PROYEKSI.ID, LAMPUNG SELATAN — Sekretariat DPRD Lampung Selatan memberikan klarifikasi terkait informasi yang beredar di sejumlah media mengenai anggaran laundry di lingkungan sekretariat dewan setempat.
Selain itu, Kepala Bagian Umum Sekretariat DPRD Lampung Selatan selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) menjelaskan, anggaran tersebut merupakan bagian dari kebutuhan perawatan fasilitas penunjang aktivitas kedewanan.
Anggaran Masuk Subkegiatan Belanja Jasa Kantor
Menurut dia, anggaran laundry masuk dalam subkegiatan belanja jasa kantor. Subkegiatan ini mencakup perawatan berbagai perlengkapan di lingkungan DPRD Lampung Selatan.
Perlengkapan yang dimaksud antara lain gordyn rumah dinas Ketua DPRD, gordyn ruang pimpinan, serta sarung kursi yang digunakan di ruang rapat dan ruang paripurna.
“Kegiatan ini dilakukan untuk menjaga kebersihan dan kenyamanan fasilitas yang digunakan dalam aktivitas kedewanan sehari-hari,” kata dia, Jumat (15/5/2026).
Ia menjelaskan, anggaran yang digunakan untuk kegiatan tersebut sebesar Rp6,5 juta per bulan setelah dipotong pajak.
Pengadaan Melalui E-Katalog V6
Selain itu, proses pengadaan dilakukan melalui mekanisme E-Katalog versi 6. Mekanisme ini sesuai ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
“Kami berupaya menjalankan seluruh kegiatan sesuai aturan yang berlaku, termasuk dalam proses pengadaannya,” ujarnya.
Sekretariat DPRD Lampung Selatan berharap penjelasan tersebut dapat memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait penggunaan anggaran perawatan fasilitas di lingkungan DPRD. (Ndr)











