Gubernur Lampung Minta BPKAD Siapkan Penyaluran Gaji Ke-13 ASN Mulai 2 Juni 2026

Rabu, 27 Mei 2026 - 20:20

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal saat memberikan keterangan pers kepada awak media. (Foto: Dok. proyeksi.id)

Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal saat memberikan keterangan pers kepada awak media. (Foto: Dok. proyeksi.id)

PROYEKSI.ID, BANDARLAMPUNG — Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal memastikan gaji ke-13 untuk ASN cair mulai 2 Juni 2026.

Hal itu disampaikan Gubernur usai Shalat Idul Adha 1447 H, Rabu 27/5/2026. Penyaluran mencakup PNS dan PPPK di lingkungan Pemprov Lampung.

Gubernur langsung menginstruksikan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah atau BPKAD. BPKAD diminta menyiapkan proses penyaluran secara matang.

“BPKAD harus menyiapkan mulai dari perhitungan anggaran hingga manajemen kas daerah. Tujuannya agar pembayaran tepat waktu,” ujar Mirzani.

Bantu ASN dan Dongkrak Ekonomi Daerah

Kebijakan ini jadi komitmen Pemprov Lampung meningkatkan kesejahteraan aparatur. Selain itu, gaji ke-13 juga menjaga daya beli masyarakat menjelang tahun ajaran baru.

Baca Juga :  PAN Way Kanan Lantik 227 Pengurus Ranting + 500 Relawan, Target Menang 2026

Penyaluran gaji ke-13 dinilai penting. Gaji ini membantu ASN memenuhi kebutuhan pendidikan anak dan kebutuhan rumah tangga lainnya.

Gubernur menyebut, kebijakan ini juga jadi stimulus ekonomi. Stimulus itu diharapkan mendorong konsumsi masyarakat dan perputaran ekonomi daerah.

“Gaji ke-13 bukan hanya penghargaan atas kinerja aparatur. Ini juga stimulus ekonomi yang mendorong konsumsi,” kata Mirzani.

Dasar Hukum Penyaluran Gaji Ke-13 2026

Pemprov Lampung menyalurkan gaji ke-13 sesuai dasar hukum berikut:

1. PP Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian THR dan Gaji Ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, dan Penerima Tunjangan Tahun 2026.
2. Pergub Lampung Nomor 8 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Pemberian THR dan Gaji Ke-13 dari APBD 2026.
3. Surat Mendagri Nomor 100.2.1.6/881/OTDA tanggal 9 Maret 2026 tentang Percepatan Pembentukan Pergub Teknis THR dan Gaji Ke-13 APBD 2026.

Baca Juga :  Pelajar 15 Tahun Tenggelam di Pantai Teba Tanggamus, Jenazah Ditemukan 100 Meter dari Lokasi

Melalui penyaluran ini, Pemprov berharap PNS dan PPPK merasakan manfaat nyata. Manfaat itu meliputi aspek sosial, ekonomi, hingga kebahagiaan keluarga.

Pemerintah juga berharap kebijakan ini meningkatkan motivasi ASN. Motivasi itu untuk menjalankan pelayanan publik dan tugas pemerintahan. (Hdr)

Follow WhatsApp Channel proyeksi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Masuk 5 Besar Nasional, Sekda Lampung Marindo Kurniawan Diuji Tim Penilai ADLGA 2026
Batik Keris “Ngantor” di Lampung! Wastra Siger & Kopi Lampung Bakal Nampang di 120 Gerai Nasional
Naik Perahu, Gibran Tinjau Proyek Jembatan Rp96,8 M di Lampung Timur
Tegas! Pemprov Lampung Pangkas Anggaran Perjalanan Dinas dan Mamin di APBD 2027
Wagub Jihan Nurlela Kunjungi Sekolah dan SPPG di Bandar Lampung Dukung Program MBG
Gebyar Samsat 2026, Pemprov Lampung: Bayar Pajak Kendaraan Itu Investasi untuk Pembangunan
Gubernur Mirza di Begawi Festival: Generasi Muda Harus Kreatif Tapi Jangan Lupakan Adat
Pemprov Lampung Komitmen Lestarikan Budaya Lewat Pesenggiri Festival 2026

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 13:05

Masuk 5 Besar Nasional, Sekda Lampung Marindo Kurniawan Diuji Tim Penilai ADLGA 2026

Sabtu, 18 Juli 2026 - 20:59

Batik Keris “Ngantor” di Lampung! Wastra Siger & Kopi Lampung Bakal Nampang di 120 Gerai Nasional

Rabu, 15 Juli 2026 - 17:42

Naik Perahu, Gibran Tinjau Proyek Jembatan Rp96,8 M di Lampung Timur

Selasa, 14 Juli 2026 - 19:09

Tegas! Pemprov Lampung Pangkas Anggaran Perjalanan Dinas dan Mamin di APBD 2027

Senin, 13 Juli 2026 - 16:55

Wagub Jihan Nurlela Kunjungi Sekolah dan SPPG di Bandar Lampung Dukung Program MBG

Berita Terbaru