KUHAP Baru Dinilai Jawab Tuntutan Reformasi Polri, Perkuat Perlindungan Hak Warga

- Jurnalis

Rabu, 6 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman. foto: ist

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman. foto: ist

PROYEKSI.ID, JAKARTA — Kehadiran Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru dinilai telah mengakomodasi berbagai tuntutan masyarakat terhadap reformasi Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

Penilaian tersebut disampaikan Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menanggapi penyerahan hasil kerja Tim Reformasi Polri kepada Presiden Prabowo Subianto.

Menurut Habiburokhman, substansi dalam KUHAP baru merupakan hasil akumulasi aspirasi publik yang dihimpun melalui puluhan rapat dengar pendapat umum (RDPU), kemudian dirumuskan bersama oleh DPR dan pemerintah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Berbagai kekhawatiran masyarakat, terutama terkait potensi kesewenang-wenangan aparat, pada dasarnya sudah dijawab dalam KUHAP baru. Mulai dari tahap penyelidikan, penyidikan, penetapan tersangka, hingga penggunaan upaya paksa kini diatur lebih ketat,” ujarnya dalam keterangan tertulis kepada Parlementaria, Rabu (6/5/2026).

Legislator Fraksi Partai Gerindra itu menilai, KUHAP tahun 1981 sebelumnya masih memiliki keterbatasan dalam memberikan perlindungan terhadap hak warga negara yang berhadapan dengan hukum. Selain itu, mekanisme kontrol terhadap proses penyidikan juga dinilai belum optimal, sehingga berpotensi membuka ruang penyalahgunaan kewenangan.

Baca Juga :  Ketimpangan Sosial Kerap Muncul dalam Pengelolaan Lahan Sawit

Sebaliknya, dalam KUHAP baru, perlindungan terhadap hak pembelaan warga negara diperkuat secara signifikan. Beberapa poin penting di antaranya adalah hak untuk didampingi advokat sejak awal pemeriksaan, penguatan peran advokat, perluasan kewenangan praperadilan, serta pengetatan prosedur penahanan.

Tak hanya itu, KUHAP baru juga mengatur secara tegas larangan terhadap praktik kekerasan, intimidasi, dan penyiksaan dalam proses penegakan hukum. Bahkan, disertai dengan ancaman sanksi etik, profesi, hingga pidana bagi penyidik yang terbukti menyalahgunakan kewenangan.

“Yang tak kalah penting, KUHAP baru juga memuat mekanisme keadilan restoratif yang memberi ruang lebih luas bagi penyelesaian perkara melalui musyawarah yang solutif,” tegasnya.

Ia menambahkan, pendekatan tersebut telah tercermin dalam penanganan sejumlah kasus yang sempat menjadi perhatian publik dan dibahas dalam RDPU Komisi III, seperti kasus Nabilah O’Brien, guru Tri Wulandari di Muara Jambi, serta Hogi Minaya di Sleman.

Baca Juga :  Kecelakaan KRL dan KA Argo Bromo di Bekasi Timur, DPR Desak Investigasi Menyeluruh

Habiburokhman meyakini, jika KUHAP baru diterapkan secara konsisten, maka kinerja Polri akan semakin profesional dan akuntabel.

“Ke depan, sepanjang KUHAP baru diterapkan secara murni dan konsisten, kami optimistis institusi Polri akan semakin baik dalam menjalankan tugasnya, dan masyarakat pun semakin mudah memperoleh keadilan,” pungkasnya. (red)

Editor : Redaksi

Sumber Berita: Parlementria

Berita Terkait

Milangkala Tatar Sunda 2026 Picu Kepadatan Bandung, KAI Minta Penumpang Berangkat Lebih Awal
Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus 2026, Jasa Marga Prediksi 1,5 Juta Kendaraan Melintas di Tol Jabotabek
ABPEDNAS dan SUCOFINDO Bangun 70 Sumur Air Bersih di Desa, Dimulai dari Aceh
VRITIMES Hadir Sebagai Media Partner SCALECON 2026 Surabaya, Berbagi Wawasan tentang AI dan Masa Depan Media Digital
DPR RI dan Wartawan Parlemen Perkuat Sinergi untuk Transparansi Informasi Publik
Penumpang KA Pariaman Ekspres Tembus 140%, KAI Divre II Sumbar Layani 23 Ribu Pelanggan pada Libur Hari Buruh 2026
ASDP Jaga Layanan Prima Hadapi Lonjakan Long Weekend Hari Buruh
Hari Kebebasan Pers Sedunia: Ketum SMSI Firdaus Tegaskan, Mendirikan Perusahaan Pers Adalah Hak Asasi

Berita Terkait

Jumat, 15 Mei 2026 - 19:11 WIB

Milangkala Tatar Sunda 2026 Picu Kepadatan Bandung, KAI Minta Penumpang Berangkat Lebih Awal

Kamis, 14 Mei 2026 - 13:16 WIB

Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus 2026, Jasa Marga Prediksi 1,5 Juta Kendaraan Melintas di Tol Jabotabek

Senin, 11 Mei 2026 - 10:48 WIB

ABPEDNAS dan SUCOFINDO Bangun 70 Sumur Air Bersih di Desa, Dimulai dari Aceh

Minggu, 10 Mei 2026 - 16:41 WIB

VRITIMES Hadir Sebagai Media Partner SCALECON 2026 Surabaya, Berbagi Wawasan tentang AI dan Masa Depan Media Digital

Kamis, 7 Mei 2026 - 13:07 WIB

DPR RI dan Wartawan Parlemen Perkuat Sinergi untuk Transparansi Informasi Publik

Berita Terbaru

DPRD Lampung Selatan

Klarifikasi Setwan Lampung Selatan Soal Anggaran Laundry Rp6,5 Juta per Bulan

Jumat, 15 Mei 2026 - 11:18 WIB