Viral Pejabat Intimidasi Jurnalis, PFI Lampung Ingatkan Sanksi Pidana Penjara 2 Tahun bagi Penghambat Pers

- Jurnalis

Kamis, 30 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Pewarta Foto Indonesia (PFI) Juniardi SIP SH MH.

Ketua Pewarta Foto Indonesia (PFI) Juniardi SIP SH MH.

PROYEKSI.ID, BANDRLAMPUNG — Ketua Pewarta Foto Indonesia (PFI) Juniardi SIP SH MH mengeluarkan pernyataan sikap keras menanggapi dugaan pengancaman dan kekerasan verbal yang dilakukan oleh Kepala Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) terhadap jurnalis yang sedang bertugas.

​Tindakan intimidasi tersebut dinilai sebagai preseden buruk bagi kemerdekaan pers dan melanggar ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia. Dalam keterangannya, pihak PFI menegaskan bahwa kerja-kerja jurnalistik merupakan amanah undang-undang dalam menjamin hak publik untuk tahu.

​”Kami mengecam keras segala bentuk intimidasi, baik fisik maupun verbal, terhadap jurnalis. Pejabat publik seharusnya memahami bahwa wartawan bekerja di bawah perlindungan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” tegas Juniardi dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 30 April 2026.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

​PFI mengingatkan bahwa Pasal 18 UU Pers mengatur sanksi pidana bagi siapa saja yang sengaja menghambat atau menghalangi tugas jurnalistik, dengan ancaman penjara maksimal dua tahun atau denda hingga Rp500 juta.

Baca Juga :  Semangat Kartini dan Peningkatan Ekonomi Keluarga untuk Bangsa

​Tegaskan Profesionalisme dan Etika

Selain mengecam tindakan pejabat tersebut, PFI juga memberikan pesan kuat kepada internal insan pers. Wartawan diminta tidak terpancing secara emosional dan tetap berpegang teguh pada Kode Etik Jurnalistik (KEJ).

​”Kami instruksikan kepada seluruh rekan-rekan di lapangan untuk tetap profesional. Jangan biarkan intimidasi menggoyahkan integritas. Pastikan berita yang disusun akurat, berimbang, dan melalui proses verifikasi yang ketat,” tambahnya.

​PFI menilai, profesionalisme adalah perisai terbaik bagi wartawan. Dengan menjalankan tugas sesuai etika, jurnalis tidak hanya melindungi diri secara hukum, tetapi juga menjaga marwah profesi di mata publik.

Baca Juga :  Rakerda SMSI Lampung Sepakati Penguatan Sinergi 237 Media Siber se-Lampung

​Hingga berita ini diturunkan, pihak PFI terus memantau perkembangan situasi dan memberikan dukungan moral bagi jurnalis yang menjadi korban kekerasan verbal tersebut agar tetap berani menyuarakan kebenaran demi kepentingan publik. (*)

Berita Terkait

Advokat Senior Lampung Umar Djohan Tutup Usia, Kalangan Praktisi Hukum Berduka
Kadafi Diserang Isu PIP-KIP, Kuasa Hukum: Ada Konflik Keluarga di Balik Layar
Sekber Media Siber Lampung Resmi Dibentuk, SMSI-AMSI-JMSI Bersatu Jaga Profesionalitas Pers
Breaking news! Kasus Ancaman Kekerasan Terhadap Jurnalis Resmi di laporkan ke Polresta Bandar Lampung
Viral! Kadis PSDA Lampung Diduga Ancam Wartawan: “Gua Gebuk Bener, Malam Ini Gua Cari”
Baru Seumur Jagung Menjabat, Kadis PSDA Lampung Sudah Pamer Sikap Tak Terpuji ke Jurnalis
UD Sumatera Baja Bantah Tudingan Aktivitas Tambang Ilegal: Kegiatan Sesuai Izin Kegiatan
Tutup Laporan DPP KAMPUD, OMBUDSMAN Lampung: BPN Bandar Lampung Terbukti Maladministrasi Terkait Blokir 26 SHM

Berita Terkait

Kamis, 14 Mei 2026 - 12:40 WIB

Advokat Senior Lampung Umar Djohan Tutup Usia, Kalangan Praktisi Hukum Berduka

Rabu, 6 Mei 2026 - 22:09 WIB

Kadafi Diserang Isu PIP-KIP, Kuasa Hukum: Ada Konflik Keluarga di Balik Layar

Sabtu, 2 Mei 2026 - 16:12 WIB

Sekber Media Siber Lampung Resmi Dibentuk, SMSI-AMSI-JMSI Bersatu Jaga Profesionalitas Pers

Kamis, 30 April 2026 - 11:56 WIB

Breaking news! Kasus Ancaman Kekerasan Terhadap Jurnalis Resmi di laporkan ke Polresta Bandar Lampung

Kamis, 30 April 2026 - 09:14 WIB

Viral Pejabat Intimidasi Jurnalis, PFI Lampung Ingatkan Sanksi Pidana Penjara 2 Tahun bagi Penghambat Pers

Berita Terbaru

DPRD Lampung Selatan

Klarifikasi Setwan Lampung Selatan Soal Anggaran Laundry Rp6,5 Juta per Bulan

Jumat, 15 Mei 2026 - 11:18 WIB