Hari Kebebasan Pers Sedunia: Ketum SMSI Firdaus Tegaskan, Mendirikan Perusahaan Pers Adalah Hak Asasi

Minggu, 3 Mei 2026 - 18:56

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

PROYEKSI.ID, JAKARTA — Ketua Umum Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), Firdaus, menegaskan bahwa mendirikan perusahaan pers, termasuk media siber, merupakan bagian dari hak asasi manusia yang dilindungi oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) serta Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28.

Pernyataan tersebut disampaikan Firdaus dalam keterangan persnya dalam rangka memperingati Hari Kebebasan Pers Sedunia (World Press Freedom Day) yang jatuh pada Minggu, 3 Mei 2026.

Firdaus menyebut, SMSI yang saat ini beranggotakan sekitar 3.000 perusahaan media siber mengapresiasi peran Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) yang dinilai telah memberikan kemudahan dalam pengurusan badan hukum bagi perusahaan pers.

“Hari ini kami mengajak seluruh lapisan masyarakat, termasuk aparatur negara, untuk mendukung kebebasan pers sebagai bagian dari penghormatan terhadap hak asasi manusia, sekaligus mengapresiasi Kemenkumham yang telah memberikan legitimasi hukum bagi perusahaan media,” ujar Firdaus.

Hari Kebebasan Pers Sedunia sendiri diperingati setiap 3 Mei sejak dideklarasikan oleh Majelis Umum PBB pada tahun 1993, menyusul inisiatif para jurnalis Afrika dalam pertemuan di Windhoek, Namibia, tahun 1991 yang didukung UNESCO.

Baca Juga :  Agus Yusuf Terpilih Menjadi Ketua Umum DPP AKJII, Tegaskan Profesionalisme Jurnalis Indonesia

Pada peringatan tahun ini, kegiatan dipusatkan di Zambia sebagai simbol komitmen global terhadap kebebasan pers.

Lebih lanjut, Firdaus menilai bahwa untuk memperkuat kemerdekaan pers, tidak diperlukan regulasi tambahan yang berpotensi menghambat pertumbuhan perusahaan media.

“Untuk mempercepat kebebasan pers, kami berpandangan tidak perlu ada legitimasi lain yang menyulitkan usaha pers, seperti verifikasi perusahaan pers oleh Dewan Pers. Cukup berbadan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999,” tegasnya.

Ia juga menekankan bahwa jaminan kebebasan pers telah diatur secara jelas dalam konstitusi dan peraturan perundang-undangan. Pasal 28 UUD 1945 menyebutkan bahwa kemerdekaan berserikat, berkumpul, serta mengeluarkan pikiran baik lisan maupun tulisan dijamin oleh negara.

Baca Juga :  Resmi 20 Juli, ASDP Sterilisasi 6 Pelabuhan: Wajib Tiket Digital, Calo Dilarang Masuk

Sementara itu, dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers ditegaskan bahwa kemerdekaan pers merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berlandaskan prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum.

Dalam Pasal 4 UU Pers juga ditegaskan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara, serta pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran.

“Pers nasional memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi. Itulah esensi kebebasan pers yang dijamin undang-undang,” pungkas Firdaus.

Follow WhatsApp Channel proyeksi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Resmi 20 Juli, ASDP Sterilisasi 6 Pelabuhan: Wajib Tiket Digital, Calo Dilarang Masuk
Mulai 20 Juli! ASDP Sterilkan 6 Pelabuhan Penyeberangan, Masuk Pelabuhan Wajib Face Recognition
Naik Perahu, Gibran Tinjau Proyek Jembatan Rp96,8 M di Lampung Timur
Resmi! Harga BBM Nelayan Diturunkan Prabowo Jadi Rp15.000 per Liter
Pemerintah Luncurkan Logo HUT RI Ke-81 Karya Fajar Novario Tema Indonesia Berdaulat
Jasa Raharja Teguhkan Komitmen Perlindungan di Hari Lahir Pancasila 2026
Pegadaian Cetak Laba Rp4,38 Triliun di April 2026, Tumbuh 87,2%. Novryandi: Bukti Komitmen MengEMASkan Indonesia
SEKBER Soroti Kejanggalan 28 SPPG MBG Disuspend & 54 Dapur Bodong di Bandarlampung

Berita Terkait

Senin, 20 Juli 2026 - 20:05

Resmi 20 Juli, ASDP Sterilisasi 6 Pelabuhan: Wajib Tiket Digital, Calo Dilarang Masuk

Jumat, 17 Juli 2026 - 19:52

Mulai 20 Juli! ASDP Sterilkan 6 Pelabuhan Penyeberangan, Masuk Pelabuhan Wajib Face Recognition

Rabu, 15 Juli 2026 - 17:42

Naik Perahu, Gibran Tinjau Proyek Jembatan Rp96,8 M di Lampung Timur

Selasa, 14 Juli 2026 - 16:34

Resmi! Harga BBM Nelayan Diturunkan Prabowo Jadi Rp15.000 per Liter

Senin, 29 Juni 2026 - 19:06

Pemerintah Luncurkan Logo HUT RI Ke-81 Karya Fajar Novario Tema Indonesia Berdaulat

Berita Terbaru