PROYEKSI.ID, BANDARLAMPUNG — Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal memastikan gaji ke-13 untuk ASN cair mulai 2 Juni 2026.
Hal itu disampaikan Gubernur usai Shalat Idul Adha 1447 H, Rabu 27/5/2026. Penyaluran mencakup PNS dan PPPK di lingkungan Pemprov Lampung.
Gubernur langsung menginstruksikan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah atau BPKAD. BPKAD diminta menyiapkan proses penyaluran secara matang.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“BPKAD harus menyiapkan mulai dari perhitungan anggaran hingga manajemen kas daerah. Tujuannya agar pembayaran tepat waktu,” ujar Mirzani.
Bantu ASN dan Dongkrak Ekonomi Daerah
Kebijakan ini jadi komitmen Pemprov Lampung meningkatkan kesejahteraan aparatur. Selain itu, gaji ke-13 juga menjaga daya beli masyarakat menjelang tahun ajaran baru.
Penyaluran gaji ke-13 dinilai penting. Gaji ini membantu ASN memenuhi kebutuhan pendidikan anak dan kebutuhan rumah tangga lainnya.
Gubernur menyebut, kebijakan ini juga jadi stimulus ekonomi. Stimulus itu diharapkan mendorong konsumsi masyarakat dan perputaran ekonomi daerah.
“Gaji ke-13 bukan hanya penghargaan atas kinerja aparatur. Ini juga stimulus ekonomi yang mendorong konsumsi,” kata Mirzani.
Dasar Hukum Penyaluran Gaji Ke-13 2026
Pemprov Lampung menyalurkan gaji ke-13 sesuai dasar hukum berikut:
1. PP Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian THR dan Gaji Ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, dan Penerima Tunjangan Tahun 2026.
2. Pergub Lampung Nomor 8 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Pemberian THR dan Gaji Ke-13 dari APBD 2026.
3. Surat Mendagri Nomor 100.2.1.6/881/OTDA tanggal 9 Maret 2026 tentang Percepatan Pembentukan Pergub Teknis THR dan Gaji Ke-13 APBD 2026.
Melalui penyaluran ini, Pemprov berharap PNS dan PPPK merasakan manfaat nyata. Manfaat itu meliputi aspek sosial, ekonomi, hingga kebahagiaan keluarga.
Pemerintah juga berharap kebijakan ini meningkatkan motivasi ASN. Motivasi itu untuk menjalankan pelayanan publik dan tugas pemerintahan. (Hdr)










