PROYEKSI.ID, BANDARLAMPUNG — Wakil Gubernur Lampung Jihan Nurlela meluncurkan Program Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor PKB Tahun 2026. Peluncuran berlangsung di Kantor Samsat Rajabasa, Bandarlampung, Selasa 2/6/2026.
Selain itu, program keringanan pajak berlaku 2 Juni hingga 31 Agustus 2026. Program ini bertujuan memberi kemudahan masyarakat memenuhi kewajiban PKB.
Bentuk Kepedulian Pemprov Lampung
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Wagub Jihan menyebut program ini bentuk kepedulian Pemprov Lampung. Menurut Jihan, program meringankan beban masyarakat sekaligus mendorong kepatuhan wajib pajak.
“Dengan demikian, program ini wujud kepedulian Pemprov Lampung. Program membantu meringankan beban masyarakat bayar pajak. Tak hanya itu, program berdampak pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah untuk pembangunan Lampung,” ujar Jihan.
Rincian Keringanan Tunggakan 1-5 Tahun
Berdasarkan program tersebut, kendaraan tunggakan 1-5 tahun hanya bayar PKB 1,5 tahun. Rinciannya, wajib pajak bayar pajak 1 tahun berjalan. Kemudian, bayar 50% tunggakan berdasarkan nilai pajak tahun berjalan.
Lebih lanjut, Pemprov Lampung memberi apresiasi wajib pajak taat. Pemprov memberi diskon PKB 5% sampai 25%.
Skema Diskon untuk Wajib Pajak Taat
Diskon 5% berlaku untuk kendaraan taat bayar PKB. Selanjutnya, diskon 15% untuk kendaraan 4 tahun berturut-turut bayar PKB di Lampung tanpa tunggak.
Selain itu, diskon 20% untuk kendaraan 4 tahun taat bayar PKB + usia di atas 10 tahun. Terakhir, diskon 25% untuk kendaraan 4 tahun taat bayar PKB + usia lebih dari 15 tahun.
Insentif Balik Nama dan Mutasi
Pemprov Lampung juga memberi insentif balik nama dan mutasi dalam daerah. Khususnya, diskon PKB tahun berjalan 25% untuk mobil. Sementara itu, diskon 50% untuk sepeda motor.
Di sisi lain, kendaraan mutasi masuk Lampung dapat diskon 50%. Diskon berlaku pajak tahun pertama dan pajak tahun kedua.
Pada akhirnya, pemerintah membebaskan denda PKB. Tak hanya itu, pemerintah membebaskan pajak progresif.
Imbauan Wagub Jihan ke Masyarakat
Jihan mengimbau masyarakat memanfaatkan program ini. Karena itu, masyarakat diharapkan segera memanfaatkan periode 2 Juni-31 Agustus 2026.
“Jadi, kami ajak seluruh masyarakat memanfaatkan Program Keringanan Pajak 2026. Dengan kata lain, kesempatan ini bantu masyarakat selesaikan pajak sekaligus dukung pembangunan daerah,” kata Jihan.
Menurut Jihan, Lampung punya potensi 751.361 unit kendaraan roda 2 dan roda 4 tunggak pajak 1-5 tahun.
Layanan Pembayaran Tersedia di Semua Samsat
Jihan menyampaikan masyarakat bisa ke Samsat Induk dan Samsat Drive Thru. Fasilitas tersedia untuk perpanjangan STNK dan ganti pelat nomor.
Namun, wajib pajak bayar PKB tahunan tanpa perpanjang STNK bisa lewat jalur lain. Pembayaran bisa lewat Samsat Mall, Samsat Keliling, Samsat Desa, Samsat Kontainer. Selain itu, bisa daring via aplikasi e-Signal dan e-Samdes.
Ia berharap program ini jadi stimulus kepatuhan pajak. “Pada akhirnya, kami optimistis program ini meningkatkan kesadaran bayar pajak. Akibatnya, program mendorong peningkatan PAD Lampung,” tambah Jihan.
Jasa Raharja Jelaskan SWDKLLJ
Kepala PT Jasa Raharja Kanwil Lampung Amaluddin Salam menjelaskan SWDKLLJ. Menurut Amaluddin, saat bayar PKB, masyarakat otomatis bayar SWDKLLJ.
Dengan demikian, kepatuhan bayar pajak beri kepastian perlindungan korban laka lantas. Perlindungan lewat program Jasa Raharja.
“Kami mengapresiasi wajib pajak konsisten penuhi kewajiban. Karena, pembayaran PKB + SWDKLLJ beri jaminan perlindungan korban laka lantas,” ujar Amaluddin. (Red)
Baca Juga: Wagub Jihan Nurlela Cek Samsat Rajabasa, Keringanan PKB Lampung Resmi Berlaku 2 Juni 2026










