PROYEKSI.ID, LAMPUNG — Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal menyerahkan Surat Keputusan SK Menteri Dalam Negeri tentang penugasan Pelaksana Tugas Plt Bupati Lampung Tengah kepada Wakil Bupati I Komang Koheri di Balai Keratun Lantai 3 Komplek Kantor Pemerintah Provinsi Lampung, Selasa 23/6/2026.
Penunjukan berdasarkan Kepmendagri Nomor 100.2.1.3-970 Tahun 2026 tentang Pemberhentian Sementara dan Penunjukan Pelaksana Tugas Bupati Lampung Tengah Provinsi Lampung Masa Jabatan 2025-2030.
Pastikan Pelayanan Publik Tidak Terganggu
Gubernur Mirza menegaskan penunjukan Plt Bupati dilakukan agar roda pemerintahan dan pelayanan publik tetap berjalan optimal di tengah proses yang berlangsung.
“Keberlangsungan pemerintahan daerah harus tetap menjadi prioritas agar berbagai program pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat tidak mengalami hambatan,” ujar Mirza.
Ia menekankan birokrasi harus tetap berjalan baik dan pelayanan kepada masyarakat tidak boleh terhenti.
“Birokrasi harus tetap berjalan dengan baik, pelayanan kepada masyarakat tidak boleh terhenti. Pemerintah hadir untuk memastikan seluruh kebutuhan masyarakat tetap terlayani secara maksimal,” tegasnya.
Stabilitas Jadi Kunci Pembangunan
Mirza meminta seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah bekerja profesional dan menjaga soliditas. Menurutnya, stabilitas pemerintahan jadi kunci kesinambungan pembangunan daerah.
“Saya berharap seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah terus bekerja dengan semangat melayani sehingga Lampung Tengah semakin maju untuk kesejahteraan masyarakatnya,” katanya. (Red)











