Oknum Brimob & TNI AL Ditangkap Bawa 5 Kg Sabu di Bakauheni

Sabtu, 4 Juli 2026 - 20:44

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Barang bukti 3 bungkus sabu seberat sekitar 5 kilogram dan 202 butir pil ekstasi yang berhasil diamankan Ditresnarkoba Polda Lampung di kawasan Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, Sabtu (27/6/2026). [Foto: Humas Polda Lampung]

Barang bukti 3 bungkus sabu seberat sekitar 5 kilogram dan 202 butir pil ekstasi yang berhasil diamankan Ditresnarkoba Polda Lampung di kawasan Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, Sabtu (27/6/2026). [Foto: Humas Polda Lampung]

PROYEKSI.ID, LAMPUNG – Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Petugas berhasil menggagalkan penyelundupan sekitar 5 kilogram sabu dan 202 butir pil ekstasi di kawasan Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, Sabtu (27/6/2026).

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 4 orang tersangka yang diduga memiliki peran berbeda dalam jaringan narkotika lintas provinsi. Mereka berinisial HS, HR, HB, dan DK.

Mengejutkannya, HB diketahui merupakan oknum anggota Brimob, sedangkan DK merupakan oknum prajurit TNI Angkatan Laut.

Barang Bukti Senilai Rp5 Miliar Lebih

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun mengatakan, pengungkapan ini merupakan hasil kerja cepat Ditresnarkoba Polda Lampung di Pelabuhan Bakauheni.

“Polda Lampung berkomitmen menindak tegas setiap bentuk tindak pidana narkotika tanpa memandang latar belakang maupun profesi pelakunya. Siapa pun yang terlibat akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Kombes Pol Yuni, Sabtu (4/7/2026).

Dari tangan para pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 3 bungkus besar sabu seberat sekitar 5 kg, 202 butir pil ekstasi, 1 tas ransel hitam, 4 unit ponsel, dan 2 unit kendaraan.

Baca Juga :  Ransomware Mengintai! Lampung Gercep Bentuk ‘Pasukan’ Anti-Siber TTIS, Ada Instruksi dari Presiden Prabowo

Menurut Yuni, nilai ekonomis barang bukti mencapai lebih dari Rp5 miliar untuk sabu dan sekitar Rp60,6 juta untuk pil ekstasi.

“Keberhasilan ini sekaligus menyelamatkan masyarakat. Dengan barang bukti yang diamankan, diperkirakan sekitar 150 ribu orang dapat diselamatkan dari penyalahgunaan sabu dan 202 orang dari penyalahgunaan pil ekstasi,” ungkapnya.

Kronologi Penangkapan

Pengungkapan bermula pada Sabtu, 27 Juni 2026 sekitar pukul 12.30 WIB. Petugas awalnya mengamankan HR di kawasan Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni. Dari pemeriksaan ponselnya ditemukan dugaan transaksi narkotika.

Pengembangan mengarah ke HS dan HB yang berada di antrean kendaraan menuju kapal. Dari hasil interogasi, diketahui tas berisi narkotika telah dibawa naik ke kapal oleh DK.

Baca Juga :  Gerebek Kontrakan Seputih Banyak, Polisi Amankan Pengguna Sabu 0,14 Gram

Petugas segera melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan DK beserta tas ransel hitam berisi 3 bungkus sabu dan 2 bungkus pil ekstasi.

Proses Hukum Berjalan Transparan

Polda Lampung memastikan penanganan perkara dilakukan profesional. Untuk tersangka sipil dan oknum Brimob, penyidikan dilakukan Ditresnarkoba Polda Lampung.

Sementara untuk oknum TNI AL, penanganannya dilimpahkan ke Detasemen Polisi Militer Angkatan Laut sesuai kewenangan.

“Koordinasi dengan institusi terkait terus dilakukan agar proses penegakan hukum berjalan sesuai mekanisme. Tidak ada perlakuan khusus,” tegas Yuni.

Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup, atau 20 tahun penjara.

Polda Lampung mengimbau masyarakat aktif melapor jika mengetahui peredaran narkoba. “Sinergi masyarakat sangat penting dalam memutus mata rantai jaringan narkoba,” tutup Kombes Pol Yuni. (Red)

Follow WhatsApp Channel proyeksi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Lamsel Ungkap 17 Kasus Narkotika, Sita Sabu 179,5 Kg Selamatkan 948 Ribu Jiwa
Polres Tulang Bawang Tangkap Pasutri Pengedar Ekstasi, Amankan 20 Butir Pil
Gerebek Kontrakan Seputih Banyak, Polisi Amankan Pengguna Sabu 0,14 Gram
Kepergok Curi Kabel Tower 100 Meter, Pria 29 Tahun Ditangkap Polisi di Lampung Tengah
Polisi Bongkar Jaringan Curanmor Spesialis Hotel di Bandar Lampung, Beraksi Gunakan Mobil
Satu Laporan, Tiga Tersangka Tertangkap: 110 Polri Jadi Gerbang Pengungkapan Kasus Narkoba di Palas
Buron 6 Tahun, DPO Curat Kota Gajah Ditangkap Tekab 308 Polres Lampung Tengah
DPO Curanmor yang Lepas Tembakan di Bandar Lampung Serahkan Diri ke Polisi

Berita Terkait

Sabtu, 4 Juli 2026 - 20:44

Oknum Brimob & TNI AL Ditangkap Bawa 5 Kg Sabu di Bakauheni

Kamis, 18 Juni 2026 - 22:01

Polres Lamsel Ungkap 17 Kasus Narkotika, Sita Sabu 179,5 Kg Selamatkan 948 Ribu Jiwa

Jumat, 12 Juni 2026 - 20:05

Polres Tulang Bawang Tangkap Pasutri Pengedar Ekstasi, Amankan 20 Butir Pil

Jumat, 5 Juni 2026 - 19:33

Gerebek Kontrakan Seputih Banyak, Polisi Amankan Pengguna Sabu 0,14 Gram

Rabu, 3 Juni 2026 - 11:13

Kepergok Curi Kabel Tower 100 Meter, Pria 29 Tahun Ditangkap Polisi di Lampung Tengah

Berita Terbaru