PROYEKSI.ID, LAMPUNG TENGAH — Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Tengah menangkap seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang buron hampir enam tahun.
Tersangka berinisial AYN (38), warga Kecamatan Way Pengubuan, diamankan di Kampung Tanjung Ratu, Kecamatan Way Pengubuan, Jumat (29/5/2026).
Kasi Humas Polres Lampung Tengah AKP Yakub Samsudin mewakili Kapolres AKBP Charles Pandapotan Tampubolon menjelaskan, AYN merupakan DPO kasus curat di Kecamatan Kota Gajah pada 28 Juli 2020.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pelaku beraksi bersama tiga rekannya. Satu pelaku sudah ditangkap lebih dulu, sementara dua lainnya masih DPO,” ujar AKP Yakub, Sabtu (30/5/2026).
Menurutnya, para pelaku masuk ke rumah korban SO (73) pada dini hari dengan mencongkel jendela. Akibatnya, korban rugi Rp45 juta dan satu unit ponsel.
Setelah keberadaan AYN terdeteksi, Tim Tekab 308 Presisi pimpinan Kanit 1 Ipda Ambari langsung melakukan penangkapan tanpa perlawanan. Petugas juga menyita satu jaket yang digunakan saat beraksi.
Lebih lanjut, AYN mengakui pernah terlibat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di beberapa wilayah Lampung Tengah pada 2025 hingga 2026.
Saat ini tersangka ditahan di Mapolres Lampung Tengah untuk proses hukum dan pengembangan.
“Penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku pada tindak pidana lain. Dua pelaku buron lainnya masih kami kejar,” tegas AKP Yakub.
Atas perbuatannya, AYN dijerat Pasal 477 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (*/Red)










