Kadafi Diserang Isu PIP-KIP, Kuasa Hukum: Ada Konflik Keluarga di Balik Layar

- Jurnalis

Rabu, 6 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

M. Kadafi. foto: istimewa

M. Kadafi. foto: istimewa

PROYEKSI.ID, BANDARLAMPUNG — Kuasa hukum M. Kadafi dari kantor Sopian Sitepu & Partners menyampaikan hak jawab atas tudingan dugaan penyalahgunaan Program Indonesia Pintar (PIP) dan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah yang mencuat dalam aksi demonstrasi di depan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam pernyataan resmi Selasa (6/5/ 2026), tim kuasa hukum menegaskan bahwa seluruh tuduhan yang diarahkan kepada kliennya tidak memiliki dasar hukum maupun fakta yang valid. Mereka menyebut narasi yang berkembang cenderung bersifat asumtif dan merugikan nama baik Kadafi, baik secara pribadi maupun sebagai pejabat publik.

“Seluruh tuduhan tersebut tidak benar dan tidak berdasar. Itu merupakan bentuk fitnah yang merugikan klien kami,” tulis kuasa hukum dalam keterangan tertulisnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pihaknya menegaskan, selama ini Kadafi justru berperan aktif dalam mengawal pelaksanaan program pemerintah, khususnya PIP dan KIP Kuliah, agar berjalan tepat sasaran, transparan, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu, Kadafi juga disebut membuka ruang aspirasi bagi masyarakat guna memastikan tidak terjadi penyimpangan dalam penyaluran bantuan pendidikan.

Baca Juga :  Sekber Media Siber Lampung Resmi Dibentuk, SMSI-AMSI-JMSI Bersatu Jaga Profesionalitas Pers

Terkait tudingan bahwa program tersebut dimanfaatkan untuk kepentingan elektoral pada Pemilu Legislatif 2024, kuasa hukum menilai hal itu sekadar asumsi yang tidak memiliki pijakan hukum maupun fakta. Menurut mereka, capaian suara yang diraih Kadafi merupakan bentuk kepercayaan publik atas kinerja, bukan hasil dari praktik yang dituduhkan.

Lebih jauh, kuasa hukum mengungkap adanya indikasi bahwa isu yang berkembang di ruang publik tidak berdiri sendiri. Mereka menduga terdapat persoalan internal keluarga yang turut melatarbelakangi munculnya tudingan tersebut ke permukaan.

“Ada indikasi kuat bahwa narasi yang dibangun berkaitan dengan konflik internal keluarga. Membawa persoalan pribadi ke ruang publik adalah tindakan tidak etis dan berpotensi melanggar hukum,” demikian pernyataan tersebut.

Kuasa hukum juga mengingatkan semua pihak agar tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi, karena berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum, termasuk dugaan pencemaran nama baik. Mereka menegaskan tidak akan ragu menempuh langkah hukum terhadap pihak-pihak yang dinilai dengan sengaja menyebarkan fitnah dan membangun opini yang menyesatkan.

Baca Juga :  Tutup Laporan DPP KAMPUD, OMBUDSMAN Lampung: BPN Bandar Lampung Terbukti Maladministrasi Terkait Blokir 26 SHM

Sebagai penutup, Sopian Sitepu & Partners mengajak seluruh pihak untuk tetap menjunjung tinggi etika, hukum, serta nilai-nilai keadaban dalam menyampaikan pendapat di ruang publik, serta tidak mencampuradukkan persoalan pribadi dengan kepentingan umum.

Sebelumnya, sekelompok massa yang mengatasnamakan Indonesia Muda menggelar aksi di depan gedung KPK, mendesak agar dugaan politisasi bantuan pendidikan yang menyeret nama anggota DPR segera diusut. Hingga kini, belum ada pernyataan resmi dari KPK terkait tindak lanjut atas tuntutan tersebut. (red)

Berita Terkait

Advokat Senior Lampung Umar Djohan Tutup Usia, Kalangan Praktisi Hukum Berduka
Sekber Media Siber Lampung Resmi Dibentuk, SMSI-AMSI-JMSI Bersatu Jaga Profesionalitas Pers
Breaking news! Kasus Ancaman Kekerasan Terhadap Jurnalis Resmi di laporkan ke Polresta Bandar Lampung
Viral Pejabat Intimidasi Jurnalis, PFI Lampung Ingatkan Sanksi Pidana Penjara 2 Tahun bagi Penghambat Pers
Viral! Kadis PSDA Lampung Diduga Ancam Wartawan: “Gua Gebuk Bener, Malam Ini Gua Cari”
Baru Seumur Jagung Menjabat, Kadis PSDA Lampung Sudah Pamer Sikap Tak Terpuji ke Jurnalis
UD Sumatera Baja Bantah Tudingan Aktivitas Tambang Ilegal: Kegiatan Sesuai Izin Kegiatan
Tutup Laporan DPP KAMPUD, OMBUDSMAN Lampung: BPN Bandar Lampung Terbukti Maladministrasi Terkait Blokir 26 SHM

Berita Terkait

Kamis, 14 Mei 2026 - 12:40 WIB

Advokat Senior Lampung Umar Djohan Tutup Usia, Kalangan Praktisi Hukum Berduka

Rabu, 6 Mei 2026 - 22:09 WIB

Kadafi Diserang Isu PIP-KIP, Kuasa Hukum: Ada Konflik Keluarga di Balik Layar

Sabtu, 2 Mei 2026 - 16:12 WIB

Sekber Media Siber Lampung Resmi Dibentuk, SMSI-AMSI-JMSI Bersatu Jaga Profesionalitas Pers

Kamis, 30 April 2026 - 11:56 WIB

Breaking news! Kasus Ancaman Kekerasan Terhadap Jurnalis Resmi di laporkan ke Polresta Bandar Lampung

Kamis, 30 April 2026 - 09:14 WIB

Viral Pejabat Intimidasi Jurnalis, PFI Lampung Ingatkan Sanksi Pidana Penjara 2 Tahun bagi Penghambat Pers

Berita Terbaru

DPRD Lampung Selatan

Klarifikasi Setwan Lampung Selatan Soal Anggaran Laundry Rp6,5 Juta per Bulan

Jumat, 15 Mei 2026 - 11:18 WIB