Pemerintah Pusat dan Pemprov Lampung Bangun PSEL Lampung Raya, Sampah 1.000 Ton per Hari Diubah Jadi Listrik

- Jurnalis

Senin, 11 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gubernur Lampung Rahmad Mirzani Didampingi Walikota Bandarlampung Eva Dwiana saat penandatanganan kesepakatan bersama Kementerian Koordinator Bidang Pangan, di Ballroom Graha Mandiri, Jakarta, Senin (11/5/2026).

Gubernur Lampung Rahmad Mirzani Didampingi Walikota Bandarlampung Eva Dwiana saat penandatanganan kesepakatan bersama Kementerian Koordinator Bidang Pangan, di Ballroom Graha Mandiri, Jakarta, Senin (11/5/2026).

PROYEKSI.ID, JAKARTA — Pemerintah Pusat bersama Pemerintah Provinsi Lampung mempercepat pembangunan proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) Regional Lampung Raya sebagai solusi modern penanganan sampah sekaligus penguatan energi bersih berkelanjutan di Provinsi Lampung.

Komitmen tersebut ditandai dengan penandatanganan kesepakatan bersama antara Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Pemerintah Provinsi Lampung, Danantara Indonesia, Pemerintah Kota Bandar Lampung, Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan, dan Pemerintah Kabupaten Lampung Timur di Ballroom Graha Mandiri, Jakarta, Senin (11/5/2026).

Proyek strategis ini digadang-gadang menjadi jawaban atas persoalan darurat sampah di wilayah aglomerasi Lampung Raya yang selama ini menghasilkan lebih dari 1.000 ton sampah setiap hari.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Melalui teknologi Waste to Energy (WTE), sampah yang sebelumnya menjadi beban lingkungan akan diolah menjadi energi listrik ramah lingkungan sekaligus mengurangi tekanan terhadap Tempat Pembuangan Akhir (TPA) yang hampir melebihi kapasitas.

PSEL Lampung Raya diproyeksikan mampu mengolah sekitar 1.168,62 ton sampah per hari, yang berasal dari Kota Bandar Lampung sebesar 770,13 ton, Kabupaten Lampung Selatan 310,66 ton, dan Kabupaten Lampung Timur 87,83 ton per hari.

Pemerintah Provinsi Lampung menilai pembangunan PSEL menjadi tonggak transformasi sistem pengelolaan sampah di daerah menuju sistem yang lebih modern, terintegrasi, dan berkelanjutan.

“Melalui proyek ini, sampah tidak lagi dipandang sebagai limbah semata, tetapi menjadi sumber energi baru yang memiliki nilai ekonomi dan manfaat lingkungan,” demikian disampaikan dalam paparan proyek.

Selain mengatasi persoalan sampah, proyek tersebut juga diperkirakan memberi dampak ekonomi besar bagi masyarakat.

Baca Juga :  Pemprov Lampung–Kodam XXI/Raden Intan Tingkatkan Kapasitas Bersama di Bidang Komunikasi Publik

Dari pengolahan sekitar 1.000 ton sampah per hari, PSEL Lampung Raya diperkirakan mampu menghasilkan energi listrik sebesar 20 hingga 25 megawatt. Kapasitas itu dinilai cukup untuk memenuhi kebutuhan listrik sekitar 15 ribu rumah tangga dengan daya 1.300 VA.

Tak hanya menghasilkan listrik, residu hasil pengolahan sampah juga akan dimanfaatkan menjadi produk bernilai tambah seperti paving block dengan potensi produksi mencapai 4.800 meter persegi per hari.

Pembangunan proyek tersebut juga diproyeksikan membuka peluang kerja baru bagi masyarakat.

Pemerintah memperkirakan PSEL Lampung Raya dapat menyerap sekitar 500 hingga 800 tenaga kerja dari berbagai sektor, mulai dari operasional fasilitas pengolahan, industri turunan, logistik, hingga UMKM yang tumbuh dari efek berganda proyek tersebut.

