Audit BPK Bongkar Karut-Marut Pengangkatan 521 Pramubakti di Pemkot Bandar Lampung

Rabu, 22 April 2026 - 07:49

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

foto : istimewa

foto : istimewa

PROYEKSI.ID, BANDAR LAMPUNG – Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mengungkap tabir kejanggalan dalam tata kelola kepegawaian Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung.

Temuan audit menunjukkan adanya pengangkatan 521 tenaga pramubakti non-ASN hingga Oktober 2025 yang dinilai menabrak aturan kepegawaian dan tidak berbasis kebutuhan organisasi.

Pelanggaran UU ASN dan Maladministrasi Jabatan

Berdasarkan data LHP BPK, pengangkatan tenaga non-ASN ini secara nyata mengabaikan larangan bagi Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk mengisi jabatan ASN dengan tenaga honorer atau sejenisnya.

Ironisnya, dari total 516 pegawai yang aktif (setelah dikurangi 5 orang yang mengundurkan diri), sebanyak 443 orang justru ditempatkan pada posisi administrasi kantor, yang merupakan domain pekerjaan ASN.

Proses awal penerimaan pramubakti dimulai dari usulan calon pegawai langsung ke BKPSDM atau usulan dari masing-masing OPD ke BKPSDM. Selanjutnya, usulan tersebut diproses oleh BKPSDM melalui nota dinas ke Wali Kota Bandar Lampung untuk kemudian ditetapkan dalam SK Wali Kota.

Baca Juga :  Gubernur Mirza dan Wali Kota Eva Dwiana Siapkan Master Plan Penanganan Banjir Bandar Lampung

Rekrutmen “Pintu Belakang” dan Tanpa Kriteria

Dalam Pemeriksaan lebih lanjut melalui wawancara kepada lima orang pegawai pramubakti dari Bagian Umum Sekretariat Daerah serta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bandarlampung, BPK menemukan ketiadaan kriteria dan prosedur khusus dalam penerimaan pegawai ini dan proses seleksi yang dilakukan secara tertutup dengan cara:

Penunjukan Langsung: Terdapat pegawai yang diangkat langsung oleh Wali Kota dengan dalih lulusan terbaik

.Jalur Keluarga: Temuan wawancara mengungkap adanya pegawai yang didaftarkan dan diurus seluruh administrasinya oleh orang tua hingga SK keluar.

Sistem Titip: Pendaftaran dilakukan melalui perantara teman tanpa penyerahan berkas secara mandiri ke OPD terkait.

Surplus Pegawai dan Pemborosan Anggaran

Hasil pemeriksaan terhadap dokumen Analisis Jabatan (Anjab) dan Analisis Beban Kerja (ABK) di delapan OPD menunjukkan bahwa pengangkatan pramubakti ini tidak memiliki dasar urgensi. Meski hasil audit menyatakan OPD tersebut sudah mengalami kelebihan pegawai, Pemkot tetap menambah personel baru.

Baca Juga :  Bawa Perpustakaan Mini di Atas Mobil, KKKS SD Bandar Lampung Gaungkan Literasi di HUT 344

Akibatnya, efektivitas kerja menjadi rendah. Sejumlah pramubakti ditemukan hanya dalam posisi stand by tanpa pembagian tugas tetap. Kondisi ini diperparah dengan rusaknya mesin presensi dan administrasi absensi manual yang tidak tertata, namun upah sebesar Rp2.000.000 per bulan tetap dibayarkan setiap awal bulan.

Dalih Regulasi yang Tak Sinkron

Sementara itu Pihak BKPSDM Kota Bandarlampung berdalih pengangkatan ini merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39 Tahun 2024 tentang Standar Biaya Masukan TA 2025.

Namun, audit BPK menegaskan bahwa regulasi tersebut hanya mengatur standar pembayaran, bukan menjadi legitimasi untuk melanggar UU ASN atau menambah jumlah pegawai tanpa dasar beban kerja yang valid.

Temuan ini menambah daftar panjang catatan BPK bagi Pemkot Bandar Lampung untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap status dan fungsi tenaga non-ASN guna menghindari potensi kerugian keuangan daerah.(***)

Follow WhatsApp Channel proyeksi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Meriah! Guru Lawan Murid Adu Vokal di Lomba Solo Song HUT ke-344 Bandar Lampung
Inspektorat Bandar Lampung Koordinasi dengan Ombudsman, Susun Tindak Lanjut 3 Temuan SPMB
Lantik FOKAL IMM, Wali Kota Eva Dwiana Ajak Kolaborasi Bangun Bandar Lampung
Masuk 5 Besar Nasional, Sekda Lampung Marindo Kurniawan Diuji Tim Penilai ADLGA 2026
Ketua SMSI Lampung: Wartawan Bukan Pemeras, Langgar Kode Etik Silakan Dilaporkan ke Polisi
Proyeksi Pendapatan APBD 2027 Tembus Rp2,714 Triliun, Pemkot Bandar Lampung Fokus Infrastruktur
Diduga Bocorkan Data Pemohon, KAMPUD Desak Polda Lampung Usut Tuntas Kasus di BPN Bandar Lampung
Bawa Perpustakaan Mini di Atas Mobil, KKKS SD Bandar Lampung Gaungkan Literasi di HUT 344

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 20:21

Meriah! Guru Lawan Murid Adu Vokal di Lomba Solo Song HUT ke-344 Bandar Lampung

Selasa, 21 Juli 2026 - 18:59

Inspektorat Bandar Lampung Koordinasi dengan Ombudsman, Susun Tindak Lanjut 3 Temuan SPMB

Selasa, 21 Juli 2026 - 13:49

Lantik FOKAL IMM, Wali Kota Eva Dwiana Ajak Kolaborasi Bangun Bandar Lampung

Selasa, 21 Juli 2026 - 13:05

Masuk 5 Besar Nasional, Sekda Lampung Marindo Kurniawan Diuji Tim Penilai ADLGA 2026

Senin, 20 Juli 2026 - 16:23

Proyeksi Pendapatan APBD 2027 Tembus Rp2,714 Triliun, Pemkot Bandar Lampung Fokus Infrastruktur

Berita Terbaru