PROYEKSI.ID, BANDAR LAMPUNG — Dewan Pimpinan Pusat Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda untuk Demokrasi (DPP KAMPUD) melaporkan Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung ke Inspektur Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. Laporan diajukan Senin, 9 Juni 2026.
Laporan itu buntut dugaan pengungkapan data pribadi pemohon pelayanan publik berinisial DR. Data diduga bocor dari Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung kepada pihak lain yang tidak memiliki kaitan dengan permohonan.
Ketua Umum DPP KAMPUD Seno Aji mengatakan, pihaknya telah mengirim laporan resmi ke Kantor Irjen ATR bernomor 27/B/Sek/LP/DPP-KAMPUD/VI/2026. Selain itu, KAMPUD juga mengajukan banding keberatan kepada Menteri ATR/Kepala BPN RI dengan surat nomor 26/B/Sek/SBK/DPP-KAMPUD/VI/2026.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami minta Irjen ATR bersama Menteri ATR memberikan sanksi tegas kepada satuan kerja Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung,” kata Seno Aji di Bandar Lampung, Sabtu 13 Juni 2026.
Menurut Seno, kinerja Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung tidak mencerminkan asas umum penyelenggaraan pemerintahan yang baik. Terlebih sebagai penyelenggara pelayanan publik.
KAMPUD juga meminta Irjen ATR mengevaluasi status Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) yang telah disandang Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung. Selain itu menangguhkan pencanangan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
“Status WBK perlu dievaluasi. Pencanangan WBBM sebaiknya ditangguhkan. Kinerja mereka menyimpangi sejumlah peraturan, dengan adanya dugaan pengungkapan data pribadi untuk tujuan bernilai ekonomi,” ujarnya.
Seno berharap sanksi tegas dari Irjen dan Menteri ATR menjadi momentum perbaikan pelayanan publik. Khususnya bagi seluruh Kantor Pertanahan di Provinsi Lampung agar kejadian serupa tidak terulang.
Kronologi Laporan ke Polda
Sebelumnya, pemohon DR telah melaporkan peristiwa itu ke Polda Lampung pada 5 Februari 2026. Laporan teregister dengan nomor LP/B/103/II/2026/SPKT/POLDA LAMPUNG.
DR menyebut peristiwa terjadi 27 Januari 2026. Saat itu ia mengajukan permohonan cek plotting untuk syarat penerbitan sertifikat hilang. Akibat dugaan kebocoran data, DR mengaku diteror dan diintervensi pihak lain hingga mengalami tekanan psikis.
Sebelum melapor ke Polda, DR melalui kuasanya telah mengirim surat keberatan ke Kepala Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung dan Kepala Kanwil BPN Provinsi Lampung pada 28 Januari 2026. Namun hingga kini surat keberatan tersebut belum dijawab.
Tim penyelidik Polda Lampung saat ini telah memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan. Dugaan tindak pidana mengacu pada Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. (Rls/Red)
HAK JAWAB
Redaksi PROYEKSI.ID memberikan ruang yang seluas-luasnya kepada pihak ATR BPN Bandar Lampung atau pihak terkait untuk menyampaikan hak jawab dan hak koreksi sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Konfirmasi dapat dikirimkan melalui email redaksi atau nomor WhatsApp redaksi yang tertera.
Penulis : Rilis DPP KAMPUD
Editor : Redaksi

![Wakil Gubernur Lampung Jihan Nurlela menyampaikan sambutan saat membuka Rapat Pimpinan Nasional Pimpinan Pusat Ikatan Pelajar Putri Nahdlatul Ulama (Rapimnas PP IPPNU) 2026 di Balai Keratun, Bandar Lampung, Sabtu 13/6/2026. [Foto: Adpim Pemprov Lampung]](https://proyeksi.id/wp-content/uploads/2026/06/WhatsApp-Image-2026-06-13-at-19.43.52-225x129.jpeg)
![Ketua Umum DPP KAMPUD Seno Aji menyerahkan laporan ke Inspektur Jenderal ATR, Senin 9/6/2026. KAMPUD minta evaluasi predikat WBK-WBBM BPN Bandar Lampung buntut dugaan bocor data pribadi. Kanan: Ulin Nuha, Kepala Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung. [Foto: Dok/KAMPUD]](https://proyeksi.id/wp-content/uploads/2026/06/WhatsApp-Image-2026-06-13-at-18.41.49-1-225x129.jpeg)







