Satu Laporan, Tiga Tersangka Tertangkap: 110 Polri Jadi Gerbang Pengungkapan Kasus Narkoba di Palas

Senin, 1 Juni 2026 - 14:38

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolsek Palas IPTU Suyitno memberikan keterangan saat konferensi pers pengungkapan kasus narkoba jenis sabu di Aula Polres Lampung Selatan, Senin 1 Juni 2026. Di sebelahnya Kasat Resnarkoba Polres Lampung Selatan AKP Widodo Prasojo.

Kapolsek Palas IPTU Suyitno memberikan keterangan saat konferensi pers pengungkapan kasus narkoba jenis sabu di Aula Polres Lampung Selatan, Senin 1 Juni 2026. Di sebelahnya Kasat Resnarkoba Polres Lampung Selatan AKP Widodo Prasojo.

PROYEKSI.ID LAMPUNG SELATAN — Satu laporan warga melalui layanan 110 Polri berhasil membongkar jaringan narkoba di Kecamatan Palas. Polsek Palas Polres Lampung Selatan menangkap tiga tersangka peredaran sabu pada Selasa, 19 Mei 2026 sekitar pukul 11.00 WIB.

Pengungkapan Berawal dari Laporan 110 Polri

Kasat Resnarkoba Polres Lampung Selatan AKP Widodo Prasojo memimpin konferensi pers di Aula Polres Lampung Selatan, Senin 1 Juni 2026.

“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat melalui layanan 110 Polri. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas langsung melakukan pemetaan dan penyelidikan,” kata AKP Widodo Prasojo.

Berdasarkan laporan itu, Unit Reskrim Polsek Palas menggerebek rumah di Dusun 02 Desa Rejomulyo. Saat itu petugas mendapati H.K. alias Liting sedang memaketkan sabu ke plastik klip kecil. Selain itu, petugas juga mengamankan D.A. yang baru membeli sabu.

Baca Juga :  Maxim Buka Kantor di Bakauheni, Sediakan Layanan Bike hingga Car Delivery

Tiga Tersangka Punya Peran Berbeda.

Polisi mengidentifikasi tiga tersangka dengan peran berbeda. Pertama, D.A. (29) dan H.K. alias Liting (25), keduanya warga Desa Rejomulyo. Keduanya menguasai sabu dan memaketkannya ke enam plastik klip kecil untuk diedarkan kembali.

Kedua, H.K. alias Tikus (35) warga Kecamatan Sragi berperan sebagai pemasok. Ia menyerahkan sabu kepada H.K. alias Liting setelah mendapat barang dari DPO berinisial R di Jabung, Lampung Timur.

Polisi Sita Sabu dan Perlengkapan

Dalam penggerebekan itu, petugas menyita enam paket sabu seberat 1,22 gram. Sementara itu, polisi juga mengamankan satu bundel plastik klip bening, satu timbangan digital, alat hisap sabu, dan telepon genggam milik tersangka.

Kapolsek Palas IPTU Suyitno menegaskan adanya keterkaitan narkoba dengan curanmor. “Hasil curanmor sering pelaku gunakan untuk membeli narkoba. Konsumsi narkoba juga mendorong pelaku melakukan curanmor lagi. Karena itu pengungkapan ini memutus rantai kejahatan lain,” ujar IPTU Suyitno.

Baca Juga :  Cakupan JKN di Lampung Selatan Capai 99,91 Persen, Status UHC Prioritas Terjaga

Tersangka Dijerat Pasal 114 UU Narkotika

Atas perbuatannya, ketiga tersangka kini ditahan di Satresnarkoba Polres Lampung Selatan. Polisi menjerat mereka dengan Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Ancaman hukumannya pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. Dari barang bukti 1,22 gram sabu, nilai ekonomisnya mencapai Rp1.220.000. Selain itu, polisi memperkirakan pengungkapan ini menyelamatkan sekitar lima jiwa dari bahaya narkotika. (Hend)

 

Follow WhatsApp Channel proyeksi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Oknum Brimob & TNI AL Ditangkap Bawa 5 Kg Sabu di Bakauheni
Polres Lamsel Ungkap 17 Kasus Narkotika, Sita Sabu 179,5 Kg Selamatkan 948 Ribu Jiwa
Polres Tulang Bawang Tangkap Pasutri Pengedar Ekstasi, Amankan 20 Butir Pil
Gerebek Kontrakan Seputih Banyak, Polisi Amankan Pengguna Sabu 0,14 Gram
Kepergok Curi Kabel Tower 100 Meter, Pria 29 Tahun Ditangkap Polisi di Lampung Tengah
Polisi Bongkar Jaringan Curanmor Spesialis Hotel di Bandar Lampung, Beraksi Gunakan Mobil
Buron 6 Tahun, DPO Curat Kota Gajah Ditangkap Tekab 308 Polres Lampung Tengah
DPO Curanmor yang Lepas Tembakan di Bandar Lampung Serahkan Diri ke Polisi

Berita Terkait

Sabtu, 4 Juli 2026 - 20:44

Oknum Brimob & TNI AL Ditangkap Bawa 5 Kg Sabu di Bakauheni

Kamis, 18 Juni 2026 - 22:01

Polres Lamsel Ungkap 17 Kasus Narkotika, Sita Sabu 179,5 Kg Selamatkan 948 Ribu Jiwa

Jumat, 12 Juni 2026 - 20:05

Polres Tulang Bawang Tangkap Pasutri Pengedar Ekstasi, Amankan 20 Butir Pil

Jumat, 5 Juni 2026 - 19:33

Gerebek Kontrakan Seputih Banyak, Polisi Amankan Pengguna Sabu 0,14 Gram

Rabu, 3 Juni 2026 - 11:13

Kepergok Curi Kabel Tower 100 Meter, Pria 29 Tahun Ditangkap Polisi di Lampung Tengah

Berita Terbaru