PROYEKSI.ID, TULANG BAWANG – Satresnarkoba Polres Tulang Bawang tangkap pasangan suami istri pengedar narkotika. Penangkapan terjadi di ruko Kampung Tiuh Tohou, Kecamatan Menggala, Rabu 10/6/2026 sekitar pukul 16.00 WIB.
Penangkapan berawal dari informasi masyarakat pukul 13.00 WIB. Tim langsung tindak lanjuti dan lakukan pengintaian. Petugas curigai gerak-gerik dua orang di lokasi. Penggeledahan temukan barang bukti tersembunyi rapi.
Polisi amankan 2 tersangka. Tersangka S, 41 tahun, petani asal Labuhan Ratu V Lampung Timur. Tersangka M, 32 tahun, wiraswasta asal Menggala Selatan Tulang Bawang. Keduanya pasangan suami istri.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Barang bukti yang disita: 3 bungkus plastik klip berisi 20 butir pil ekstasi, 1 unit HP Vivo Y22, 1 tas wanita, dan 1 unit mobil Suzuki Ertiga B 2726 KKG beserta kunci.
Kasat Narkoba Iptu Jhoni Apriwansyah, S.H. tegaskan Polres Tulang Bawang tak beri ruang peredaran narkotika. “Kami serius berantas kejahatan ini dari akar. Operasi ini bukti komitmen putus rantai barang haram,” ujar Iptu Jhoni.
Kedua tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 jo Pasal 132 Ayat 1 UU Narkotika. Ancamannya pidana minimal 5 tahun hingga seumur hidup dan denda besar.
Penyidik tahan kedua tersangka dan kirim sampel barang bukti ke Labfor. Berkas perkara segera dilimpahkan ke Kejari. Kasus ini masih dikembangkan untuk ungkap jaringan pemasok.
Polres Tulang Bawang imbau warga laporkan aktivitas mencurigakan. Kerja sama masyarakat kunci wujudkan wilayah bebas narkoba. (Red)










