Dugaan Ancam Jurnalis, Kadis PSDA Lampung Diuji di Hadapan Hukum dan Etika Publik

- Jurnalis

Senin, 18 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Prof. Dr. Hamzah, S.H., M.H., PIA.–Guru Besar Ilmu Hukum FH Universitas Lampung./ istimewa

Prof. Dr. Hamzah, S.H., M.H., PIA.–Guru Besar Ilmu Hukum FH Universitas Lampung./ istimewa

Oleh: Prof. Dr. Hamzah, S.H., M.H., PIA.

PROYEKSI.ID, BANDARLAMPUNG — Kasus dugaan pengancaman jurnalis oleh Kadis PSDA Lampung menguji asas kesetaraan hukum serta menuntut ketegasan Pemprov dan profesionalitas aparat Polresta Bandar Lampung.

Konstitusi Indonesia secara tegas menggariskan bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum atau equality before the law.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, prinsip ini kini tengah diuji oleh dugaan pengancaman yang melibatkan Kepala Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) Provinsi Lampung, Febrizal Levi Sukmana, terhadap seorang jurnalis.

Kasus yang bermula dari pelaporan ke Polresta Bandar Lampung ini menjadi panggung krusial untuk membuktikan bahwa hukum di Lampung tidak tumpul ke atas, terutama saat berhadapan dengan tembok kekuasaan dan jabatan.

Peristiwa ini dipicu oleh insiden peliputan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) di kampus IIB Darmajaya, Bandar Lampung.

Seorang jurnalis bernama Wildan Hanafi diduga mengalami pengusiran dan intimidasi hanya karena Terlapor merasa pandangannya terhalang oleh kerumunan wartawan.

Situasi kian memanas setelah beredar rekaman suara telepon berisi makian kasar dan ancaman kekerasan fisik yang eksplisit dari Terlapor yang ingin “menggebuk” korban.

Atas dasar bukti elektronik tersebut, korban bersama asosiasi profesi wartawan resmi menempuh jalur hukum.

Jeratan Hukum Berlapis

Secara yuridis, tindakan pejabat tersebut berpotensi melanggar ketentuan pidana berlapis.

Berdasarkan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, tindakan menghalangi atau mengusir wartawan yang sedang bertugas dapat dijerat Pasal 18 ayat (1) dengan ancaman penjara maksimal 2 tahun atau denda Rp500 juta.

Wartawan memiliki perlindungan penuh saat menjalankan tugas jurnalistiknya sebagaimana diatur dalam Pasal 8 UU Pers.

Selain itu, ancaman verbal yang dilakukan melalui media komunikasi memenuhi unsur Pasal 448 KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023) mengenai Tindak Pidana Pengancaman.

Pernyataan untuk menyuruh orang melakukan kekerasan demi menimbulkan rasa takut telah memenuhi syarat mens rea (niat jahat) dan actus reus (perbuatan nyata).

Baca Juga :  Viral! Kadis PSDA Lampung Diduga Ancam Wartawan: "Gua Gebuk Bener, Malam Ini Gua Cari"

Keberadaan rekaman suara tersebut merupakan alat bukti hukum yang sah sesuai Pasal 5 UU ITE, sehingga penyidik hanya perlu melakukan uji laboratorium forensik digital untuk memastikan otentisitasnya.

Tiada Imunitas Jabatan

Status Terlapor sebagai Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II) di Pemerintah Provinsi Lampung tidak memberikan hak imunitas atau kekebalan hukum dalam perkara pidana.

Sesuai Pasal 112 ayat (1) dan (2) KUHAP, menghadiri panggilan penyidik adalah kewajiban hukum yang harus ditaati, bukan sekadar formalitas.

Jika Terlapor mangkir hingga dua kali tanpa alasan patut, Polresta Bandar Lampung memiliki otoritas penuh untuk melakukan jemput paksa.

Sebaliknya, sikap kooperatif justru dapat menjadi poin meringankan bagi Terlapor dalam proses persidangan nantinya.

