PROYEKSI.ID, LAMPUNG — Tim URC Satreskrim Polres Lampung Selatan bersama Polsek Kalianda berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan disertai penusukan di Kecamatan Rajabasa.
Lebih cepat lagi, pelaku yang masih anak berhadapan dengan hukum atau ABH berhasil ditangkap kurang dari 24 jam.
Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan AKP Stefanus Reinaldo Fajar Nuswantoro Boyoh membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengatakan pelaku berinisial PG alias D, 15 tahun, warga Rajabasa diamankan pada Kamis (30/7/2026) sekitar pukul 16.30 WIB.
“Pertama kami identifikasi pelaku dari keterangan saksi. Kemudian tim langsung bergerak dan akhirnya berhasil mengamankan pelaku. Saat diperiksa, pelaku mengakui seluruh perbuatannya,” kata Stefanus.
Masuk Rumah Lewat Tembok Belakang
Peristiwa itu terjadi pada Kamis, 30 Juli 2026 sekitar pukul 01.30 WIB di rumah LM, warga Way Muli, Kecamatan Rajabasa.
Saat itu pelaku diduga masuk ke rumah korban dengan cara memanjat tembok belakang. Namun aksinya dipergoki korban ketika hendak menuju kamar mandi.
Karena panik ketahuan, pelaku langsung menyerang korban menggunakan sebilah pisau. Akibatnya korban mengalami luka serius.
“Korban mengalami satu luka tusuk di dada kiri, satu luka tusuk di punggung kiri, tiga luka sayatan di tangan kanan, serta empat luka tusuk di bagian kepala sebelah kanan. Karena itu, korban harus menjalani perawatan intensif di RSUD Dr. H. Bob Bazar, SKM Kalianda,” jelas Stefanus.
Ditangkap Berkat Bantuan Warga
Dengan bantuan masyarakat, polisi akhirnya berhasil mengamankan pelaku di wilayah Kecamatan Rajabasa pada sore hari.
Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti. Barang bukti itu berupa satu bilah pisau bergagang kayu, satu potong daster warna hijau toska milik korban, dan satu potong jaket warna putih kombinasi hijau. Semua barang bukti terdapat bercak darah.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 479 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan kekerasan.
Namun karena pelaku masih ABH, maka proses penyidikan dilakukan sesuai UU Sistem Peradilan Pidana Anak atau SPPA.
Imbauan Polisi
Terakhir, polisi mengimbau warga Rajabasa agar lebih waspada dan segera melapor jika melihat orang mencurigakan. Sementara itu korban saat ini masih menjalani perawatan intensif di RSUD Bob Bazar Kalianda.(Hend)











