Terungkap! Spesialis Pencuri Motor di Candipuro Ditangkap, Sudah 3 Kali Beraksi

- Jurnalis

Selasa, 5 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka M.R (33) diamankan Polisi usai melakukan aksi curat di wilayah Kecamatan Candipuro.

Tersangka M.R (33) diamankan Polisi usai melakukan aksi curat di wilayah Kecamatan Candipuro.

PROYEKSI.ID, LAMPUNG SELATAN — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lampung Selatan bersama Polsek Candipuro berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) spesialis sepeda motor. Seorang pelaku berinisial M.R alias Basir (33) diamankan usai melakukan aksi di wilayah Kecamatan Candipuro.

Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan AKP Noviarif Kurniawan, S.Tr.K., S.I.K., M.H., dalam konferensi pers, Senin (4/5/2026), mengatakan pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat.

“Kasus yang kami ungkap adalah tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan sasaran kendaraan bermotor milik warga, dan pelaku sudah berhasil kami amankan,” ujar Noviarif.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pelaku diketahui merupakan warga Desa Trimomukti, Kecamatan Candipuro. Berdasarkan hasil penyelidikan, ia merupakan pelaku utama dalam serangkaian aksi pencurian sepeda motor di sejumlah lokasi.

Baca Juga :  Lansia Tenggelam Usai Perahu Terbalik di Sungai Gedung Meneng, Ditemukan Meninggal Dunia

Aksi terakhir dilakukan pada Rabu, 29 April 2026 sekitar pukul 03.00 WIB di Desa Trimomukti. Pelaku masuk ke rumah korban dengan cara mencongkel jendela menggunakan alat besi, lalu mengambil sepeda motor yang berada di ruang keluarga sebelum melarikan diri.

Menindaklanjuti kejadian tersebut, tim Reskrim Polsek Candipuro melakukan penyelidikan intensif dan berhasil melacak keberadaan pelaku di Desa Sidoasih, Kecamatan Ketapang. Tim kemudian bergerak cepat di bawah pimpinan Kapolsek Candipuro dan mengamankan pelaku tanpa perlawanan.

“Penangkapan ini merupakan hasil kerja keras anggota yang terus melakukan pengembangan hingga pelaku berhasil kami tangkap,” tambah Noviarif.

Dari hasil interogasi, pelaku mengakui telah melakukan pencurian sebanyak tiga kali di lokasi berbeda, yakni pada Februari, Maret, dan April 2026.

Baca Juga :  Kajati Lampung Lantik Wakajati dan Kajari Lamtim, Tekankan Integritas dan Penegakan Hukum Humanis

Dalam menjalankan aksinya, pelaku menggunakan modus mencongkel bagian rumah pada malam hingga dini hari, kemudian membawa kabur sepeda motor milik korban. Aksi tersebut dilakukan untuk memenuhi kebutuhan ekonomi serta membayar utang.

Polisi turut mengamankan barang bukti berupa tiga unit sepeda motor Honda Beat dan satu alat pengupas kelapa yang digunakan untuk mencongkel jendela.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 477 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal sembilan tahun. Saat ini, pelaku masih menjalani proses penyidikan. (***)

Berita Terkait

Limbah Dapur MBG Diduga Cemari Lingkungan, Warga Balekencono Desak SPPG Ditutup
Bripka Arya Supena Gugur Ditembak Maling Motor di Lampung, 1 Pelaku Ditembak Mati 1 Sekarat
Tekab 308 Polres Lampung Tengah Tangkap Residivis Curanmor usai Curi HP di Kolam Pemancingan
Sidang Sengketa Tanah di PN Tanjung Karang, Ahli Sebut Sertifikat Bisa Dibatalkan Jika Cacat Hukum
Residivis Curanmor Ditangkap Polisi Usai Gasak Motor di Teluk Betung Selatan
Video Penggerebekan Terduga Penembak Brigadir Arya di Jabung Viral, Polisi Belum Beri Keterangan Resmi
ASDP Bakauheni Semarakkan HUT ke-53 Lewat Olympic Days, Raih Sejumlah Prestasi Nasional
Pelaku Curanmor Bersenpi yang Tembaki Warga di Bandar Lampung Ditangkap, Satu Buron

Berita Terkait

Jumat, 15 Mei 2026 - 17:32 WIB

Limbah Dapur MBG Diduga Cemari Lingkungan, Warga Balekencono Desak SPPG Ditutup

Jumat, 15 Mei 2026 - 14:34 WIB

Bripka Arya Supena Gugur Ditembak Maling Motor di Lampung, 1 Pelaku Ditembak Mati 1 Sekarat

Kamis, 14 Mei 2026 - 12:53 WIB

Tekab 308 Polres Lampung Tengah Tangkap Residivis Curanmor usai Curi HP di Kolam Pemancingan

Rabu, 13 Mei 2026 - 20:40 WIB

Sidang Sengketa Tanah di PN Tanjung Karang, Ahli Sebut Sertifikat Bisa Dibatalkan Jika Cacat Hukum

Selasa, 12 Mei 2026 - 19:56 WIB

Residivis Curanmor Ditangkap Polisi Usai Gasak Motor di Teluk Betung Selatan

Berita Terbaru

DPRD Lampung Selatan

Klarifikasi Setwan Lampung Selatan Soal Anggaran Laundry Rp6,5 Juta per Bulan

Jumat, 15 Mei 2026 - 11:18 WIB