PROYEKSI.ID, LAMPUNG SELATAN – Polres Lampung Selatan Polda Lampung mengungkap 17 kasus tindak pidana narkotika selama periode Februari hingga Juni 2026. Pengungkapan terpusat di kawasan Seaport Interdiction Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan 24 tersangka dan menyita berbagai jenis narkotika dengan nilai ekonomis mencapai Rp235,1 miliar.
Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf menyebut pengungkapan ini bentuk komitmen kepolisian memberantas peredaran gelap narkotika. Ia menilai narkoba jadi ancaman serius bagi generasi muda dan keamanan masyarakat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dari 17 laporan polisi pengungkapan tersebut kami mengamankan 24 tersangka dengan nilai ekonomis barang bukti kurang lebih Rp235.134.910.000,” kata Helfi dalam konferensi pers di Lampung Selatan, Kamis 18/6/2026.
Modus Baru: Sabu Disembunyikan di Speaker Mobil & Paket Ekspedisi
Menurut Helfi, para pelaku menggunakan berbagai modus mengelabui petugas. Narkotika disembunyikan dalam tas, kardus, kotak speaker kendaraan hingga bagasi mobil.
Pelaku juga memanfaatkan kendaraan umum seperti bus, minibus dan mobil boks pengantar paket. Tak hanya itu, pelaku menitipkan narkotika kepada kurir dengan menyamarkan ke dalam paket kiriman.
“Pelaku membawa narkotika sendiri dengan cara memasukkannya ke dalam suatu barang atau tempat seperti tas, kardus, kotak speaker kendaraan dan bagasi kendaraan yang dibawa menggunakan kendaraan pribadi maupun kendaraan umum,” ujar Helfi.
Barang Bukti Rp235 Miliar: Sabu, Ganja, Ekstasi hingga Etomidate
Dari hasil pengungkapan, polisi menyita barang bukti berupa 179,5 kilogram sabu, 58 kilogram ganja, 44.128 butir ekstasi, 11,4 kilogram ketamine, 20.000 butir Erimin 5 atau Happy Five, 3.148 cartridge etomidate, serta 5 liter liquid etomidate.
Penyidik juga mengamankan delapan unit kendaraan roda empat, enam tas, lima unit telepon genggam dan satu lembar STNK yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Kendaraan yang disita di antaranya Toyota Corolla Altis, Mitsubishi Xpander, Toyota Rush, Daihatsu Xenia, Honda Civic, Toyota Fortuner, Toyota Avanza, hingga mobil boks ekspedisi.
Barang bukti narkotika ditemukan dalam kemasan teh China, paket kiriman, bungkus lakban, kemasan popcorn, hingga cartridge berisi etomidate.
Kapolda Lampung: 948 Ribu Jiwa Berhasil Diselamatkan
“Dari jumlah barang bukti yang berhasil disita, maka jiwa yang dapat diselamatkan sebanyak kurang lebih 948.628 jiwa. Ini menunjukkan besarnya ancaman peredaran narkotika yang berhasil kami cegah masuk ke tengah masyarakat,” ujar Helfi.
Angka tersebut dihitung berdasarkan asumsi 1 gram sabu bisa dipakai 5 orang. Artinya, 179,5 kg sabu setara potensi korban hampir 1 juta jiwa.
Ancaman Hukuman Mati Menanti 24 Tersangka Narkoba
Para tersangka dijerat Pasal 609 ayat (2) huruf a dan huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 612 UU Nomor 1 Tahun 2023 yang mengatur ketentuan Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Para tersangka terancam pidana penjara paling singkat lima tahun hingga 20 tahun, pidana penjara seumur hidup, bahkan pidana mati sesuai peran dan keterlibatan masing-masing,” tegas Helfi.
Helfi menegaskan tidak ada toleransi terhadap peredaran gelap narkotika di Provinsi Lampung. Polda Lampung akan terus bertindak tegas, profesional dan tanpa pandang bulu.
Ia juga mengajak masyarakat berperan aktif membantu kepolisian. Jika mengetahui aktivitas penyalahgunaan narkoba, masyarakat bisa lapor ke layanan Polri 110 yang siaga 24 jam. (Red)










