PROYEKSI.ID, JAKARTA — Kehadiran Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru dinilai telah mengakomodasi berbagai tuntutan masyarakat terhadap reformasi Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Penilaian tersebut disampaikan Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menanggapi penyerahan hasil kerja Tim Reformasi Polri kepada Presiden Prabowo Subianto.
Menurut Habiburokhman, substansi dalam KUHAP baru merupakan hasil akumulasi aspirasi publik yang dihimpun melalui puluhan rapat dengar pendapat umum (RDPU), kemudian dirumuskan bersama oleh DPR dan pemerintah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Berbagai kekhawatiran masyarakat, terutama terkait potensi kesewenang-wenangan aparat, pada dasarnya sudah dijawab dalam KUHAP baru. Mulai dari tahap penyelidikan, penyidikan, penetapan tersangka, hingga penggunaan upaya paksa kini diatur lebih ketat,” ujarnya dalam keterangan tertulis kepada Parlementaria, Rabu (6/5/2026).
Legislator Fraksi Partai Gerindra itu menilai, KUHAP tahun 1981 sebelumnya masih memiliki keterbatasan dalam memberikan perlindungan terhadap hak warga negara yang berhadapan dengan hukum. Selain itu, mekanisme kontrol terhadap proses penyidikan juga dinilai belum optimal, sehingga berpotensi membuka ruang penyalahgunaan kewenangan.
Sebaliknya, dalam KUHAP baru, perlindungan terhadap hak pembelaan warga negara diperkuat secara signifikan. Beberapa poin penting di antaranya adalah hak untuk didampingi advokat sejak awal pemeriksaan, penguatan peran advokat, perluasan kewenangan praperadilan, serta pengetatan prosedur penahanan.
Tak hanya itu, KUHAP baru juga mengatur secara tegas larangan terhadap praktik kekerasan, intimidasi, dan penyiksaan dalam proses penegakan hukum. Bahkan, disertai dengan ancaman sanksi etik, profesi, hingga pidana bagi penyidik yang terbukti menyalahgunakan kewenangan.
“Yang tak kalah penting, KUHAP baru juga memuat mekanisme keadilan restoratif yang memberi ruang lebih luas bagi penyelesaian perkara melalui musyawarah yang solutif,” tegasnya.
Ia menambahkan, pendekatan tersebut telah tercermin dalam penanganan sejumlah kasus yang sempat menjadi perhatian publik dan dibahas dalam RDPU Komisi III, seperti kasus Nabilah O’Brien, guru Tri Wulandari di Muara Jambi, serta Hogi Minaya di Sleman.
Habiburokhman meyakini, jika KUHAP baru diterapkan secara konsisten, maka kinerja Polri akan semakin profesional dan akuntabel.
“Ke depan, sepanjang KUHAP baru diterapkan secara murni dan konsisten, kami optimistis institusi Polri akan semakin baik dalam menjalankan tugasnya, dan masyarakat pun semakin mudah memperoleh keadilan,” pungkasnya. (red)
Editor : Redaksi
Sumber Berita: Parlementria










