam putusan MA maupun lampiran surat PPA. Karena itu, ia menilai alasan tersebut tidak mendasar dan melampaui kewenangan.

“Ini melanggar hak konstitusional pemohon,” katanya.

Seno berharap Ombudsman segera memeriksa dan menerbitkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP). Ia meminta Ombudsman merekomendasikan Kakan BPN untuk menyelesaikan permohonan dan menyerahkan produknya kepada pemohon.

Baca Juga :  Dugaan “Tender Kurung” di BMBK Lampung Semakin Mencuat, KPK dan Kejagung Diminta Turun

Selain ke Ombudsman, KAMPUD juga berencana melaporkan hal ini kepada Kapolda Lampung. KAMPUD menilai penahanan akses layanan merupakan perampasan hak kemerdekaan seseorang.

Petugas Ombudsman RI Perwakilan Lampung, Rasmillah, mengatakan laporan telah diterima. Tim telaah akan mengonfirmasi pelapor terkait kelengkapan dokumen.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung Ulin Nuha belum memberikan tanggapan. Proyeksi.id telah berupaya mengkonfirmasi melalui pesan WhatsApp.( Red)

 

HAK JAWAB
Redaksi memberikan ruang yang seluas-luasnya kepada pihak BPN Bandar Lampung atau pihak terkait untuk menyampaikan hak jawab dan hak koreksi sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Konfirmasi dapat dikirimkan melalui email redaksi atau nomor WhatsApp redaksi yang tertera.

Editor : Redaksi

Sumber Berita: DPP KAMPUD

Follow WhatsApp Channel proyeksi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Setelah Adukan ke Ombudsman dan Presiden, KAMPUD Kini Laporkan Dugaan Penundaan Layanan BPN Bandar Lampung ke Polda
Oknum Brimob & TNI AL Ditangkap Bawa 5 Kg Sabu di Bakauheni
Siger Lampung Presisi Ungkap Pencurian Rambu Chevron di Tol Terpeka, 2 Pelaku Diamankan
DPP KAMPUD Lapor Presiden dan MenPANRB, Desak Cabut Status WBK BPN Bandar Lampung
Polres Lamsel Ungkap 17 Kasus Narkotika, Sita Sabu 179,5 Kg Selamatkan 948 Ribu Jiwa
KAMPUD Laporkan BPN Bandar Lampung ke Irjen ATR, Minta Evaluasi WBK-WBBM
Polres Tulang Bawang Tangkap Pasutri Pengedar Ekstasi, Amankan 20 Butir Pil
29 Tersangka Kasus Solar Ilegal Dilimpahkan ke Kejaksaan, Polda Lampung Tegaskan Komitmen Berantas Mafia BBM

Berita Terkait

Senin, 13 Juli 2026 - 20:02

Setelah Adukan ke Ombudsman dan Presiden, KAMPUD Kini Laporkan Dugaan Penundaan Layanan BPN Bandar Lampung ke Polda

Sabtu, 4 Juli 2026 - 20:44

Oknum Brimob & TNI AL Ditangkap Bawa 5 Kg Sabu di Bakauheni

Selasa, 30 Juni 2026 - 18:52

KAMPUD Laporkan Ulin Nuha Kakan BPN Bandar Lampung ke Ombudsman, Diduga Tunda SHM 2 Tahun

Minggu, 28 Juni 2026 - 19:12

Siger Lampung Presisi Ungkap Pencurian Rambu Chevron di Tol Terpeka, 2 Pelaku Diamankan

Rabu, 24 Juni 2026 - 12:52

DPP KAMPUD Lapor Presiden dan MenPANRB, Desak Cabut Status WBK BPN Bandar Lampung

Berita Terbaru