PROYEKSI.ID, LAMPUNG — Tim Tekab 308 Presisi Polsek Padang Ratu, Polres Lampung Tengah berhasil mengungkap kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Seorang pria berinisial MB (46), warga Kecamatan Pubian yang merupakan ayah tiri korban, telah diamankan.
Kapolres Lampung Tengah AKBP Charles Pandapotan Tampubolon melalui Kapolsek Padang Ratu AKP Edi Suhendra menjelaskan, kasus ini terungkap setelah pihak sekolah curiga dengan kondisi siswi berusia 17 tahun.
Setelah diperiksa, korban diketahui hamil.
Korban Diancam Pelaku
“Dari hasil pemeriksaan, korban mengaku yang menghamilinya adalah ayah tirinya sendiri. Selama ini korban tidak berani bercerita karena diancam pelaku,” kata Kapolsek, Minggu (2/8/2026).
Mengetahui hal itu, pihak sekolah langsung menghubungi ibu korban. Setelah mendapat penjelasan dari anaknya, ibu korban lalu melapor ke Polsek Padang Ratu.
Kronologi dan Penangkapan
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku diduga melakukan perbuatannya sebanyak 3 kali di rumah saat ibu korban tertidur.
Peristiwa pertama terjadi Selasa, 17 Februari 2026 sekitar pukul 03.00 WIB.
Tim Tekab 308 kemudian bergerak cepat. Pelaku ditangkap Sabtu, 1 Agustus 2026 pukul 13.00 WIB di rumahnya.
Saat akan diamankan pelaku sempat berusaha kabur ke area persawahan. Namun berhasil ditangkap tanpa perlawanan.
Barang Bukti dan Pasal
Saat ini pelaku beserta barang bukti berupa pakaian korban dan alat tes kehamilan positif telah diamankan di Mapolsek Padang Ratu.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 473 ayat (2) dan ayat (9) KUHP,” pungkas Kapolsek. (Red)

![Pelaku berinisial MB (46) warga Kecamatan Pubian saat diamankan Tim Tekab 308 Polsek Padang Ratu, Polres Lampung Tengah, Sabtu (1/8/2026). Pelaku diduga menyetubuhi anak tirinya berusia 17 tahun. [DOK. POLSEK PADANG RATU]](https://proyeksi.id/wp-content/uploads/2026/08/WhatsApp-Image-2026-08-02-at-12.33.52-1200x674.jpeg)









