KLH/BPH Tegas, Tempuh Jalur Pidana bagi Pelanggar Tata Kelola Sampah Bantargebang

Senin, 20 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

FOTO: ISTIMEWA

FOTO: ISTIMEWA

PROYEKSI.ID, JAKARTA — Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) menegaskan komitmen dan konsistensinya dalam penegakan hukum terhadap pengelolaan sampah yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Langkah ini dilakukan untuk memastikan pengelolaan sampah berjalan secara bertanggung jawab serta tidak menimbulkan pencemaran dan kerusakan lingkungan yang berdampak pada kesehatan masyarakat.

Menteri LH/Kepala BPLH, Hanif Faisol Nurofiq, menegaskan bahwa pemerintah tidak akan mentoleransi praktik pengelolaan sampah yang melanggar ketentuan, terlebih yang menimbulkan korban jiwa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Penegakan hukum ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk memastikan pengelolaan sampah dilakukan secara bertanggung jawab dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kami telah memberikan ruang pembinaan, pengawasan, serta sanksi administratif. Namun apabila tidak dipatuhi, maka langkah penegakan hukum harus dilakukan,” tegas Menteri Hanif,(20/4).

Dalam perkembangan penanganan kasus di Provinsi DKI Jakarta, aparat penegak hukum lingkungan telah menetapkan tersangka mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta berinisial Sdr. AK dalam perkara pengelolaan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang. Penetapan ini merupakan bagian dari proses penegakan hukum atas dugaan pengelolaan sampah yang tidak memenuhi norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta diperberat dengan adanya korban meninggal dunia dan luka berat.

Baca Juga :  Prabowo Bahas Harga Minyak dan Kedaulatan Tambang, Negara Didorong Kuasai Kepemilikan

Peristiwa longsor yang terjadi pada Minggu, 8 Maret 2026 di zona landfill 4 TPST Bantargebang menjadi bukti nyata dari pengelolaan yang belum memenuhi ketentuan.

Kejadian tersebut mengakibatkan 7 (tujuh) orang meninggal dunia dan 6 (enam) orang mengalami luka. Proses penyidikan yang telah berjalan kini memasuki tahap lanjutan dengan penetapan tersangka yang bertanggung jawab atas pengelolaan tersebut.

Sebelumnya, KLH/BPLH telah melakukan langkah pembinaan dan pengawasan secara bertahap. TPST Bantargebang telah dikenakan sanksi administratif berupa Paksaan Pemerintah sejak Desember 2024.

Pengawasan terhadap pelaksanaan sanksi tersebut telah dilakukan sebanyak dua kali, yaitu pada April dan Mei 2025, dengan hasil menunjukkan bahwa pengelola belum memenuhi kewajiban yang ditetapkan.

Selain itu, KLH/BPLH juga mewajibkan pelaksanaan audit lingkungan, namun hingga proses penyidikan berlangsung belum terdapat perbaikan signifikan dalam tata kelola pengelolaan sampah di lokasi tersebut.

Baca Juga :  Lampung Dukung Percepatan Koperasi Merah Putih, 345 Unit Berdiri Jadi Terbanyak di Luar Jawa

Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Lingkungan Hidup telah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap saksi dan ahli, yang diperkuat dengan hasil uji laboratorium untuk memastikan pembuktian ilmiah serta menetapkan pihak yang bertanggung jawab.

Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup KLH/BPLH, Rizal Irawan, menyampaikan bahwa setiap penanganan perkara dilakukan secara bertahap dan profesional sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

“Dalam setiap penanganan kasus, kami selalu mengedepankan pembinaan dan pengawasan terlebih dahulu. Namun apabila berdasarkan pembuktian ilmiah pelanggaran terus terjadi atau tidak ada perbaikan yang signifikan, maka penegakan hukum pidana harus dilakukan sebagai bentuk kepastian hukum dan efek jera,” ujar Rizal Irawan.

KLH/BPLH menegaskan bahwa langkah tegas ini diharapkan memberikan efek jera (deterrent effect), meningkatkan kepatuhan seluruh pengelola sampah, serta menjadi momentum perbaikan tata kelola pengelolaan sampah secara menyeluruh.

Upaya ini juga sejalan dengan percepatan transformasi sistem pengelolaan sampah nasional yang berkelanjutan, mulai dari pengurangan, pemilahan, pengolahan, hingga pemrosesan akhir sesuai standar perlindungan lingkungan hidup. (***)

Berita Terkait

SPPG MBG 3B Lampung: BGN Ketatkan Aturan, Dapur Tak Layani 300 Penerima Disetop 2 Juni 2026
MBG Lampung Klaim 3B Prioritas, Tapi Data SPPG Pelanggar Belum Ada
Pemkot Bandar Lampung Fokuskan 529 Unit Bedah Rumah di Kawasan Pesisir Tahun 2026
Presiden Prabowo Tegaskan Kembali Amanat Pasal 33 UUD 1945 sebagai Cetak Biru Ekonomi Nasional
Lampung Dukung Percepatan Koperasi Merah Putih, 345 Unit Berdiri Jadi Terbanyak di Luar Jawa
Presiden Prabowo Bertolak ke Filipina Hadiri KTT ASEAN ke-48 Bahas Ketahanan Energi dan Geopolitik
Meutya Hafid Tekankan Pentingnya Kesadaran Digital Sejak Dini pada Generasi Muda
Prabowo Bahas Harga Minyak dan Kedaulatan Tambang, Negara Didorong Kuasai Kepemilikan

Berita Terkait

Senin, 1 Juni 2026 - 07:40 WIB

SPPG MBG 3B Lampung: BGN Ketatkan Aturan, Dapur Tak Layani 300 Penerima Disetop 2 Juni 2026

Minggu, 31 Mei 2026 - 20:21 WIB

MBG Lampung Klaim 3B Prioritas, Tapi Data SPPG Pelanggar Belum Ada

Sabtu, 23 Mei 2026 - 16:28 WIB

Pemkot Bandar Lampung Fokuskan 529 Unit Bedah Rumah di Kawasan Pesisir Tahun 2026

Rabu, 20 Mei 2026 - 20:15 WIB

Presiden Prabowo Tegaskan Kembali Amanat Pasal 33 UUD 1945 sebagai Cetak Biru Ekonomi Nasional

Sabtu, 16 Mei 2026 - 16:49 WIB

Lampung Dukung Percepatan Koperasi Merah Putih, 345 Unit Berdiri Jadi Terbanyak di Luar Jawa

Berita Terbaru

Wakil Gubernur Lampung Jihan Nurlela memimpin Rakor Percepatan Penanggulangan TBC bersama Pemkab Lampung Tengah secara daring, Jumat 5 Juni 2026. Wagub soroti rendahnya temuan kasus TBC yang baru 20% dari target 30.345 kasus.

Pemprov Lampung

Wagub Jihan: Temuan Kasus TBC Lampung 2026 Baru 20% dari Target 30.345

Jumat, 5 Jun 2026 - 13:17 WIB