PROYEKSI.ID, LAMPUNG TENGAH — Tekab 308 Presisi Polsek Terbanggi Besar mengamankan pria berinisial SA 29 tahun. Petugas menangkap SA Senin 1/6/2026 sekitar pukul 03.00 WIB di Lingkungan V, Kelurahan Bandar Jaya Timur, Lampung Tengah.
SA diduga mencuri kabel tower telekomunikasi SUM-LA-GNS-0932. Pelaku merupakan warga Kelurahan Yukumjaya, Kecamatan Terbanggi Besar.
Kepergok Pemilik Tower saat Beraksi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Aksi SA terungkap saat pemilik tower melakukan pengecekan rutin. Pengecekan itu dilakukan karena kawasan tersebut kerap jadi sasaran pencurian kabel.
Saat tiba di lokasi, pemilik bersama rekannya mendapati SA di atas tower. Mereka menduga SA sedang mencuri kabel.
Menyadari tindak pidana, keduanya langsung melapor ke Polsek Terbanggi Besar.
Polsek Tangkap Pelaku, 1 Rekan Kabur.
Menindaklanjuti laporan, Panit 1 Reskrim Ipda Bangun Sidahuruk S.H., M.H. bersama anggota mendatangi TKP. Petugas berhasil mengamankan SA yang masih berada di area tower.
Sementara itu, satu rekan SA berhasil melarikan diri. Polisi masih memburu rekan pelaku tersebut.
Barang Bukti 100 Meter Kabel Diamankan.
Kapolsek Terbanggi Besar Kompol Muhammad Samsari S.H. membenarkan penangkapan itu. Kapolsek mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Charles Pandapotan Tampubolon.
“Pelaku telah diamankan berikut barang bukti dan saat ini masih menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut,” kata Kapolsek, Rabu 3/6/2026.
Dari tangan SA, polisi menyita sejumlah barang bukti. Barang bukti tersebut meliputi 1 gulung kabel sepanjang 100 meter, 1 unit Honda Beat putih, 1 tang potong, dan 1 pisau cutter.
Kapolsek menegaskan pelaku dijerat Pasal 477 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (Hms/Red)










