Pemkot Bandar Lampung Hapus Denda PBB 1992-2025, Beri Keringanan Pajak Hingga 100 Persen

Minggu, 7 Juni 2026 - 20:11

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Bapenda Kota Bandar Lampung Yusnadi Ferianto saat mengumumkan program amnesti PBB 2026. Denda PBB 1992-2025 dihapus, rumah pajak Rp150 ribu dibebaskan.

Kepala Bapenda Kota Bandar Lampung Yusnadi Ferianto saat mengumumkan program amnesti PBB 2026. Denda PBB 1992-2025 dihapus, rumah pajak Rp150 ribu dibebaskan.

PROYEKSI.ID, BANDARLAMPUNG — Pemerintah Kota Bandar Lampung memberikan keringanan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2026. Kebijakan tersebut meliputi penghapusan denda administrasi tunggakan pajak sejak tahun 1992 hingga 2025 serta pembebasan pembayaran PBB bagi wajib pajak tertentu.

Kebijakan yang berlaku sepanjang 1 Januari hingga 31 Desember 2026 ini dijelaskan oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bandar Lampung, Yusnadi Ferianto, Minggu 7/6/2026.

Penghapusan Denda Tunggakan 33 Tahun

Yusnadi Ferianto mengatakan seluruh denda administrasi tunggakan PBB-P2 sejak tahun pajak 1992 sampai dengan 2025 dihapuskan sepenuhnya.

“Program ini memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban pajaknya tanpa harus terbebani akumulasi denda yang selama ini menjadi kendala. Program ini berlaku hingga 31 Desember 2026,” ujar Yusnadi.

Keringanan Pokok PBB Tahun 2026

Baca Juga :  FGD Roadmap Penanganan Banjir Bandar Lampung: Kolaborasi Pentahelix Hadirkan Solusi Terpadu

Selain penghapusan denda, Pemkot Bandar Lampung juga memberikan pengurangan pokok PBB tahun berjalan 2026. Kebijakan tersebut dikelompokkan berdasarkan nilai ketetapan pajak.

Wajib pajak dengan nilai ketetapan sampai dengan Rp150.000 memperoleh pengurangan 100 persen atau dibebaskan dari kewajiban membayar PBB. Sementara wajib pajak dengan ketetapan Rp150.001 hingga Rp300.000 mendapatkan pengurangan sebesar 50 persen.

Adapun wajib pajak dengan ketetapan Rp300.001 hingga Rp500.000 memperoleh potongan sebesar 30 persen.

“Kebijakan ini diarahkan untuk membantu masyarakat pemilik rumah dan lahan dengan nilai pajak relatif kecil, sehingga manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh warga,” jelas Yusnadi.

Tujuan dan Kanal Pembayaran

Menurut Yusnadi, kebijakan tersebut merupakan bentuk perhatian pemerintah kepada masyarakat sekaligus upaya mendorong kepatuhan wajib pajak. Pendapatan dari sektor pajak nantinya akan dimanfaatkan untuk pembangunan infrastruktur, peningkatan pelayanan publik, serta program kesejahteraan warga.

Baca Juga :  Senjakala Intelektual Muda: Dilarang Menonton, Dilarang Berpikir

Untuk memudahkan pembayaran, Bapenda menyediakan berbagai kanal layanan, baik secara langsung maupun digital. Masyarakat dapat membayar PBB melalui Bank Lampung, Indomaret, Alfamart, Tokopedia, Blibli, aplikasi DANA, QRIS, hingga virtual account.

Imbauan Bapenda

Bapenda mengimbau masyarakat segera memanfaatkan program keringanan tersebut sebelum jatuh tempo pembayaran PBB pada 30 Juni 2026 dan sebelum berakhirnya program penghapusan denda pada 31 Desember 2026. Dengan demikian, warga tidak hanya memperoleh manfaat pengurangan pajak, tetapi juga ikut berkontribusi dalam pembangunan Kota Bandar Lampung. (Red)

Follow WhatsApp Channel proyeksi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

96 Pejabat Dilantik, Sekda Bandar Lampung: Jangan Ada Lagi Pungli di Pelayanan
Pemkot Bandar Lampung Siapkan Operasional Ulang Bus Kota dan Perbaiki Halte Rusak
Transaksi Tembus Rp3,1 Miliar, Bandar Lampung Expo 2026 Ditutup Eva Dwiana
Dibanjiri 500 Pengunjung, Aplikasi “Rupa Wajah” AI Diskominfo Bandar Lampung Jadi Magnet di Expo 2026
Dukung UMKM Lokal, Disdag Bandar Lampung Ramaikan Expo HUT ke-344
HUT Ke-344 Bandar Lampung: Graha Mandala Penuh Aroma Masakan Lampung, 126 Kelurahan Ikut Lomba
Bunda Eva “Kerja Sama” dengan UIN Raden Intan: 2.185 Mahasiswa Diturunkan Benahi Pesisir Bandar Lampung
Lantik FOKAL IMM, Wali Kota Eva Dwiana Ajak Kolaborasi Bangun Bandar Lampung

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 20:38

96 Pejabat Dilantik, Sekda Bandar Lampung: Jangan Ada Lagi Pungli di Pelayanan

Senin, 27 Juli 2026 - 21:09

Pemkot Bandar Lampung Siapkan Operasional Ulang Bus Kota dan Perbaiki Halte Rusak

Sabtu, 25 Juli 2026 - 10:27

Transaksi Tembus Rp3,1 Miliar, Bandar Lampung Expo 2026 Ditutup Eva Dwiana

Jumat, 24 Juli 2026 - 13:35

Dibanjiri 500 Pengunjung, Aplikasi “Rupa Wajah” AI Diskominfo Bandar Lampung Jadi Magnet di Expo 2026

Kamis, 23 Juli 2026 - 15:08

Dukung UMKM Lokal, Disdag Bandar Lampung Ramaikan Expo HUT ke-344

Berita Terbaru