Wagub Jihan Luncurkan Keringanan Pajak Kendaraan 2026, Diskon 5-25% Berlaku 2 Juni-31 Agustus

Selasa, 2 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Gubernur Lampung Jihan Nurlela saat meluncurkan Program Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor PKB 2026 di Kantor Samsat Rajabasa, Bandarlampung, Selasa 2/6/2026. (Foto: Proyeksi.id)

Wakil Gubernur Lampung Jihan Nurlela saat meluncurkan Program Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor PKB 2026 di Kantor Samsat Rajabasa, Bandarlampung, Selasa 2/6/2026. (Foto: Proyeksi.id)

PROYEKSI.ID, BANDARLAMPUNG — Wakil Gubernur Lampung Jihan Nurlela meluncurkan Program Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor PKB Tahun 2026. Peluncuran berlangsung di Kantor Samsat Rajabasa, Bandarlampung, Selasa 2/6/2026.

Selain itu, program keringanan pajak berlaku 2 Juni hingga 31 Agustus 2026. Program ini bertujuan memberi kemudahan masyarakat memenuhi kewajiban PKB.

Bentuk Kepedulian Pemprov Lampung

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Wagub Jihan menyebut program ini bentuk kepedulian Pemprov Lampung. Menurut Jihan, program meringankan beban masyarakat sekaligus mendorong kepatuhan wajib pajak.

“Dengan demikian, program ini wujud kepedulian Pemprov Lampung. Program membantu meringankan beban masyarakat bayar pajak. Tak hanya itu, program berdampak pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah untuk pembangunan Lampung,” ujar Jihan.

Rincian Keringanan Tunggakan 1-5 Tahun

Berdasarkan program tersebut, kendaraan tunggakan 1-5 tahun hanya bayar PKB 1,5 tahun. Rinciannya, wajib pajak bayar pajak 1 tahun berjalan. Kemudian, bayar 50% tunggakan berdasarkan nilai pajak tahun berjalan.

Lebih lanjut, Pemprov Lampung memberi apresiasi wajib pajak taat. Pemprov memberi diskon PKB 5% sampai 25%.

Skema Diskon untuk Wajib Pajak Taat

Diskon 5% berlaku untuk kendaraan taat bayar PKB. Selanjutnya, diskon 15% untuk kendaraan 4 tahun berturut-turut bayar PKB di Lampung tanpa tunggak.

Baca Juga :  Gubernur Mirza Terima Kunjungan Komisi VII DPR RI, Dorong Penguatan Industri, Pariwisata, dan UMKM

Selain itu, diskon 20% untuk kendaraan 4 tahun taat bayar PKB + usia di atas 10 tahun. Terakhir, diskon 25% untuk kendaraan 4 tahun taat bayar PKB + usia lebih dari 15 tahun.

Insentif Balik Nama dan Mutasi

Pemprov Lampung juga memberi insentif balik nama dan mutasi dalam daerah. Khususnya, diskon PKB tahun berjalan 25% untuk mobil. Sementara itu, diskon 50% untuk sepeda motor.

Di sisi lain, kendaraan mutasi masuk Lampung dapat diskon 50%. Diskon berlaku pajak tahun pertama dan pajak tahun kedua.

Pada akhirnya, pemerintah membebaskan denda PKB. Tak hanya itu, pemerintah membebaskan pajak progresif.

Imbauan Wagub Jihan ke Masyarakat

Jihan mengimbau masyarakat memanfaatkan program ini. Karena itu, masyarakat diharapkan segera memanfaatkan periode 2 Juni-31 Agustus 2026.

“Jadi, kami ajak seluruh masyarakat memanfaatkan Program Keringanan Pajak 2026. Dengan kata lain, kesempatan ini bantu masyarakat selesaikan pajak sekaligus dukung pembangunan daerah,” kata Jihan.

Menurut Jihan, Lampung punya potensi 751.361 unit kendaraan roda 2 dan roda 4 tunggak pajak 1-5 tahun.

