Peringatan Keras bagi Pemilik Usaha di Bandar Lampung! Izin Waralaba Bisa Dicabut Jika Langgar Aturan Ini

Rabu, 29 April 2026 - 15:00

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Dinas DPMPTSP Kota Bandarlampung Febriana S.STP., M.IP

Kepala Dinas DPMPTSP Kota Bandarlampung Febriana S.STP., M.IP

PROYEKSI.ID, BANDARLAMPUNG — Pemerintah Kota Bandar Lampung mulai memperketat pengawasan terhadap operasional minimarket waralaba. Langkah ini diambil untuk menahan laju ekspansi ritel modern yang dinilai berpotensi menekan pelaku usaha kecil dan menengah (UKM).

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Febriana, menegaskan bahwa operasional minimarket memiliki dasar hukum jelas, yakni Peraturan Wali Kota Nomor 11 Tahun 2012 dan perubahannya pada Peraturan Wali Kota Nomor 23 Tahun 2021.

Ia juga memintak kepada seluruh pelaku usaha untuk mematuhi aturan pendirian usaha sesuai regulasi yang berlaku.

“Setiap pelaku usaha waralaba wajib memenuhi seluruh ketentuan sebelum membuka gerai,” tegasnya, Rabu (29/04/2026).

Selain Nomor Induk Berusaha (NIB), pelaku usaha juga diwajibkan melengkapi sejumlah dokumen, mulai dari prospektus penawaran, perjanjian waralaba, hingga bukti Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) atas merek yang digunakan.

Baca Juga :  Bukan Lomba 17-an: Dinkes Bandar Lampung Gelar "Olimpiade Puskesmas" Demi Layanan Pasien Terbaik

Ia juga menambahkan, Pemerintah Kota juga mensyaratkan pengalaman usaha minimal lima tahun sebelum di ekspansi dilakukan di Bandar Lampung.

“Tidak hanya itu, Pemkot juga mensyaratkan pengalaman usaha minimal lima tahun sebelum ekspansi dilakukan di Bandar Lampung” Ujarnya.

Saat ini, pemerintah tengah menyoroti kepemilikan Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW). Gerai yang belum mengantongi izin tersebut akan diberikan teguran bertahap.

“Namun, jika teguran diabaikan, sanksi tegas siap dijatuhkan” Jelasnya.

Ia juga menekan pemilik usaha apabila kalau tidak patuh, izin usaha bisa dicabut dan toko dimintak ditutup.

“Kalau tidak patuh, izin usaha bisa dicabut dan toko diminta tutup,” tandas Febriana.(WB)

Follow WhatsApp Channel proyeksi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Lantik FOKAL IMM, Wali Kota Eva Dwiana Ajak Kolaborasi Bangun Bandar Lampung
Proyeksi Pendapatan APBD 2027 Tembus Rp2,714 Triliun, Pemkot Bandar Lampung Fokus Infrastruktur
344 Tahun Bandar Lampung: 82 Kendaraan Hias dan 538 Penari Padati Pawai Budaya Begawi
Bandar Lampung Expo 2026 Dibuka, Eva Dwiana Bidik Investasi dan UMKM Naik Kelas
Bandar Lampung Expo 2026 Digelar 18 Juli, Hijau Daun Bakal Guncang Pembukaan
Genangan Musiman Berakhir, Underpass Hanoman Dicor Beton
Wali Kota Eva Dwiana: Realisasi Opsen PKB Bandar Lampung Tembus Rp232 Miliar
Dikawal Kejati! Eva Dwiana Cicipi Langsung Menu MBG di Sekolah Bandar Lampung

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 13:49

Lantik FOKAL IMM, Wali Kota Eva Dwiana Ajak Kolaborasi Bangun Bandar Lampung

Senin, 20 Juli 2026 - 16:23

Proyeksi Pendapatan APBD 2027 Tembus Rp2,714 Triliun, Pemkot Bandar Lampung Fokus Infrastruktur

Minggu, 19 Juli 2026 - 17:38

344 Tahun Bandar Lampung: 82 Kendaraan Hias dan 538 Penari Padati Pawai Budaya Begawi

Sabtu, 18 Juli 2026 - 11:19

Bandar Lampung Expo 2026 Dibuka, Eva Dwiana Bidik Investasi dan UMKM Naik Kelas

Kamis, 16 Juli 2026 - 12:28

Bandar Lampung Expo 2026 Digelar 18 Juli, Hijau Daun Bakal Guncang Pembukaan

Berita Terbaru