PROYEKSI.ID, BANDAR LAMPUNG — Pemerintah Provinsi Lampung resmi memberlakukan program keringanan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) mulai Selasa 2 Juni 2026. Wakil Gubernur Jihan Nurlela langsung mengecek pelaksanaan program tersebut di Samsat Rajabasa pada pukul 09.00 WIB.
Program keringanan PKB dan BBNKB ini berlaku hingga 31 Agustus 2026. Kebijakan ini mengacu Keputusan Gubernur Lampung Nomor G/279/VI.03/HK/2026 tanggal 18 Mei 2026 dan Surat Edaran Gubernur Nomor 100 Tahun 2026 tanggal 26 Mei 2026.
Pada hari pertama, Wagub Jihan Nurlela meninjau langsung pelayanan di Samsat Rajabasa. Ia didampingi Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung Saipul dan Kepala Dinas Perhubungan Bambang Sumbogo. Pengecekan ini bertujuan memastikan program keringanan berjalan sesuai aturan dan pelayanan ke masyarakat lancar.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Gubernur Rahmat Mirzani Djausal sebelumnya telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 100/2026. Surat edaran tersebut menindaklanjuti Keputusan Gubernur Lampung G/279/VI.03/HK/2026 tentang pemberian keringanan pajak kendaraan bermotor tahun 2026.
Berikut Rincian Keringanan PKB dan BBNKB Lampung 2026:
1. Tunggakan PKB 1 Tahun atau Lebih
Pemilik kendaraan cukup membayar pokok PKB tahun berjalan ditambah 50% pokok tunggakan tahun pertama. Pemprov Lampung menghapus sisa tunggakan dan denda.
2. Diskon untuk Wajib Pajak Taat
Pemprov memberikan diskon PKB tahun berjalan dengan ketentuan: Wajib pajak yang membayar tepat waktu mendapat keringanan 5%. Wajib pajak taat 4 tahun berturut-turut mendapat diskon 15%. Di tahun ke-5 sekaligus perpanjangan, diskon tetap 15%. Wajib pajak taat 4 tahun dengan usia kendaraan di atas 10 tahun mendapat diskon 20%. Wajib pajak taat 4 tahun dengan usia kendaraan di atas 15 tahun mendapat diskon 25% dan seterusnya. Selain itu, Pemprov menghapus denda dan pajak progresif.
3. Mutasi dan Balik Nama Dalam Daerah
Kendaraan roda 2 mendapat diskon PKB tahun berjalan sebesar 50%. Sementara kendaraan roda 4 mendapat diskon 25%. Jika terdapat tunggakan PKB, wajib pajak cukup membayar 50% dari pokok tunggakan tahun pertama.
4. Mutasi Masuk ke Provinsi Lampung
Kendaraan dari luar daerah yang mutasi masuk ke Lampung mendapat diskon PKB tahun pertama 50%. Tahun kedua juga mendapat diskon 50%.
5. Kendaraan Umum Investasi
Kendaraan umum yang melakukan investasi di Lampung mendapat diskon PKB 40% ditambah 20%. Diskon BBN1 mencapai 54%.
6. Kendaraan Belum Balik Nama
Pembayaran PKB pengesahan tahunan dapat dilayani tanpa menunjukkan KTP pemilik lama.
7. Pembayaran Online
Wajib pajak dapat membayar pajak melalui aplikasi SIGNAL dan/atau aplikasi e-Samdes.
Gubernur Mirza meminta semua pihak terkait mensosialisasikan program ini ke jajaran lembaga, karyawan, dan keluarga. Bagi kendaraan yang telah dijual, lelang, rusak berat, atau hilang, pemilik wajib melapor ke Bapenda Provinsi Lampung melalui WA Center 085267884488.
Meski memberikan keringanan, Gubernur Mirza juga menegaskan agar seluruh perusahaan, organisasi, dan lembaga yang menggunakan kendaraan operasional dari luar Provinsi Lampung dengan pelat non-BE segera melakukan mutasi masuk ke Lampung. (Red)










