PROYEKSI.ID, BANDAR LAMPUNG – Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mengungkap tabir kejanggalan dalam tata kelola kepegawaian Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung.
Temuan audit menunjukkan adanya pengangkatan 521 tenaga pramubakti non-ASN hingga Oktober 2025 yang dinilai menabrak aturan kepegawaian dan tidak berbasis kebutuhan organisasi.
Pelanggaran UU ASN dan Maladministrasi Jabatan
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan data LHP BPK, pengangkatan tenaga non-ASN ini secara nyata mengabaikan larangan bagi Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk mengisi jabatan ASN dengan tenaga honorer atau sejenisnya.
Ironisnya, dari total 516 pegawai yang aktif (setelah dikurangi 5 orang yang mengundurkan diri), sebanyak 443 orang justru ditempatkan pada posisi administrasi kantor, yang merupakan domain pekerjaan ASN.
Proses awal penerimaan pramubakti dimulai dari usulan calon pegawai langsung ke BKPSDM atau usulan dari masing-masing OPD ke BKPSDM. Selanjutnya, usulan tersebut diproses oleh BKPSDM melalui nota dinas ke Wali Kota Bandar Lampung untuk kemudian ditetapkan dalam SK Wali Kota.
Rekrutmen “Pintu Belakang” dan Tanpa Kriteria
Dalam Pemeriksaan lebih lanjut melalui wawancara kepada lima orang pegawai pramubakti dari Bagian Umum Sekretariat Daerah serta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bandarlampung, BPK menemukan ketiadaan kriteria dan prosedur khusus dalam penerimaan pegawai ini dan proses seleksi yang dilakukan secara tertutup dengan cara:
Penunjukan Langsung: Terdapat pegawai yang diangkat langsung oleh Wali Kota dengan dalih lulusan terbaik
.Jalur Keluarga: Temuan wawancara mengungkap adanya pegawai yang didaftarkan dan diurus seluruh administrasinya oleh orang tua hingga SK keluar.
Sistem Titip: Pendaftaran dilakukan melalui perantara teman tanpa penyerahan berkas secara mandiri ke OPD terkait.
Surplus Pegawai dan Pemborosan Anggaran
Hasil pemeriksaan terhadap dokumen Analisis Jabatan (Anjab) dan Analisis Beban Kerja (ABK) di delapan OPD menunjukkan bahwa pengangkatan pramubakti ini tidak memiliki dasar urgensi. Meski hasil audit menyatakan OPD tersebut sudah mengalami kelebihan pegawai, Pemkot tetap menambah personel baru.
Akibatnya, efektivitas kerja menjadi rendah. Sejumlah pramubakti ditemukan hanya dalam posisi stand by tanpa pembagian tugas tetap. Kondisi ini diperparah dengan rusaknya mesin presensi dan administrasi absensi manual yang tidak tertata, namun upah sebesar Rp2.000.000 per bulan tetap dibayarkan setiap awal bulan.
Dalih Regulasi yang Tak Sinkron
Sementara itu Pihak BKPSDM Kota Bandarlampung berdalih pengangkatan ini merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39 Tahun 2024 tentang Standar Biaya Masukan TA 2025.
Namun, audit BPK menegaskan bahwa regulasi tersebut hanya mengatur standar pembayaran, bukan menjadi legitimasi untuk melanggar UU ASN atau menambah jumlah pegawai tanpa dasar beban kerja yang valid.
Temuan ini menambah daftar panjang catatan BPK bagi Pemkot Bandar Lampung untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap status dan fungsi tenaga non-ASN guna menghindari potensi kerugian keuangan daerah.(***)









