PROYEKSI.ID, KARANG ANYAR — Dewan Pimpinan Pusat DPP Aliansi Kajian Jurnalis Independen Indonesia AKJII menggelar Rapat Anggota Luar Biasa. Rapat tersebut berlangsung Sabtu-Minggu 18-19 April 2026 di Hotel Pringgodani Tawangmangu, Karanganyar, Jawa Tengah.
Rapat ini mengusung tema “Pers Sehat, Ekonomi Berdaulat, Bangsa Kuat”. Pesertanya ratusan pengurus DPP, DPD, dan DPC AKJII dari 34 provinsi seluruh Indonesia.
Agus Yusuf Ahmadi Terpilih Aklamasi Jadi Ketum AKJII
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Hasil rapat menetapkan kepemimpinan baru AKJII periode 2026-2031. Pimpinan sidang mengesahkan Agus Yusuf Ahmadi, S.H., M.H., C.Me., CLA. sebagai Ketua Umum DPP AKJII secara aklamasi.
Dalam sambutannya, Agus Yusuf menegaskan posisi AKJII sebagai organisasi pers. Menurutnya, kedudukan AKJII sejajar dengan organisasi pers lainnya sesuai UU No.40 Tahun 1999 Tentang Pers Pasal 7 ayat 1.
“Setiap wartawan berhak memilih satu organisasi wartawan yang diinginkan,” jelas Agus Yusuf yang juga Wartawan Utama dan Pemimpin Redaksi Media Teliksandi serta Pimpinan Umum PT Berita Intellijen Negara RI.
AKJII Wajibkan Sertifikasi Profesi Wartawan
Kedepan, DPP AKJII mewajibkan sertifikasi profesi untuk seluruh wartawan. Sertifikasi itu diperoleh melalui diklat jurnalistik dan Lembaga Sertifikasi Profesi Pers Indonesia berlisensi BNSP.
Tujuannya menjaga profesionalisme wartawan. Agus Yusuf menekankan, seluruh pengurus dan anggota AKJII harus menanamkan loyalitas, dedikasi, dan pengabdian kepada organisasi, masyarakat, bangsa, dan negara.
“Untuk menjaga profesionalisme wartawan dan merealisasikan UU Pers serta Kode Etik Jurnalistik, maka DPP AKJII akan menata organisasi pers secara profesional,” papar Agus Yusuf.
Luncurkan AKJII PERS GUARD Lindungi Jurnalis
Selain itu, AKJII menyiapkan program perlindungan bagi insan pers. Program tersebut bernama AKJII PERS GUARD. Fungsinya membangun dan membela jurnalis ketika hak-haknya dipermainkan atau diintimidasi.
Agus Yusuf juga mengingatkan empat pilar demokrasi: eksekutif, legislatif, yudikatif, dan pers sebagai kontrol sosial. Empat pilar kebangsaan yang harus diperkuat adalah Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika.
Sahkan AD/ART dan Program Kerja 2026-2031
Hasil akhir rapat mengesahkan beberapa keputusan penting. Keputusan itu meliputi Ketua Umum DPP AKJII, Anggaran Dasar Anggaran Rumah Tangga AD/ART, Rencana Program Kerja jangka pendek, menengah, dan panjang, serta susunan pengurus DPP AKJII periode 2026-2031. (Red/Sartana)
Penulis : Sartana
Editor : Hendri










