PROYEKSI.ID, BANDARLAMPUNG — Pemerintah Kota Bandar Lampung memberikan keringanan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2026. Kebijakan tersebut meliputi penghapusan denda administrasi tunggakan pajak sejak tahun 1992 hingga 2025 serta pembebasan pembayaran PBB bagi wajib pajak tertentu.
Kebijakan yang berlaku sepanjang 1 Januari hingga 31 Desember 2026 ini dijelaskan oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bandar Lampung, Yusnadi Ferianto, Minggu 7/6/2026.
Penghapusan Denda Tunggakan 33 Tahun
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Yusnadi Ferianto mengatakan seluruh denda administrasi tunggakan PBB-P2 sejak tahun pajak 1992 sampai dengan 2025 dihapuskan sepenuhnya.
“Program ini memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban pajaknya tanpa harus terbebani akumulasi denda yang selama ini menjadi kendala. Program ini berlaku hingga 31 Desember 2026,” ujar Yusnadi.
Keringanan Pokok PBB Tahun 2026
Selain penghapusan denda, Pemkot Bandar Lampung juga memberikan pengurangan pokok PBB tahun berjalan 2026. Kebijakan tersebut dikelompokkan berdasarkan nilai ketetapan pajak.
Wajib pajak dengan nilai ketetapan sampai dengan Rp150.000 memperoleh pengurangan 100 persen atau dibebaskan dari kewajiban membayar PBB. Sementara wajib pajak dengan ketetapan Rp150.001 hingga Rp300.000 mendapatkan pengurangan sebesar 50 persen.
Adapun wajib pajak dengan ketetapan Rp300.001 hingga Rp500.000 memperoleh potongan sebesar 30 persen.
“Kebijakan ini diarahkan untuk membantu masyarakat pemilik rumah dan lahan dengan nilai pajak relatif kecil, sehingga manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh warga,” jelas Yusnadi.
Tujuan dan Kanal Pembayaran
Menurut Yusnadi, kebijakan tersebut merupakan bentuk perhatian pemerintah kepada masyarakat sekaligus upaya mendorong kepatuhan wajib pajak. Pendapatan dari sektor pajak nantinya akan dimanfaatkan untuk pembangunan infrastruktur, peningkatan pelayanan publik, serta program kesejahteraan warga.
Untuk memudahkan pembayaran, Bapenda menyediakan berbagai kanal layanan, baik secara langsung maupun digital. Masyarakat dapat membayar PBB melalui Bank Lampung, Indomaret, Alfamart, Tokopedia, Blibli, aplikasi DANA, QRIS, hingga virtual account.
Imbauan Bapenda
Bapenda mengimbau masyarakat segera memanfaatkan program keringanan tersebut sebelum jatuh tempo pembayaran PBB pada 30 Juni 2026 dan sebelum berakhirnya program penghapusan denda pada 31 Desember 2026. Dengan demikian, warga tidak hanya memperoleh manfaat pengurangan pajak, tetapi juga ikut berkontribusi dalam pembangunan Kota Bandar Lampung. (Red)










