PROYEKSI.ID, BANDARLAMPUNG — Pemprov Lampung mengalokasikan Rp125 miliar untuk membiayai iuran BPJS Kesehatan peserta Penerima Bantuan Iuran [PBI] dan Peserta Bukan Penerima Upah [PBPU] pada 2026.
Anggaran itu untuk menjaga cakupan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional [JKN] di Lampung.
Sekda Lampung Marindo Kurniawan menyebut Rp85 miliar berasal dari 37,5% dana pajak rokok yang dialokasikan untuk PBI. Sisa Rp40 miliar dipakai untuk membiayai PBPU pemerintah daerah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pemerintah Provinsi Lampung di dalam penyusunan APBD selalu taat dengan mengalokasikan anggaran,” kata Marindo dalam Rapat Forum Kemitraan Pengelolaan Kerja Sama Fasilitas Kesehatan Provinsi Lampung di Kantor Gubernur, Senin [18/5/2026].
Marindo menjelaskan pembiayaan JKN di Lampung tidak hanya ditanggung provinsi. Pemerintah kabupaten/kota juga ikut mengalokasikan anggaran. Provinsi bertugas menutup kekurangan di daerah yang belum mampu.
“Di 15 kabupaten/kota ini sudah ada dukungan masing-masing. Tinggal bagaimana provinsi meng-cover kabupaten/kota yang belum,” ujarnya.
Dalam rapat itu Marindo juga meminta BPJS Kesehatan tidak langsung menonaktifkan peserta PBI yang menunggak tanpa peringatan.
“Kita minta BPJS memastikan ada warning terlebih dahulu ketika ada data kepesertaan yang tidak aktif akibat premi belum dibayar. Jangan buru-buru diputus,” katanya.
Pemprov menyiapkan skenario darurat melalui RSUD Abdul Moeloek untuk pasien yang terkendala administrasi BPJS, namun hanya dipakai dalam kondisi tertentu.
Asisten Deputi Kewilayahan III BPJS Kesehatan Fauzi Lukman mengatakan cakupan JKN di Lampung sudah 96%, tapi peserta aktif baru 70%. Mayoritas peserta berasal dari segmen PBI.
BPJS dan pemda akan mendata ulang peserta PBI yang nonaktif agar bisa diaktifkan kembali, terutama bagi yang butuh layanan kesehatan. (**)










