Berulang, MBG di Merbau Mataram Kembali Disorot: Buah Busuk Dibagikan, Transparansi Anggaran Dipertanyakan

Rabu, 22 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

foto : istimewa

foto : istimewa

PROYEKSI.ID, LAMPUNG SELATAN — Program Makanan Bergizi Gratis (MBG) di Kecamatan Merbau Mataram kembali menuai kritik tajam. Kasus distribusi makanan tidak layak konsumsi yang menimpa Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Desa Mekar Jaya dinilai bukan sekadar insiden teknis, melainkan cerminan lemahnya pengawasan dan tata kelola program di tingkat pelaksana.

Sorotan publik menguat setelah terungkap bahwa kejadian serupa pernah terjadi sebelumnya. Beberapa bulan lalu, dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Desa Mekar Jaya sempat menjadi perhatian akibat distribusi roti berjamur. Meski telah diklarifikasi dan disertai janji perbaikan, fakta di lapangan menunjukkan persoalan yang sama kembali terulang.

Alih-alih membaik, kondisi ini justru mempertegas dugaan lemahnya kontrol kualitas makanan sebelum didistribusikan kepada masyarakat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala SPPG Desa Mekar Jaya, Devin (25), mengklaim pihaknya telah melakukan pengawasan maksimal. Namun ia mengakui kemungkinan adanya kelalaian petugas di lapangan.

“Kami sudah lakukan pengawasan maksimal, tapi mungkin ada sebagian kecil kelalaian dari petugas,” ujarnya.

Pernyataan tersebut dinilai belum menjawab persoalan utama: bagaimana makanan yang tidak layak konsumsi dapat lolos hingga diterima oleh masyarakat. Dalam program berbasis pelayanan publik, kelalaian sekecil apa pun tetap berdampak langsung pada penerima manfaat.

Baca Juga :  Komisi III DPRD Bandar Lampung Sidak Perumahan Arana Residence, Temukan Sungai Ditimbun

Transparansi Anggaran Dipertanyakan

Tak hanya kualitas makanan, aspek transparansi anggaran juga menjadi sorotan. Sejumlah KPM menilai nilai makanan yang diterima tidak sebanding dengan standar yang seharusnya, serta tidak adanya informasi harga pada setiap item menu.

“Kalau dihitung, nilainya jauh di bawah ketentuan. Tidak ada juga rincian harga di setiap menu,” ungkap salah satu penerima.

Kondisi ini memunculkan dugaan adanya ketidaksesuaian dalam pengelolaan anggaran, yang seharusnya dijalankan secara terbuka dan akuntabel. Dalam program bantuan sosial, transparansi menjadi elemen krusial untuk menjaga kepercayaan publik.

Berpotensi Langgar Aturan

Dari sisi regulasi, distribusi makanan tidak layak konsumsi berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, khususnya terkait larangan memperdagangkan barang yang tidak memenuhi standar kelayakan.

Selain itu, hak masyarakat untuk mendapatkan makanan yang aman dan layak juga dijamin dalam regulasi tersebut. Ketentuan serupa ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, yang mewajibkan setiap pangan yang diedarkan memenuhi standar keamanan dan mutu.

Jika ditemukan unsur kelalaian yang berdampak pada kesehatan penerima, bukan tidak mungkin persoalan ini berujung pada konsekuensi hukum.

Pemerintah Kecamatan Belum Bersuara

Baca Juga :  Sarasehan 3 Konstituen Dewan Pers, Berikut Rekomendasi yang Dilahirkan

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kecamatan Merbau Mataram sebagai bagian dari satuan tugas (satgas) MBG tingkat daerah belum memberikan tanggapan resmi. Minimnya respons ini dinilai memperkuat kesan lemahnya pengawasan di tingkat lokal.

Padahal, kecamatan memiliki peran strategis dalam memastikan program berjalan sesuai dengan standar dan tujuan yang telah ditetapkan.

Desakan Evaluasi Total

Sejumlah pihak mendesak agar instansi terkait segera melakukan evaluasi menyeluruh, termasuk Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, serta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Langkah konkret yang dinilai mendesak antara lain:

  • Pengetatan pengawasan kualitas makanan sebelum distribusi
  • Perbaikan sistem distribusi agar tidak merugikan penerima
  • Transparansi anggaran dan rincian menu
  • Pemberian sanksi tegas jika ditemukan pelanggaran

Dilansir dari media ruangpena.com, kasus ini harus menjadi alarm serius bagi seluruh pihak terkait. Program MBG yang bertujuan meningkatkan gizi masyarakat tidak boleh dijalankan secara serampangan.

Tanpa pengawasan ketat dan akuntabilitas yang jelas, program ini justru berisiko merugikan masyarakat yang seharusnya dilindungi. Lebih dari sekadar klarifikasi, publik kini menunggu langkah nyata.

Jika tidak ada pembenahan menyeluruh, bukan tidak mungkin persoalan serupa akan kembali terulang di masa mendatang. (***)

Berita Terkait

Polres Tulang Bawang Tangkap Pasutri Pengedar Ekstasi, Amankan 20 Butir Pil
Hari Keempat, Bocah 5 Tahun Terseret Sungai Way Pisang Lampung Selatan Ditemukan Meninggal[Update]
Hari Ketiga, Pencarian Nelayan Hilang Akibat Tabrakan Kapal di Perairan Mesuji Belum Berhasil
Anak 5 Tahun Terseret Arus Sungai Way Pisang, Tim SAR Gabungan Lakukan Pencarian
Gerebek Kontrakan Seputih Banyak, Polisi Amankan Pengguna Sabu 0,14 Gram
Kepergok Curi Kabel Tower 100 Meter, Pria 29 Tahun Ditangkap Polisi di Lampung Tengah
ASDP Bakauheni Terapkan Sterilisasi Pelabuhan dan Parkir Digital Mulai 15 Juni 2026
Lampung Selatan Kembali Raih Opini WTP dari BPK untuk Laporan Keuangan 2025

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 20:05 WIB

Polres Tulang Bawang Tangkap Pasutri Pengedar Ekstasi, Amankan 20 Butir Pil

Selasa, 9 Juni 2026 - 18:52 WIB

Hari Keempat, Bocah 5 Tahun Terseret Sungai Way Pisang Lampung Selatan Ditemukan Meninggal[Update]

Senin, 8 Juni 2026 - 08:59 WIB

Hari Ketiga, Pencarian Nelayan Hilang Akibat Tabrakan Kapal di Perairan Mesuji Belum Berhasil

Minggu, 7 Juni 2026 - 07:03 WIB

Anak 5 Tahun Terseret Arus Sungai Way Pisang, Tim SAR Gabungan Lakukan Pencarian

Jumat, 5 Juni 2026 - 19:33 WIB

Gerebek Kontrakan Seputih Banyak, Polisi Amankan Pengguna Sabu 0,14 Gram

Berita Terbaru