Pelanggaran Etika ASN

Kasus ini tidak hanya menyentuh ranah pidana pribadi, tetapi juga mencoreng etika birokrasi.

Baca Juga :  PLN Dukung Pertanian Modern di Lampung Tengah, Produksi Padi Ditarget Tembus 10 Ton per Hektare

Tindakan arogansi pejabat publik di ruang terbuka melanggar core values ASN “BerAKHLAK” dan kode etik dalam UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN.

Hal ini secara langsung mencederai instruksi Gubernur Lampung yang menuntut integritas dan etika publik dari setiap pejabatnya.

Inspektorat Provinsi Lampung kini memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan internal secara paralel.

Jika indikasi pelanggaran terbukti kuat, Gubernur memiliki diskresi hukum untuk menonaktifkan sementara pejabat tersebut dari jabatannya agar yang bersangkutan fokus menghadapi proses hukum.

Langkah tegas ini sangat diperlukan sebagai bukti komitmen pemerintah daerah terhadap pakta integritas dan perlindungan kebebasan pers.

Menjaga Muruah Demokrasi

Penyelesaian kasus ini akan menjadi preseden penting bagi masa depan demokrasi di Lampung.

Aparat penegak hukum di Polresta Bandar Lampung harus bertindak profesional, transparan, dan objektif tanpa terpengaruh intervensi jabatan struktural.

Proses pembuktian melalui digital forensik harus dipercepat demi menjamin kepastian hukum bagi semua pihak.

Kepada Terlapor, sikap ksatria dan patuh pada proses hukum adalah satu-satunya jalan keluar yang terhormat.

Menghindar dari panggilan polisi hanya akan memperburuk citra institusi Pemerintah Provinsi Lampung dan menyulut mosi tidak percaya dari masyarakat serta komunitas pers.

Pada akhirnya, tegaknya hukum secara mandiri akan membuktikan bahwa jabatan bukanlah tameng untuk menghindari keadilan. (***/Red)

Prof. Dr. Hamzah, S.H., M.H., PIA. – Guru Besar Ilmu Hukum FH Universitas Lampung

Berita Terkait

Senjakala Intelektual Muda: Dilarang Menonton, Dilarang Berpikir
Langkah Sunyi Sang Pengabdi : Kisah Purna Tugas Mulyadi Syukri untuk Pendidikan Bandar Lampung
Banjir Bandar Lampung: Benarkah Hanya Faktor Alam? Ini Analisis Akademisi Unila
Peran Strategis Pers dalam Mengawal Asta Cita Pemerintah demi Kesejahteraan Rakyat
Unifying the World Through Soccer: The Global Impact of the World Cup
Exploring Bandung’s Natural Wonders: From Volcanic Landscapes to Majestic Waterfall

Berita Terkait

Senin, 18 Mei 2026 - 06:44 WIB

Dugaan Ancam Jurnalis, Kadis PSDA Lampung Diuji di Hadapan Hukum dan Etika Publik

Minggu, 10 Mei 2026 - 18:15 WIB

Senjakala Intelektual Muda: Dilarang Menonton, Dilarang Berpikir

Kamis, 30 April 2026 - 18:05 WIB

Langkah Sunyi Sang Pengabdi : Kisah Purna Tugas Mulyadi Syukri untuk Pendidikan Bandar Lampung

Senin, 27 April 2026 - 19:58 WIB

Banjir Bandar Lampung: Benarkah Hanya Faktor Alam? Ini Analisis Akademisi Unila

Selasa, 21 April 2026 - 06:21 WIB

Peran Strategis Pers dalam Mengawal Asta Cita Pemerintah demi Kesejahteraan Rakyat

Berita Terbaru

foto: Diskominfo Provinsi Lampung./istimewa

Pemprov Lampung

Pemprov Lampung Siapkan Rp125 Miliar untuk Bayar BPJS PBI dan PBPU 2026

Senin, 18 Mei 2026 - 19:41 WIB