UPDATE 31 Mei 2026, WIB Badan Gizi Nasional menerbitkan Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2026 untuk program SPPG MBG 3B Lampung. Mulai 2 Juni 2026, setiap dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi wajib melayani minimal 300 penerima manfaat kelompok ibu hamil, ibu menyusui, dan balita atau 3B. BGN mensuspend dapur yang gagal penuhi kuota.
PROYEKSI.ID, BANDAR LAMPUNG 31 Mei 2026 – Badan Gizi Nasional memperketat pengawasan Program Makan Bergizi Gratis di Lampung.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Melalui Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2026, Kedeputian Bidang Pemantauan dan Pengawasan BGN mewajibkan semua SPPG MBG 3B Lampung melayani minimal 300 penerima manfaat mulai 2 Juni 2026. Aturan baru ini menutup celah pelayanan tidak merata di lapangan.
Sanksi Tegas untuk SPPG MBG 3B Lampung Pelanggar
Deputi Pemantauan dan Pengawasan BGN Letjen TNI Purn Dadang Hendrayuda menegaskan surat edaran ini menjamin konsistensi pelayanan gizi bagi kelompok rentan. Tim BGN menemukan banyak SPPG MBG 3B Lampung hanya melayani di bawah 100 penerima 3B saat inspeksi mendadak. Kondisi itu bertentangan dengan target nasional.
“Surat Edaran ini kami keluarkan untuk menjamin cakupan pelayanan gizi bagi kelompok 3B, dan meningkatkan konsistensi pelaksanaan SPPG di seluruh wilayah termasuk Lampung,” kata Dadang, Senin 25/5/2026.
BGN menetapkan 3 kriteria sanksi mayor bagi pengelola yang melanggar aturan baru:
1. Gagal Penuhi Kuota 300 Penerima 3B
Setiap dapur wajib melayani sedikitnya 300 penerima manfaat dari kelompok ibu hamil, ibu menyusui, dan balita. Pemenuhan kuota jadi syarat utama agar BGN tetap cairkan insentif operasional Rp6 juta per hari. Tim BGN mencatat pelanggaran mayor untuk dapur yang melayani di bawah kuota.
2. Melanggar Ketentuan Pelayanan 3B
SPPG yang tidak memenuhi standar pelayanan sesuai panduan BGN akan mendapat sanksi administratif. Kepala SPPG menerima peringatan tertulis di rekam kinerja operasional. Catatan ini jadi dasar evaluasi lanjutan dan penentuan kelayakan kerja sama periode berikutnya.
3. Mitra dan Yayasan Kena Suspend
BGN mensuspend kategori mayor untuk mitra atau yayasan pengelola yang tidak memenuhi target minimal 300 penerima. Konsekuensinya, BGN menghentikan seluruh insentif operasional sampai tim verifikasi lapangan membuktikan ketentuan terpenuhi.
Ironi SPPG MBG 3B Lampung: Aturan Ketat, Data Terkunci
Aturan baru ini muncul di tengah polemik keterbukaan data MBG Lampung. Sebelumnya, Kepala Regional MBG Lampung I Gede Learstone Wartamana mengaku belum memiliki data pasti SPPG mana yang belum melayani 3B. Pernyataan itu muncul saat media konfirmasi keluhan masyarakat.
“Kami akan sampaikan setelah benar-benar didata sesuai kondisi riil di lapangan,” ujar I Gede beberapa waktu lalu.
Selain itu, I Gede menyebut data penerima manfaat SPPG MBG 3B Lampung tersimpan di pusat data BGN pusat Jakarta. Akses publik masih menunggu restu pemerintah pusat. Kondisi ini memunculkan ironi. Saat BGN memperketat sanksi untuk dapur, publik justru belum bisa mengakses data pembanding secara transparan.
Angka 608 Ribu Penerima SPPG MBG 3B Diuji Lapangan
Pemerintah mengklaim lebih dari 608 ribu penerima manfaat 3B sudah terlayani program MBG secara optimal. Dengan aturan baru untuk SPPG MBG 3B Lampung, klaim tersebut akan diuji langsung melalui inspeksi lapangan dan rekam kinerja setiap dapur.
Namun Satgas Sekber Bidang MBG Yusmuadi menilai aturan tanpa transparansi data rawan jadi formalitas belaka. Menurutnya, publik berhak mengetahui dapur mana yang patuh dan mana yang melanggar.
“Publik butuh data yang bisa diverifikasi langsung. Program sebesar MBG tidak cukup hanya disosialisasikan lewat pernyataan. Ini soal akuntabilitas uang negara,” tegas Yusmuadi.
Oleh karena itu, seluruh pengelola SPPG MBG 3B Lampung kini berpacu memenuhi kuota 300 penerima 3B sebelum batas waktu 2 Juni 2026. Mereka wajib membuktikan kapasitas dapur agar BGN tidak mencabut insentif dan izin operasional.
Baca juga: MBG Lampung Klaim 3B Prioritas, Tapi Data SPPG Pelanggar Belum Ada
Editor : Redaksi
Sumber Berita: Seketariat Bersama










