Wagub Jihan Nurlela Cek Samsat Rajabasa, Keringanan PKB Lampung Resmi Berlaku 2 Juni 2026

Selasa, 2 Juni 2026 - 11:10

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Gubernur Lampung Jihan Nurlela memberikan keterangan pers kepada wartawan terkait program keringanan pembayaran PKB dan BBNKB 2026 usai mengecek Samsat Rajabasa, Selasa 2 Juni 2026. Foto: istimewa

Wakil Gubernur Lampung Jihan Nurlela memberikan keterangan pers kepada wartawan terkait program keringanan pembayaran PKB dan BBNKB 2026 usai mengecek Samsat Rajabasa, Selasa 2 Juni 2026. Foto: istimewa

PROYEKSI.ID, BANDAR LAMPUNG — Pemerintah Provinsi Lampung resmi memberlakukan program keringanan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) mulai Selasa 2 Juni 2026. Wakil Gubernur Jihan Nurlela langsung mengecek pelaksanaan program tersebut di Samsat Rajabasa pada pukul 09.00 WIB.

Program keringanan PKB dan BBNKB ini berlaku hingga 31 Agustus 2026. Kebijakan ini mengacu Keputusan Gubernur Lampung Nomor G/279/VI.03/HK/2026 tanggal 18 Mei 2026 dan Surat Edaran Gubernur Nomor 100 Tahun 2026 tanggal 26 Mei 2026.

Pada hari pertama, Wagub Jihan Nurlela meninjau langsung pelayanan di Samsat Rajabasa. Ia didampingi Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung Saipul dan Kepala Dinas Perhubungan Bambang Sumbogo. Pengecekan ini bertujuan memastikan program keringanan berjalan sesuai aturan dan pelayanan ke masyarakat lancar.

Gubernur Rahmat Mirzani Djausal sebelumnya telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 100/2026. Surat edaran tersebut menindaklanjuti Keputusan Gubernur Lampung G/279/VI.03/HK/2026 tentang pemberian keringanan pajak kendaraan bermotor tahun 2026.

Baca Juga :  Sekdaprov Marindo Kurniawan Hadiri Nobar Piala Dunia di PKOR Way Halim Bandar Lampung

Berikut Rincian Keringanan PKB dan BBNKB Lampung 2026:

1. Tunggakan PKB 1 Tahun atau Lebih

Pemilik kendaraan cukup membayar pokok PKB tahun berjalan ditambah 50% pokok tunggakan tahun pertama. Pemprov Lampung menghapus sisa tunggakan dan denda.

2. Diskon untuk Wajib Pajak Taat

Pemprov memberikan diskon PKB tahun berjalan dengan ketentuan: Wajib pajak yang membayar tepat waktu mendapat keringanan 5%. Wajib pajak taat 4 tahun berturut-turut mendapat diskon 15%. Di tahun ke-5 sekaligus perpanjangan, diskon tetap 15%. Wajib pajak taat 4 tahun dengan usia kendaraan di atas 10 tahun mendapat diskon 20%. Wajib pajak taat 4 tahun dengan usia kendaraan di atas 15 tahun mendapat diskon 25% dan seterusnya. Selain itu, Pemprov menghapus denda dan pajak progresif.

3. Mutasi dan Balik Nama Dalam Daerah

Kendaraan roda 2 mendapat diskon PKB tahun berjalan sebesar 50%. Sementara kendaraan roda 4 mendapat diskon 25%. Jika terdapat tunggakan PKB, wajib pajak cukup membayar 50% dari pokok tunggakan tahun pertama.

Baca Juga :  Masuk 5 Besar Nasional, Sekda Lampung Marindo Kurniawan Diuji Tim Penilai ADLGA 2026

4. Mutasi Masuk ke Provinsi Lampung

Kendaraan dari luar daerah yang mutasi masuk ke Lampung mendapat diskon PKB tahun pertama 50%. Tahun kedua juga mendapat diskon 50%.

5. Kendaraan Umum Investasi

Kendaraan umum yang melakukan investasi di Lampung mendapat diskon PKB 40% ditambah 20%. Diskon BBN1 mencapai 54%.

6. Kendaraan Belum Balik Nama

Pembayaran PKB pengesahan tahunan dapat dilayani tanpa menunjukkan KTP pemilik lama.

7. Pembayaran Online

Wajib pajak dapat membayar pajak melalui aplikasi SIGNAL dan/atau aplikasi e-Samdes.

Gubernur Mirza meminta semua pihak terkait mensosialisasikan program ini ke jajaran lembaga, karyawan, dan keluarga. Bagi kendaraan yang telah dijual, lelang, rusak berat, atau hilang, pemilik wajib melapor ke Bapenda Provinsi Lampung melalui WA Center 085267884488.

Meski memberikan keringanan, Gubernur Mirza juga menegaskan agar seluruh perusahaan, organisasi, dan lembaga yang menggunakan kendaraan operasional dari luar Provinsi Lampung dengan pelat non-BE segera melakukan mutasi masuk ke Lampung. (Red)

Follow WhatsApp Channel proyeksi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Masuk 5 Besar Nasional, Sekda Lampung Marindo Kurniawan Diuji Tim Penilai ADLGA 2026
Batik Keris “Ngantor” di Lampung! Wastra Siger & Kopi Lampung Bakal Nampang di 120 Gerai Nasional
Naik Perahu, Gibran Tinjau Proyek Jembatan Rp96,8 M di Lampung Timur
Tegas! Pemprov Lampung Pangkas Anggaran Perjalanan Dinas dan Mamin di APBD 2027
Wagub Jihan Nurlela Kunjungi Sekolah dan SPPG di Bandar Lampung Dukung Program MBG
Gebyar Samsat 2026, Pemprov Lampung: Bayar Pajak Kendaraan Itu Investasi untuk Pembangunan
Gubernur Mirza di Begawi Festival: Generasi Muda Harus Kreatif Tapi Jangan Lupakan Adat
Pemprov Lampung Komitmen Lestarikan Budaya Lewat Pesenggiri Festival 2026

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 13:05

Masuk 5 Besar Nasional, Sekda Lampung Marindo Kurniawan Diuji Tim Penilai ADLGA 2026

Sabtu, 18 Juli 2026 - 20:59

Batik Keris “Ngantor” di Lampung! Wastra Siger & Kopi Lampung Bakal Nampang di 120 Gerai Nasional

Rabu, 15 Juli 2026 - 17:42

Naik Perahu, Gibran Tinjau Proyek Jembatan Rp96,8 M di Lampung Timur

Selasa, 14 Juli 2026 - 19:09

Tegas! Pemprov Lampung Pangkas Anggaran Perjalanan Dinas dan Mamin di APBD 2027

Senin, 13 Juli 2026 - 16:55

Wagub Jihan Nurlela Kunjungi Sekolah dan SPPG di Bandar Lampung Dukung Program MBG

Berita Terbaru