Wagub Jihan Nurlela Cek Samsat Rajabasa, Keringanan PKB Lampung Resmi Berlaku 2 Juni 2026

Selasa, 2 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Gubernur Lampung Jihan Nurlela memberikan keterangan pers kepada wartawan terkait program keringanan pembayaran PKB dan BBNKB 2026 usai mengecek Samsat Rajabasa, Selasa 2 Juni 2026. Foto: istimewa

Wakil Gubernur Lampung Jihan Nurlela memberikan keterangan pers kepada wartawan terkait program keringanan pembayaran PKB dan BBNKB 2026 usai mengecek Samsat Rajabasa, Selasa 2 Juni 2026. Foto: istimewa

PROYEKSI.ID, BANDAR LAMPUNG — Pemerintah Provinsi Lampung resmi memberlakukan program keringanan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) mulai Selasa 2 Juni 2026. Wakil Gubernur Jihan Nurlela langsung mengecek pelaksanaan program tersebut di Samsat Rajabasa pada pukul 09.00 WIB.

Program keringanan PKB dan BBNKB ini berlaku hingga 31 Agustus 2026. Kebijakan ini mengacu Keputusan Gubernur Lampung Nomor G/279/VI.03/HK/2026 tanggal 18 Mei 2026 dan Surat Edaran Gubernur Nomor 100 Tahun 2026 tanggal 26 Mei 2026.

Pada hari pertama, Wagub Jihan Nurlela meninjau langsung pelayanan di Samsat Rajabasa. Ia didampingi Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung Saipul dan Kepala Dinas Perhubungan Bambang Sumbogo. Pengecekan ini bertujuan memastikan program keringanan berjalan sesuai aturan dan pelayanan ke masyarakat lancar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Gubernur Rahmat Mirzani Djausal sebelumnya telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 100/2026. Surat edaran tersebut menindaklanjuti Keputusan Gubernur Lampung G/279/VI.03/HK/2026 tentang pemberian keringanan pajak kendaraan bermotor tahun 2026.

Baca Juga :  Terima Kunjungan Persatuan Dokter Paru Indonesia, Wagub Jihan Tegaskan Komitmen Percepat Eliminasi TBC di Lampung

Berikut Rincian Keringanan PKB dan BBNKB Lampung 2026:

1. Tunggakan PKB 1 Tahun atau Lebih

Pemilik kendaraan cukup membayar pokok PKB tahun berjalan ditambah 50% pokok tunggakan tahun pertama. Pemprov Lampung menghapus sisa tunggakan dan denda.

2. Diskon untuk Wajib Pajak Taat

Pemprov memberikan diskon PKB tahun berjalan dengan ketentuan: Wajib pajak yang membayar tepat waktu mendapat keringanan 5%. Wajib pajak taat 4 tahun berturut-turut mendapat diskon 15%. Di tahun ke-5 sekaligus perpanjangan, diskon tetap 15%. Wajib pajak taat 4 tahun dengan usia kendaraan di atas 10 tahun mendapat diskon 20%. Wajib pajak taat 4 tahun dengan usia kendaraan di atas 15 tahun mendapat diskon 25% dan seterusnya. Selain itu, Pemprov menghapus denda dan pajak progresif.

3. Mutasi dan Balik Nama Dalam Daerah

Kendaraan roda 2 mendapat diskon PKB tahun berjalan sebesar 50%. Sementara kendaraan roda 4 mendapat diskon 25%. Jika terdapat tunggakan PKB, wajib pajak cukup membayar 50% dari pokok tunggakan tahun pertama.

Baca Juga :  Gubernur Mirza Groundbreaking Jalan Brabasan–Wiralaga, Konektivitas Lampung–Sumsel Diperkuat

4. Mutasi Masuk ke Provinsi Lampung

Kendaraan dari luar daerah yang mutasi masuk ke Lampung mendapat diskon PKB tahun pertama 50%. Tahun kedua juga mendapat diskon 50%.

5. Kendaraan Umum Investasi

Kendaraan umum yang melakukan investasi di Lampung mendapat diskon PKB 40% ditambah 20%. Diskon BBN1 mencapai 54%.

6. Kendaraan Belum Balik Nama

Pembayaran PKB pengesahan tahunan dapat dilayani tanpa menunjukkan KTP pemilik lama.

7. Pembayaran Online

Wajib pajak dapat membayar pajak melalui aplikasi SIGNAL dan/atau aplikasi e-Samdes.

Gubernur Mirza meminta semua pihak terkait mensosialisasikan program ini ke jajaran lembaga, karyawan, dan keluarga. Bagi kendaraan yang telah dijual, lelang, rusak berat, atau hilang, pemilik wajib melapor ke Bapenda Provinsi Lampung melalui WA Center 085267884488.

Meski memberikan keringanan, Gubernur Mirza juga menegaskan agar seluruh perusahaan, organisasi, dan lembaga yang menggunakan kendaraan operasional dari luar Provinsi Lampung dengan pelat non-BE segera melakukan mutasi masuk ke Lampung. (Red)

Berita Terkait

Wagub Jihan: Temuan Kasus TBC Lampung 2026 Baru 20% dari Target 30.345
Wagub Jihan Nurlela: Pramuka Benteng Karakter Gen Z di Era Digital
Pendekar Banten Bertemu Sekda Marindo Kurniawan, Siap Jadi Mitra Strategis Pembangunan Lampung
Wagub Jihan Luncurkan Keringanan Pajak Kendaraan 2026, Diskon 5-25% Berlaku 2 Juni-31 Agustus
Penjualan Ternak Kurban Lampung 2026 Naik Tajam, Domba Melonjak 121 Persen
Pemprov Lampung Bangun 1.200 Irigasi Antisipasi Dampak El Nino
Gubernur Lampung Minta BPKAD Siapkan Penyaluran Gaji Ke-13 ASN Mulai 2 Juni 2026
Gubernur Mirza Pimpin HLM TP2DD Lampung, Dorong Digitalisasi untuk Optimalkan PAD

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 13:17 WIB

Wagub Jihan: Temuan Kasus TBC Lampung 2026 Baru 20% dari Target 30.345

Rabu, 3 Juni 2026 - 22:47 WIB

Pendekar Banten Bertemu Sekda Marindo Kurniawan, Siap Jadi Mitra Strategis Pembangunan Lampung

Selasa, 2 Juni 2026 - 20:45 WIB

Wagub Jihan Luncurkan Keringanan Pajak Kendaraan 2026, Diskon 5-25% Berlaku 2 Juni-31 Agustus

Selasa, 2 Juni 2026 - 11:10 WIB

Wagub Jihan Nurlela Cek Samsat Rajabasa, Keringanan PKB Lampung Resmi Berlaku 2 Juni 2026

Sabtu, 30 Mei 2026 - 10:36 WIB

Penjualan Ternak Kurban Lampung 2026 Naik Tajam, Domba Melonjak 121 Persen

Berita Terbaru

Wakil Gubernur Lampung Jihan Nurlela memimpin Rakor Percepatan Penanggulangan TBC bersama Pemkab Lampung Tengah secara daring, Jumat 5 Juni 2026. Wagub soroti rendahnya temuan kasus TBC yang baru 20% dari target 30.345 kasus.

Pemprov Lampung

Wagub Jihan: Temuan Kasus TBC Lampung 2026 Baru 20% dari Target 30.345

Jumat, 5 Jun 2026 - 13:17 WIB