Ayah Tiri di Lampung Tengah Ditangkap Polisi, Diduga Setubuhi Anak Tiri Hingga Hamil

Minggu, 2 Agustus 2026 - 12:43

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku berinisial MB (46) warga Kecamatan Pubian saat diamankan Tim Tekab 308 Polsek Padang Ratu, Polres Lampung Tengah, Sabtu (1/8/2026). Pelaku diduga menyetubuhi anak tirinya berusia 17 tahun. [DOK. POLSEK PADANG RATU]

Pelaku berinisial MB (46) warga Kecamatan Pubian saat diamankan Tim Tekab 308 Polsek Padang Ratu, Polres Lampung Tengah, Sabtu (1/8/2026). Pelaku diduga menyetubuhi anak tirinya berusia 17 tahun. [DOK. POLSEK PADANG RATU]

PROYEKSI.ID, LAMPUNG — Tim Tekab 308 Presisi Polsek Padang Ratu, Polres Lampung Tengah berhasil mengungkap kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Seorang pria berinisial MB (46), warga Kecamatan Pubian yang merupakan ayah tiri korban, telah diamankan.

Kapolres Lampung Tengah AKBP Charles Pandapotan Tampubolon melalui Kapolsek Padang Ratu AKP Edi Suhendra menjelaskan, kasus ini terungkap setelah pihak sekolah curiga dengan kondisi siswi berusia 17 tahun.

Setelah diperiksa, korban diketahui hamil.

Korban Diancam Pelaku

Baca Juga :  Dugaan “Tender Kurung” di BMBK Lampung Semakin Mencuat, KPK dan Kejagung Diminta Turun

“Dari hasil pemeriksaan, korban mengaku yang menghamilinya adalah ayah tirinya sendiri. Selama ini korban tidak berani bercerita karena diancam pelaku,” kata Kapolsek, Minggu (2/8/2026).

Mengetahui hal itu, pihak sekolah langsung menghubungi ibu korban. Setelah mendapat penjelasan dari anaknya, ibu korban lalu melapor ke Polsek Padang Ratu.

Kronologi dan Penangkapan

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku diduga melakukan perbuatannya sebanyak 3 kali di rumah saat ibu korban tertidur.

Peristiwa pertama terjadi Selasa, 17 Februari 2026 sekitar pukul 03.00 WIB.

Baca Juga :  Terungkap! Spesialis Pencuri Motor di Candipuro Ditangkap, Sudah 3 Kali Beraksi

Tim Tekab 308 kemudian bergerak cepat. Pelaku ditangkap Sabtu, 1 Agustus 2026 pukul 13.00 WIB di rumahnya.

Saat akan diamankan pelaku sempat berusaha kabur ke area persawahan. Namun berhasil ditangkap tanpa perlawanan.

Barang Bukti dan Pasal

Saat ini pelaku beserta barang bukti berupa pakaian korban dan alat tes kehamilan positif telah diamankan di Mapolsek Padang Ratu.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 473 ayat (2) dan ayat (9) KUHP,” pungkas Kapolsek. (Red)

Follow WhatsApp Channel proyeksi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Casing Baru Jeroan Lama! Taufan Zakaria Resmi Nahkodai Kejati Lampung, Langsung Tancap Gas
Diburu Polisi! 2 Pelaku Curanmor di Kalianda Ditangkap, Salah Satunya Spesialis Dongkel Rumah
Selisih Faham, Pria di Bandarlampung Tewas Ditusuk Teman Sendiri Saat Nongkrong
12 Pejabat Strategis Polda Lampung Rotasi, Kapolda: Perkuat Pelayanan Polri Presisi
Tekab 308 Ringkus Pengedar Sabu di Terusan Nunyai, 10 Paket Siap Edar Disita
Sadis! ABH 15 Tahun Tusuk Korban 9 Kali di Rajabasa, Ditangkap Polisi 1 Hari
Resmi Lapor ke KPK, FORMMASI Desak Usut Tuntas Dugaan Korupsi dan Skandal Setoran Proyek di BPBD Lampung
Setelah Adukan ke Ombudsman dan Presiden, KAMPUD Kini Laporkan Dugaan Penundaan Layanan BPN Bandar Lampung ke Polda

Berita Terkait

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 08:16

Casing Baru Jeroan Lama! Taufan Zakaria Resmi Nahkodai Kejati Lampung, Langsung Tancap Gas

Jumat, 14 Agustus 2026 - 20:05

Diburu Polisi! 2 Pelaku Curanmor di Kalianda Ditangkap, Salah Satunya Spesialis Dongkel Rumah

Minggu, 9 Agustus 2026 - 19:08

Selisih Faham, Pria di Bandarlampung Tewas Ditusuk Teman Sendiri Saat Nongkrong

Selasa, 4 Agustus 2026 - 06:30

12 Pejabat Strategis Polda Lampung Rotasi, Kapolda: Perkuat Pelayanan Polri Presisi

Minggu, 2 Agustus 2026 - 12:43

Ayah Tiri di Lampung Tengah Ditangkap Polisi, Diduga Setubuhi Anak Tiri Hingga Hamil

Berita Terbaru