PROYEKSI.ID, LAMPUNG SELATAN — Aksi dua pelaku pencurian kendaraan bermotor di wilayah Kalianda, Lampung Selatan akhirnya berakhir. Keduanya berhasil diringkus jajaran Polres Lampung Selatan dalam dua kasus berbeda.
Pengungkapan itu disampaikan Kapolres Lampung Selatan AKBP Deddy Kurniawan saat konferensi pers di Aula Raden Intan, Jumat (14/8/2026).
“Kami berhasil mengamankan dua tersangka dan dua unit sepeda motor barang bukti. Ini merupakan komitmen kami memberantas kejahatan 3C yang meresahkan masyarakat,” kata Deddy.
Motor Vario Raib di Dermaga BOM, Pelaku Diciduk di Rajabasa
Kasus pertama terjadi di kawasan TPI Dermaga BOM Kalianda, Jumat (21/2/2026). Saat itu korban MB (39) memarkirkan Honda Vario 125 warna merah hitam BE 3218 EV di samping SPBN sekitar pukul 07.00 WIB.
Korban meninggalkan motor dengan kunci masih menancap untuk memperbaiki mesin lampu di bagan congkel. Empat jam kemudian, sekitar pukul 11.30 WIB, motor tersebut raib.
Berbekal laporan korban, Tim Opsnal Polres Lamsel bergerak cepat. Pelaku MJ alias H (29), warga Way Muli Timur, Rajabasa, akhirnya ditangkap Selasa (11/8/2026) pukul 19.35 WIB.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti motor korban beserta STNK dan BPKB. Akibat kejadian ini korban rugi sekitar Rp7 juta.
Spesialis Dongkel Rumah Beraksi di Hara Banjar Manis
Sementara kasus kedua terjadi di Dusun III Lembah Sungkai, Desa Hara Banjar Manis, Kalianda, Kamis (3/7/2026) sekitar pukul 21.00 WIB.
Pelaku H (28), warga Desa Tajimalela, Kalianda, masuk ke rumah korban K (51) dengan cara mendongkel jendela samping. Dalam kondisi rumah kosong, pelaku mengacak-acak isi rumah dan menggasak Honda Beat putih biru.
“Pelaku ini spesialis dongkel rumah. Kadang malam, kadang siang dia beraksi,” ungkap Kapolsek Kalianda Iptu Sulyadi.
Pelaku H diringkus Selasa (11/8/2026) pukul 04.55 WIB. Dari perbuatannya, korban mengalami kerugian sekitar Rp12 juta.
Terancam 7 Tahun Penjara
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 477 UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancamannya pidana penjara maksimal 7 tahun.
Polres Lampung Selatan mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan tidak meninggalkan kunci kendaraan di tempat umum.
“Kami akan terus menindak tegas pelaku kejahatan 3C demi menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif di Lampung Selatan,” tegas AKBP Deddy. (Hend)











