Kepergok Curi Kabel Tower 100 Meter, Pria 29 Tahun Ditangkap Polisi di Lampung Tengah

Rabu, 3 Juni 2026 - 11:13

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku pencurian kabel tower telekomunikasi berinisial SA 29 tahun diamankan Tekab 308 Presisi Polsek Terbanggi Besar bersama barang bukti berupa 1 gulung kabel 100 meter, 1 unit Honda Beat, tang potong, dan pisau cutter di Lampung Tengah, Senin 1 Juni 2026. (Foto: Humas Polres Lampung Tengah)

Pelaku pencurian kabel tower telekomunikasi berinisial SA 29 tahun diamankan Tekab 308 Presisi Polsek Terbanggi Besar bersama barang bukti berupa 1 gulung kabel 100 meter, 1 unit Honda Beat, tang potong, dan pisau cutter di Lampung Tengah, Senin 1 Juni 2026. (Foto: Humas Polres Lampung Tengah)

PROYEKSI.ID, LAMPUNG TENGAH — Tekab 308 Presisi Polsek Terbanggi Besar mengamankan pria berinisial SA 29 tahun. Petugas menangkap SA Senin 1/6/2026 sekitar pukul 03.00 WIB di Lingkungan V, Kelurahan Bandar Jaya Timur, Lampung Tengah.

SA diduga mencuri kabel tower telekomunikasi SUM-LA-GNS-0932. Pelaku merupakan warga Kelurahan Yukumjaya, Kecamatan Terbanggi Besar.

Kepergok Pemilik Tower saat Beraksi.

Aksi SA terungkap saat pemilik tower melakukan pengecekan rutin. Pengecekan itu dilakukan karena kawasan tersebut kerap jadi sasaran pencurian kabel.

Saat tiba di lokasi, pemilik bersama rekannya mendapati SA di atas tower. Mereka menduga SA sedang mencuri kabel.

Baca Juga :  Gubernur Lampung Minta BPKAD Siapkan Penyaluran Gaji Ke-13 ASN Mulai 2 Juni 2026

Menyadari tindak pidana, keduanya langsung melapor ke Polsek Terbanggi Besar.

Polsek Tangkap Pelaku, 1 Rekan Kabur.

Menindaklanjuti laporan, Panit 1 Reskrim Ipda Bangun Sidahuruk S.H., M.H. bersama anggota mendatangi TKP. Petugas berhasil mengamankan SA yang masih berada di area tower.

Sementara itu, satu rekan SA berhasil melarikan diri. Polisi masih memburu rekan pelaku tersebut.

Barang Bukti 100 Meter Kabel Diamankan.

Kapolsek Terbanggi Besar Kompol Muhammad Samsari S.H. membenarkan penangkapan itu. Kapolsek mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Charles Pandapotan Tampubolon.

Baca Juga :  Animo Tinggi, PLN UID Lampung Kembali Gelar Promo Tambah Daya Diskon 50% Sambut Hari Kebangkitan Nasional

“Pelaku telah diamankan berikut barang bukti dan saat ini masih menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut,” kata Kapolsek, Rabu 3/6/2026.

Dari tangan SA, polisi menyita sejumlah barang bukti. Barang bukti tersebut meliputi 1 gulung kabel sepanjang 100 meter, 1 unit Honda Beat putih, 1 tang potong, dan 1 pisau cutter.

Kapolsek menegaskan pelaku dijerat Pasal 477 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (Hms/Red)

Follow WhatsApp Channel proyeksi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Nelayan Tenggelam di Perairan Pulau Rimau Lampung Selatan Ditemukan Meninggal
Peringati Harkopnas ke-79, Sekda Lamsel: Koperasi Harus Jadi Motor Ekonomi Digital
SMSI Kukuhkan Pokja Newsroom Jaga Desa Lampung, Cegah Korupsi Dana Desa
7 Hari Dicari, Penumpang KMP Batumandi yang Jatuh di Selat Sunda Dinyatakan Hilang
Festival Krakatau 2026 Dorong Kolaborasi Pentahelix, Masuk 110 Event Terbaik Nasional
Sinergi BI Lampung dan Media Diperkuat Lewat Capacity Building di Lampung Selatan
Disdikbud Bandar Lampung Fasilitasi Siswa yang Belum Diterima PPDB Masuk SMP Negeri
Oknum Brimob & TNI AL Ditangkap Bawa 5 Kg Sabu di Bakauheni

Berita Terkait

Jumat, 17 Juli 2026 - 13:19

Nelayan Tenggelam di Perairan Pulau Rimau Lampung Selatan Ditemukan Meninggal

Jumat, 17 Juli 2026 - 09:38

Peringati Harkopnas ke-79, Sekda Lamsel: Koperasi Harus Jadi Motor Ekonomi Digital

Kamis, 16 Juli 2026 - 17:35

SMSI Kukuhkan Pokja Newsroom Jaga Desa Lampung, Cegah Korupsi Dana Desa

Kamis, 16 Juli 2026 - 07:52

7 Hari Dicari, Penumpang KMP Batumandi yang Jatuh di Selat Sunda Dinyatakan Hilang

Senin, 13 Juli 2026 - 21:02

Festival Krakatau 2026 Dorong Kolaborasi Pentahelix, Masuk 110 Event Terbaik Nasional

Berita Terbaru