PROYEKSI.ID, TULANG BAWANG — Aksi kriminal dengan modus meminta tumpangan kembali terjadi di wilayah Menggala, Kabupaten Tulang Bawang. Seorang pemuda bernama Rexy Ahdan Nur’aidin menjadi korban penodongan senjata tajam setelah berniat menolong orang tak dikenal.
Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu dini hari (28/4/2026) sekitar pukul 02.00 WIB di Jalan Salak, tepatnya di depan MTs Negeri 1 Menggala. Saat itu, korban sedang dalam perjalanan pulang kerja menggunakan sepeda motor Honda Beat.
Di tengah perjalanan, korban dihentikan oleh seorang pria yang meminta diantar pulang ke wilayah Senayan, Menggala Kota. Meski sempat ragu, korban akhirnya menuruti permintaan tersebut. Namun setibanya di lokasi yang sepi, pelaku justru melancarkan aksinya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pelaku berpura-pura meminjam ponsel korban. Ketika permintaan itu ditolak, pelaku langsung mengeluarkan pisau dan menodongkannya ke leher korban sambil mengancam.
“Pelaku mengeluarkan sebilah pisau dan menempelkannya ke leher korban. Karena takut, korban akhirnya menyerahkan ponsel miliknya,” ujar sumber kepolisian.
Setelah berhasil merampas ponsel Samsung Galaxy A07 milik korban, pelaku langsung melarikan diri.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Tekab 308 Satreskrim Polres Tulang Bawang bergerak cepat melakukan penyelidikan. Di bawah pimpinan Kasat Reskrim AKP Apfryyadi Pratama, tim berhasil mengungkap kasus ini dalam waktu singkat.
Pada Jumat (1/5/2026), polisi menangkap tersangka HD (38) di wilayah Marga Tiga, Lampung Timur. Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa ponsel milik korban.
Pengembangan kasus kemudian mengarah pada tersangka utama berinisial J (26). Ia berhasil ditangkap pada Sabtu (2/5/2026) di wilayah Menggala Selatan. Saat diinterogasi, J mengakui seluruh perbuatannya.
Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang, AKP Apfryyadi Pratama, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen memberantas tindak kejahatan yang meresahkan masyarakat.
“Pengungkapan kasus ini merupakan wujud komitmen kami dalam memberikan rasa aman. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan, apalagi yang memanfaatkan kebaikan hati korban,” tegasnya.
Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Tulang Bawang untuk proses penyidikan lebih lanjut. Keduanya dijerat dengan Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada, terutama saat beraktivitas di jam rawan dan terhadap orang tidak dikenal.
Sementara itu, aparat kepolisian masih terus mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam aksi serupa di wilayah tersebut.










