Buron 6 Tahun, DPO Curat Kota Gajah Ditangkap Tekab 308 Polres Lampung Tengah

Sabtu, 30 Mei 2026 - 13:40

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka AYN (38), DPO kasus curat Kota Gajah yang buron 6 tahun, saat diamankan Tekab 308 Polres Lampung Tengah, Jumat 29/5/2026. Foto: Humas Polres Lamteng

Tersangka AYN (38), DPO kasus curat Kota Gajah yang buron 6 tahun, saat diamankan Tekab 308 Polres Lampung Tengah, Jumat 29/5/2026. Foto: Humas Polres Lamteng

PROYEKSI.ID, LAMPUNG TENGAH — Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Tengah menangkap seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang buron hampir enam tahun.

Tersangka berinisial AYN (38), warga Kecamatan Way Pengubuan, diamankan di Kampung Tanjung Ratu, Kecamatan Way Pengubuan, Jumat (29/5/2026).

Kasi Humas Polres Lampung Tengah AKP Yakub Samsudin mewakili Kapolres AKBP Charles Pandapotan Tampubolon menjelaskan, AYN merupakan DPO kasus curat di Kecamatan Kota Gajah pada 28 Juli 2020.

“Pelaku beraksi bersama tiga rekannya. Satu pelaku sudah ditangkap lebih dulu, sementara dua lainnya masih DPO,” ujar AKP Yakub, Sabtu (30/5/2026).

Menurutnya, para pelaku masuk ke rumah korban SO (73) pada dini hari dengan mencongkel jendela. Akibatnya, korban rugi Rp45 juta dan satu unit ponsel.

Baca Juga :  Gudang CPO Ilegal di Negeri Sakti Pesawaran Terbakar, Rugi Ratusan Juta Rupiah

Setelah keberadaan AYN terdeteksi, Tim Tekab 308 Presisi pimpinan Kanit 1 Ipda Ambari langsung melakukan penangkapan tanpa perlawanan. Petugas juga menyita satu jaket yang digunakan saat beraksi.

Baca Juga :  Oknum Brimob & TNI AL Ditangkap Bawa 5 Kg Sabu di Bakauheni

Lebih lanjut, AYN mengakui pernah terlibat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di beberapa wilayah Lampung Tengah pada 2025 hingga 2026.

Saat ini tersangka ditahan di Mapolres Lampung Tengah untuk proses hukum dan pengembangan.

“Penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku pada tindak pidana lain. Dua pelaku buron lainnya masih kami kejar,” tegas AKP Yakub.

Atas perbuatannya, AYN dijerat Pasal 477 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (*/Red)

Follow WhatsApp Channel proyeksi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Oknum Brimob & TNI AL Ditangkap Bawa 5 Kg Sabu di Bakauheni
Polres Lamsel Ungkap 17 Kasus Narkotika, Sita Sabu 179,5 Kg Selamatkan 948 Ribu Jiwa
Polres Tulang Bawang Tangkap Pasutri Pengedar Ekstasi, Amankan 20 Butir Pil
Gerebek Kontrakan Seputih Banyak, Polisi Amankan Pengguna Sabu 0,14 Gram
Kepergok Curi Kabel Tower 100 Meter, Pria 29 Tahun Ditangkap Polisi di Lampung Tengah
Polisi Bongkar Jaringan Curanmor Spesialis Hotel di Bandar Lampung, Beraksi Gunakan Mobil
Satu Laporan, Tiga Tersangka Tertangkap: 110 Polri Jadi Gerbang Pengungkapan Kasus Narkoba di Palas
DPO Curanmor yang Lepas Tembakan di Bandar Lampung Serahkan Diri ke Polisi

Berita Terkait

Sabtu, 4 Juli 2026 - 20:44

Oknum Brimob & TNI AL Ditangkap Bawa 5 Kg Sabu di Bakauheni

Kamis, 18 Juni 2026 - 22:01

Polres Lamsel Ungkap 17 Kasus Narkotika, Sita Sabu 179,5 Kg Selamatkan 948 Ribu Jiwa

Jumat, 12 Juni 2026 - 20:05

Polres Tulang Bawang Tangkap Pasutri Pengedar Ekstasi, Amankan 20 Butir Pil

Jumat, 5 Juni 2026 - 19:33

Gerebek Kontrakan Seputih Banyak, Polisi Amankan Pengguna Sabu 0,14 Gram

Rabu, 3 Juni 2026 - 11:13

Kepergok Curi Kabel Tower 100 Meter, Pria 29 Tahun Ditangkap Polisi di Lampung Tengah

Berita Terbaru