Baca Juga :  Gubernur Mirza Pimpin HLM TP2DD Lampung, Dorong Digitalisasi untuk Optimalkan PAD

Layanan Pembayaran Tersedia di Semua Samsat

Jihan menyampaikan masyarakat bisa ke Samsat Induk dan Samsat Drive Thru. Fasilitas tersedia untuk perpanjangan STNK dan ganti pelat nomor.

Namun, wajib pajak bayar PKB tahunan tanpa perpanjang STNK bisa lewat jalur lain. Pembayaran bisa lewat Samsat Mall, Samsat Keliling, Samsat Desa, Samsat Kontainer. Selain itu, bisa daring via aplikasi e-Signal dan e-Samdes.

Ia berharap program ini jadi stimulus kepatuhan pajak. “Pada akhirnya, kami optimistis program ini meningkatkan kesadaran bayar pajak. Akibatnya, program mendorong peningkatan PAD Lampung,” tambah Jihan.

Jasa Raharja Jelaskan SWDKLLJ

Kepala PT Jasa Raharja Kanwil Lampung Amaluddin Salam menjelaskan SWDKLLJ. Menurut Amaluddin, saat bayar PKB, masyarakat otomatis bayar SWDKLLJ.

Dengan demikian, kepatuhan bayar pajak beri kepastian perlindungan korban laka lantas. Perlindungan lewat program Jasa Raharja.

“Kami mengapresiasi wajib pajak konsisten penuhi kewajiban. Karena, pembayaran PKB + SWDKLLJ beri jaminan perlindungan korban laka lantas,” ujar Amaluddin. (Red)

Baca Juga: Wagub Jihan Nurlela Cek Samsat Rajabasa, Keringanan PKB Lampung Resmi Berlaku 2 Juni 2026

Berita Terkait

Wagub Jihan: Temuan Kasus TBC Lampung 2026 Baru 20% dari Target 30.345
Wagub Jihan Nurlela: Pramuka Benteng Karakter Gen Z di Era Digital
Pendekar Banten Bertemu Sekda Marindo Kurniawan, Siap Jadi Mitra Strategis Pembangunan Lampung
Wagub Jihan Nurlela Cek Samsat Rajabasa, Keringanan PKB Lampung Resmi Berlaku 2 Juni 2026
Penjualan Ternak Kurban Lampung 2026 Naik Tajam, Domba Melonjak 121 Persen
Pemprov Lampung Bangun 1.200 Irigasi Antisipasi Dampak El Nino
Gubernur Lampung Minta BPKAD Siapkan Penyaluran Gaji Ke-13 ASN Mulai 2 Juni 2026
Gubernur Mirza Pimpin HLM TP2DD Lampung, Dorong Digitalisasi untuk Optimalkan PAD

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 13:17 WIB

Wagub Jihan: Temuan Kasus TBC Lampung 2026 Baru 20% dari Target 30.345

Rabu, 3 Juni 2026 - 22:47 WIB

Pendekar Banten Bertemu Sekda Marindo Kurniawan, Siap Jadi Mitra Strategis Pembangunan Lampung

Selasa, 2 Juni 2026 - 20:45 WIB

Wagub Jihan Luncurkan Keringanan Pajak Kendaraan 2026, Diskon 5-25% Berlaku 2 Juni-31 Agustus

Selasa, 2 Juni 2026 - 11:10 WIB

Wagub Jihan Nurlela Cek Samsat Rajabasa, Keringanan PKB Lampung Resmi Berlaku 2 Juni 2026

Sabtu, 30 Mei 2026 - 10:36 WIB

Penjualan Ternak Kurban Lampung 2026 Naik Tajam, Domba Melonjak 121 Persen

Berita Terbaru

Wakil Gubernur Lampung Jihan Nurlela memimpin Rakor Percepatan Penanggulangan TBC bersama Pemkab Lampung Tengah secara daring, Jumat 5 Juni 2026. Wagub soroti rendahnya temuan kasus TBC yang baru 20% dari target 30.345 kasus.

Pemprov Lampung

Wagub Jihan: Temuan Kasus TBC Lampung 2026 Baru 20% dari Target 30.345

Jumat, 5 Jun 2026 - 13:17 WIB