KUHAP Baru Dinilai Jawab Tuntutan Reformasi Polri, Perkuat Perlindungan Hak Warga

Rabu, 6 Mei 2026 - 19:05

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman. foto: ist

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman. foto: ist

PROYEKSI.ID, JAKARTA — Kehadiran Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru dinilai telah mengakomodasi berbagai tuntutan masyarakat terhadap reformasi Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

Penilaian tersebut disampaikan Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menanggapi penyerahan hasil kerja Tim Reformasi Polri kepada Presiden Prabowo Subianto.

Menurut Habiburokhman, substansi dalam KUHAP baru merupakan hasil akumulasi aspirasi publik yang dihimpun melalui puluhan rapat dengar pendapat umum (RDPU), kemudian dirumuskan bersama oleh DPR dan pemerintah.

“Berbagai kekhawatiran masyarakat, terutama terkait potensi kesewenang-wenangan aparat, pada dasarnya sudah dijawab dalam KUHAP baru. Mulai dari tahap penyelidikan, penyidikan, penetapan tersangka, hingga penggunaan upaya paksa kini diatur lebih ketat,” ujarnya dalam keterangan tertulis kepada Parlementaria, Rabu (6/5/2026).

Legislator Fraksi Partai Gerindra itu menilai, KUHAP tahun 1981 sebelumnya masih memiliki keterbatasan dalam memberikan perlindungan terhadap hak warga negara yang berhadapan dengan hukum. Selain itu, mekanisme kontrol terhadap proses penyidikan juga dinilai belum optimal, sehingga berpotensi membuka ruang penyalahgunaan kewenangan.

Baca Juga :  Ketimpangan Sosial Kerap Muncul dalam Pengelolaan Lahan Sawit

Sebaliknya, dalam KUHAP baru, perlindungan terhadap hak pembelaan warga negara diperkuat secara signifikan. Beberapa poin penting di antaranya adalah hak untuk didampingi advokat sejak awal pemeriksaan, penguatan peran advokat, perluasan kewenangan praperadilan, serta pengetatan prosedur penahanan.

Tak hanya itu, KUHAP baru juga mengatur secara tegas larangan terhadap praktik kekerasan, intimidasi, dan penyiksaan dalam proses penegakan hukum. Bahkan, disertai dengan ancaman sanksi etik, profesi, hingga pidana bagi penyidik yang terbukti menyalahgunakan kewenangan.

“Yang tak kalah penting, KUHAP baru juga memuat mekanisme keadilan restoratif yang memberi ruang lebih luas bagi penyelesaian perkara melalui musyawarah yang solutif,” tegasnya.

Ia menambahkan, pendekatan tersebut telah tercermin dalam penanganan sejumlah kasus yang sempat menjadi perhatian publik dan dibahas dalam RDPU Komisi III, seperti kasus Nabilah O’Brien, guru Tri Wulandari di Muara Jambi, serta Hogi Minaya di Sleman.

Baca Juga :  Kuat di Domestik, Kompetitif di Pasar Global: 4.090 Pelaut Indonesia Jadi Tulang Punggung Pertamina

Habiburokhman meyakini, jika KUHAP baru diterapkan secara konsisten, maka kinerja Polri akan semakin profesional dan akuntabel.

“Ke depan, sepanjang KUHAP baru diterapkan secara murni dan konsisten, kami optimistis institusi Polri akan semakin baik dalam menjalankan tugasnya, dan masyarakat pun semakin mudah memperoleh keadilan,” pungkasnya. (red)

Editor : Redaksi

Sumber Berita: Parlementria

Follow WhatsApp Channel proyeksi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Resmi 20 Juli, ASDP Sterilisasi 6 Pelabuhan: Wajib Tiket Digital, Calo Dilarang Masuk
Mulai 20 Juli! ASDP Sterilkan 6 Pelabuhan Penyeberangan, Masuk Pelabuhan Wajib Face Recognition
Naik Perahu, Gibran Tinjau Proyek Jembatan Rp96,8 M di Lampung Timur
Resmi! Harga BBM Nelayan Diturunkan Prabowo Jadi Rp15.000 per Liter
Pemerintah Luncurkan Logo HUT RI Ke-81 Karya Fajar Novario Tema Indonesia Berdaulat
Jasa Raharja Teguhkan Komitmen Perlindungan di Hari Lahir Pancasila 2026
Pegadaian Cetak Laba Rp4,38 Triliun di April 2026, Tumbuh 87,2%. Novryandi: Bukti Komitmen MengEMASkan Indonesia
SEKBER Soroti Kejanggalan 28 SPPG MBG Disuspend & 54 Dapur Bodong di Bandarlampung

Berita Terkait

Senin, 20 Juli 2026 - 20:05

Resmi 20 Juli, ASDP Sterilisasi 6 Pelabuhan: Wajib Tiket Digital, Calo Dilarang Masuk

Jumat, 17 Juli 2026 - 19:52

Mulai 20 Juli! ASDP Sterilkan 6 Pelabuhan Penyeberangan, Masuk Pelabuhan Wajib Face Recognition

Rabu, 15 Juli 2026 - 17:42

Naik Perahu, Gibran Tinjau Proyek Jembatan Rp96,8 M di Lampung Timur

Selasa, 14 Juli 2026 - 16:34

Resmi! Harga BBM Nelayan Diturunkan Prabowo Jadi Rp15.000 per Liter

Senin, 29 Juni 2026 - 19:06

Pemerintah Luncurkan Logo HUT RI Ke-81 Karya Fajar Novario Tema Indonesia Berdaulat

Berita Terbaru