Dari sisi lingkungan, keberadaan PSEL diharapkan mampu menekan volume sampah secara signifikan, mengurangi emisi gas rumah kaca, meningkatkan kualitas udara, dan menciptakan lingkungan yang lebih sehat di kawasan Lampung Raya.

Baca Juga :  Wagub Lampung Jihan Nurlela Dampingi Mensos Tinjau Sekolah Rakyat di Lampung Selatan

Proyek ini juga menjadi bagian dari target nasional penanganan sampah yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto, yakni penyelesaian pengelolaan sampah secara menyeluruh pada 2029.

Secara regulasi, pembangunan PSEL Lampung Raya diperkuat melalui sejumlah payung hukum, di antaranya Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah, Peraturan Gubernur Lampung Nomor 27 Tahun 2022 tentang Jakstrada Pengelolaan Sampah Rumah Tangga, hingga Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025 tentang Penanganan Sampah Perkotaan melalui PSEL Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan.

Sesuai timeline yang disampaikan Danantara Indonesia, apabila seluruh tahapan berjalan sesuai rencana, proses pematangan lahan dan perizinan ditargetkan selesai pada Oktober 2026.

Selanjutnya, pembangunan fisik atau groundbreaking proyek ditargetkan dimulai pada November 2026.

Pemerintah Provinsi Lampung juga mengajak masyarakat ikut mendukung percepatan pembangunan PSEL melalui langkah sederhana dalam kehidupan sehari-hari, seperti memilah sampah organik dan anorganik, mengurangi penggunaan plastik sekali pakai, serta membuang sampah pada tempatnya.

Dengan kolaborasi pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat, Lampung optimistis dapat menjadi salah satu daerah percontohan pengelolaan sampah modern berbasis energi terbarukan di Indonesia. (Ndr)

Berita Terkait

Gubernur Mirza dan Ketum BPP Hipmi Meriahkan Half Marathon Lampung 2026, Dorong Gaya Hidup Sehat dan Ekonomi Daerah
Dekranasda Lampung Sambut Pengurus REI Se-Indonesia, Produk UMKM Lokal Curi Perhatian
Gubernur Mirza dan Wali Kota Eva Dwiana Siapkan Master Plan Penanganan Banjir Bandar Lampung
Gubernur Mirza Groundbreaking Jalan Brabasan–Wiralaga, Konektivitas Lampung–Sumsel Diperkuat
Lampung Perkuat Posisi Raja Tapioka Nasional, Ekspor Perdana 3.330 Ton ke Tiongkok
Sekdaprov Lampung Canangkan Zona Integritas di BKD, Dorong Birokrasi Bersih dan Digital
RMDku Diluncurkan, Pemprov Lampung Sinkronkan Data Pendidikan untuk Dongkrak IPM
Pemprov Lampung Tegaskan Komitmen Majukan Pendidikan di Upacara Hardiknas 2026

Berita Terkait

Senin, 11 Mei 2026 - 19:34 WIB

Pemerintah Pusat dan Pemprov Lampung Bangun PSEL Lampung Raya, Sampah 1.000 Ton per Hari Diubah Jadi Listrik

Minggu, 10 Mei 2026 - 20:43 WIB

Gubernur Mirza dan Ketum BPP Hipmi Meriahkan Half Marathon Lampung 2026, Dorong Gaya Hidup Sehat dan Ekonomi Daerah

Kamis, 7 Mei 2026 - 20:44 WIB

Dekranasda Lampung Sambut Pengurus REI Se-Indonesia, Produk UMKM Lokal Curi Perhatian

Kamis, 7 Mei 2026 - 20:16 WIB

Gubernur Mirza dan Wali Kota Eva Dwiana Siapkan Master Plan Penanganan Banjir Bandar Lampung

Kamis, 7 Mei 2026 - 07:34 WIB

Gubernur Mirza Groundbreaking Jalan Brabasan–Wiralaga, Konektivitas Lampung–Sumsel Diperkuat

Berita Terbaru

DPRD Lampung Selatan

Klarifikasi Setwan Lampung Selatan Soal Anggaran Laundry Rp6,5 Juta per Bulan

Jumat, 15 Mei 2026 - 11:18 WIB