PROYEKSI.ID, JAKARTA — Ketua Umum Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), Firdaus, menegaskan bahwa mendirikan perusahaan pers, termasuk media siber, merupakan bagian dari hak asasi manusia yang dilindungi oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) serta Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28.
Pernyataan tersebut disampaikan Firdaus dalam keterangan persnya dalam rangka memperingati Hari Kebebasan Pers Sedunia (World Press Freedom Day) yang jatuh pada Minggu, 3 Mei 2026.
Firdaus menyebut, SMSI yang saat ini beranggotakan sekitar 3.000 perusahaan media siber mengapresiasi peran Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) yang dinilai telah memberikan kemudahan dalam pengurusan badan hukum bagi perusahaan pers.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Hari ini kami mengajak seluruh lapisan masyarakat, termasuk aparatur negara, untuk mendukung kebebasan pers sebagai bagian dari penghormatan terhadap hak asasi manusia, sekaligus mengapresiasi Kemenkumham yang telah memberikan legitimasi hukum bagi perusahaan media,” ujar Firdaus.
Hari Kebebasan Pers Sedunia sendiri diperingati setiap 3 Mei sejak dideklarasikan oleh Majelis Umum PBB pada tahun 1993, menyusul inisiatif para jurnalis Afrika dalam pertemuan di Windhoek, Namibia, tahun 1991 yang didukung UNESCO.
Pada peringatan tahun ini, kegiatan dipusatkan di Zambia sebagai simbol komitmen global terhadap kebebasan pers.
Lebih lanjut, Firdaus menilai bahwa untuk memperkuat kemerdekaan pers, tidak diperlukan regulasi tambahan yang berpotensi menghambat pertumbuhan perusahaan media.
“Untuk mempercepat kebebasan pers, kami berpandangan tidak perlu ada legitimasi lain yang menyulitkan usaha pers, seperti verifikasi perusahaan pers oleh Dewan Pers. Cukup berbadan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999,” tegasnya.
Ia juga menekankan bahwa jaminan kebebasan pers telah diatur secara jelas dalam konstitusi dan peraturan perundang-undangan. Pasal 28 UUD 1945 menyebutkan bahwa kemerdekaan berserikat, berkumpul, serta mengeluarkan pikiran baik lisan maupun tulisan dijamin oleh negara.
Sementara itu, dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers ditegaskan bahwa kemerdekaan pers merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berlandaskan prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum.
Dalam Pasal 4 UU Pers juga ditegaskan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara, serta pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran.
“Pers nasional memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi. Itulah esensi kebebasan pers yang dijamin undang-undang,” pungkas Firdaus.










