Berulang, MBG di Merbau Mataram Kembali Disorot: Buah Busuk Dibagikan, Transparansi Anggaran Dipertanyakan

Rabu, 22 April 2026 - 17:39

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

foto : istimewa

foto : istimewa

PROYEKSI.ID, LAMPUNG SELATAN — Program Makanan Bergizi Gratis (MBG) di Kecamatan Merbau Mataram kembali menuai kritik tajam. Kasus distribusi makanan tidak layak konsumsi yang menimpa Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Desa Mekar Jaya dinilai bukan sekadar insiden teknis, melainkan cerminan lemahnya pengawasan dan tata kelola program di tingkat pelaksana.

Sorotan publik menguat setelah terungkap bahwa kejadian serupa pernah terjadi sebelumnya. Beberapa bulan lalu, dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Desa Mekar Jaya sempat menjadi perhatian akibat distribusi roti berjamur. Meski telah diklarifikasi dan disertai janji perbaikan, fakta di lapangan menunjukkan persoalan yang sama kembali terulang.

Alih-alih membaik, kondisi ini justru mempertegas dugaan lemahnya kontrol kualitas makanan sebelum didistribusikan kepada masyarakat.

Kepala SPPG Desa Mekar Jaya, Devin (25), mengklaim pihaknya telah melakukan pengawasan maksimal. Namun ia mengakui kemungkinan adanya kelalaian petugas di lapangan.

“Kami sudah lakukan pengawasan maksimal, tapi mungkin ada sebagian kecil kelalaian dari petugas,” ujarnya.

Pernyataan tersebut dinilai belum menjawab persoalan utama: bagaimana makanan yang tidak layak konsumsi dapat lolos hingga diterima oleh masyarakat. Dalam program berbasis pelayanan publik, kelalaian sekecil apa pun tetap berdampak langsung pada penerima manfaat.

Baca Juga :  Kajati Lampung Lantik Wakajati dan Kajari Lamtim, Tekankan Integritas dan Penegakan Hukum Humanis

Transparansi Anggaran Dipertanyakan

Tak hanya kualitas makanan, aspek transparansi anggaran juga menjadi sorotan. Sejumlah KPM menilai nilai makanan yang diterima tidak sebanding dengan standar yang seharusnya, serta tidak adanya informasi harga pada setiap item menu.

“Kalau dihitung, nilainya jauh di bawah ketentuan. Tidak ada juga rincian harga di setiap menu,” ungkap salah satu penerima.

Kondisi ini memunculkan dugaan adanya ketidaksesuaian dalam pengelolaan anggaran, yang seharusnya dijalankan secara terbuka dan akuntabel. Dalam program bantuan sosial, transparansi menjadi elemen krusial untuk menjaga kepercayaan publik.

Berpotensi Langgar Aturan

Dari sisi regulasi, distribusi makanan tidak layak konsumsi berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, khususnya terkait larangan memperdagangkan barang yang tidak memenuhi standar kelayakan.

Selain itu, hak masyarakat untuk mendapatkan makanan yang aman dan layak juga dijamin dalam regulasi tersebut. Ketentuan serupa ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, yang mewajibkan setiap pangan yang diedarkan memenuhi standar keamanan dan mutu.

Jika ditemukan unsur kelalaian yang berdampak pada kesehatan penerima, bukan tidak mungkin persoalan ini berujung pada konsekuensi hukum.

Pemerintah Kecamatan Belum Bersuara

Baca Juga :  Rumah Zakat Ringankan Beban Warga Prasejahtera Keteguhan Lewat Sembako

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kecamatan Merbau Mataram sebagai bagian dari satuan tugas (satgas) MBG tingkat daerah belum memberikan tanggapan resmi. Minimnya respons ini dinilai memperkuat kesan lemahnya pengawasan di tingkat lokal.

Padahal, kecamatan memiliki peran strategis dalam memastikan program berjalan sesuai dengan standar dan tujuan yang telah ditetapkan.

Desakan Evaluasi Total

Sejumlah pihak mendesak agar instansi terkait segera melakukan evaluasi menyeluruh, termasuk Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, serta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Langkah konkret yang dinilai mendesak antara lain:

  • Pengetatan pengawasan kualitas makanan sebelum distribusi
  • Perbaikan sistem distribusi agar tidak merugikan penerima
  • Transparansi anggaran dan rincian menu
  • Pemberian sanksi tegas jika ditemukan pelanggaran

Dilansir dari media ruangpena.com, kasus ini harus menjadi alarm serius bagi seluruh pihak terkait. Program MBG yang bertujuan meningkatkan gizi masyarakat tidak boleh dijalankan secara serampangan.

Tanpa pengawasan ketat dan akuntabilitas yang jelas, program ini justru berisiko merugikan masyarakat yang seharusnya dilindungi. Lebih dari sekadar klarifikasi, publik kini menunggu langkah nyata.

Jika tidak ada pembenahan menyeluruh, bukan tidak mungkin persoalan serupa akan kembali terulang di masa mendatang. (***)

Follow WhatsApp Channel proyeksi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Patroli Dialogis Brimob Gegana Sisir Masjid dan Pasar di Bandar Lampung
Pegadaian Lampung Gaet Media, Perkuat Literasi Keuangan dan UMKM
Nelayan Tenggelam di Perairan Pulau Rimau Lampung Selatan Ditemukan Meninggal
Peringati Harkopnas ke-79, Sekda Lamsel: Koperasi Harus Jadi Motor Ekonomi Digital
SMSI Kukuhkan Pokja Newsroom Jaga Desa Lampung, Cegah Korupsi Dana Desa
7 Hari Dicari, Penumpang KMP Batumandi yang Jatuh di Selat Sunda Dinyatakan Hilang
Festival Krakatau 2026 Dorong Kolaborasi Pentahelix, Masuk 110 Event Terbaik Nasional
Sinergi BI Lampung dan Media Diperkuat Lewat Capacity Building di Lampung Selatan

Berita Terkait

Minggu, 26 Juli 2026 - 14:10

Patroli Dialogis Brimob Gegana Sisir Masjid dan Pasar di Bandar Lampung

Kamis, 23 Juli 2026 - 13:37

Pegadaian Lampung Gaet Media, Perkuat Literasi Keuangan dan UMKM

Jumat, 17 Juli 2026 - 13:19

Nelayan Tenggelam di Perairan Pulau Rimau Lampung Selatan Ditemukan Meninggal

Jumat, 17 Juli 2026 - 09:38

Peringati Harkopnas ke-79, Sekda Lamsel: Koperasi Harus Jadi Motor Ekonomi Digital

Kamis, 16 Juli 2026 - 17:35

SMSI Kukuhkan Pokja Newsroom Jaga Desa Lampung, Cegah Korupsi Dana Desa

Berita Terbaru