PROYEKSI.ID, LAMPUNG — Dewan Pimpinan Pusat Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda untuk Demokrasi (DPP KAMPUD) melaporkan Kepala Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung, Ulin Nuha, ke Ombudsman RI Perwakilan Lampung.
Laporan disampaikan pada Senin, 29 Juni 2026. KAMPUD menduga terjadi maladministrasi berupa penundaan berlarut dalam pengurusan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 2494 dan SHM Nomor 4974.
Ketua Umum DPP KAMPUD Seno Aji mengatakan, pemohon telah memenuhi seluruh persyaratan administrasi sejak 2024. Termasuk membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai Surat Perintah Setor (SPS) dari Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung.
“Namun, proses penyelesaian permohonan belum selesai hingga 2026. Tahapannya tinggal ditandatangani Kepala Kantor,” ujar Seno Aji kepada Proyeksi.id, Selasa, 30 Juni 2026.
Ia menyebut penundaan itu terjadi tanpa dasar prosedur yang jelas. Menurut Seno, Ulin Nuha menyampaikan alasan takut kepada Jaksa dan khawatir dengan masa pensiunnya saat bertemu pemohon.
KAMPUD juga menyoroti permintaan pembayaran uang pengganti. Permintaan itu merujuk pada putusan Mahkamah Agung (MA) dan surat dari Kepala Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejaksaan.
Seno menyatakan SHM Nomor 2494 dan SHM Nomor 4974 atas nama DMP tidak tercantum dalam putusan MA maupun lampiran surat PPA. Karena itu, ia menilai alasan tersebut tidak mendasar dan melampaui kewenangan.
“Ini melanggar hak konstitusional pemohon,” katanya.
Seno berharap Ombudsman segera memeriksa dan menerbitkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP). Ia meminta Ombudsman merekomendasikan Kakan BPN untuk menyelesaikan permohonan dan menyerahkan produknya kepada pemohon.
Selain ke Ombudsman, KAMPUD juga berencana melaporkan hal ini kepada Kapolda Lampung. KAMPUD menilai penahanan akses layanan merupakan perampasan hak kemerdekaan seseorang.
Petugas Ombudsman RI Perwakilan Lampung, Rasmillah, mengatakan laporan telah diterima. Tim telaah akan mengonfirmasi pelapor terkait kelengkapan dokumen.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung Ulin Nuha belum memberikan tanggapan. Proyeksi.id telah berupaya mengkonfirmasi melalui pesan WhatsApp.( Red)
HAK JAWAB
Redaksi memberikan ruang yang seluas-luasnya kepada pihak BPN Bandar Lampung atau pihak terkait untuk menyampaikan hak jawab dan hak koreksi sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Konfirmasi dapat dikirimkan melalui email redaksi atau nomor WhatsApp redaksi yang tertera.
Editor : Redaksi
Sumber Berita: DPP KAMPUD











