RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga Resmi Disahkan Jadi Undang-Undang

Selasa, 21 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : ISTIMEWA

Foto : ISTIMEWA

PROYEKSI.ID, JAKARTA — Rapat Paripurna ke-17 Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Masa Persidangan IV Tahun 2025-2026, yang dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani, Selasa (21/04/2026), di Gedung Nusantara, Kompleks MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi Undang-Undang (UU).

“Tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga. Apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Puan kepada peserta Rapat Paripurna.

“Setuju,” ujar seluruh peserta rapat menjawab pertanyaan Ketua DPR RI tersebut, disertai tepuk tangan serta sorak bahagia dari para pekerja rumah tangga yang turut hadir.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara itu, saat mewakil Presiden Prabowo Subianto menyampaikan pendapat akhir pemerintah terhadap RUU PPRT,  Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas, menekankan bahwa pembentukan RUU PPRT bertujuan memberikan kepastian hukum kepada pekerja rumah tangga maupun kepada pemberi kerja serta mencegah segala bentuk diskriminasi, eksploitasi, dan pelecehan terhadap pembantu rumah tangga.

Baca Juga :  Prabowo Bahas Harga Minyak dan Kedaulatan Tambang, Negara Didorong Kuasai Kepemilikan

“Mengatur hubungan kerja yang harmonis dengan menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan; meningkatkan pengetahuan, keahlian, dan keterampilan pekerja rumah tangga; serta meningkatkan kesejahteraan pekerja rumah tangga,” imbuh Menkum.

Adapun ruang lingkup pengaturan dalam RUU PPRT, ujar Supratman, meliputi perekrutan dan lingkup pekerjaan kerumahtanggaan; hubungan kerja antara pekerja rumah tangga dan pemberi kerja berdasarkan kesepakatan ataupun perjanjian kerja; serta hak dan kewajiban pekerja rumah tangga, pemberi kerja, dan juga perusahaan penempatan pekerja rumah tangga.

Selain itu juga pelatihan vokasi bagi calon pekerja rumah tangga dan pekerja rumah tangga; perizinan berusaha bagi perusahaan penempatan pekerja rumah tangga; pembinaan dan pengawasan bagi penyelenggaraan perlindungan pekerja rumah tangga; penyelesaian perselisihan antara pemberi kerja, pekerja rumah tangga, dan/atau perusahaan penempatan pekerja rumah tangga; hingga peran serta masyarakat dalam perlindungan bagi pekerja rumah tangga.

Supratman menambahkan, perlindungan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan PRT ini merupakan kewajiban pemerintah di bidang ketenagakerjaan dalam rangka mewujudkan tujuan negara yang dimandatkan konstitusi.

Baca Juga :  Ketimpangan Sosial Kerap Muncul dalam Pengelolaan Lahan Sawit

“Negara, dalam hal ini pemerintah, memiliki kewajiban di bidang ketenagakerjaan yaitu melakukan perlindungan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pekerja rumah tangga,” ujarnya.

Menutup pernyataan, atas nama Presiden Prabowo Subianto, Menkum menyampaikan apresiasi terhadap semua pihak yang telah bekerja keras dalam proses pembentukan UU PPRT ini.

“Kami mewakili Bapak Presiden Republik Indonesia menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, khususnya kepada Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia yang terhormat. Ucapan terima kasih juga kami sampaikan kepada rekan-rekan media, baik cetak maupun elektronik, serta seluruh komponen bangsa,” tandas Menkum.

Turut hadir mewakili pemerintah dalam Rapat Paripurna DPR RI ini, antara lain, Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Bambang Eko Suhariyanto, Wakil Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Bima Arya Sugiarto, Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Wamen PPPA) Veronica Tan, serta Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor. (UN – Humas Kemensetneg)

Berita Terkait

SPPG MBG 3B Lampung: BGN Ketatkan Aturan, Dapur Tak Layani 300 Penerima Disetop 2 Juni 2026
MBG Lampung Klaim 3B Prioritas, Tapi Data SPPG Pelanggar Belum Ada
Pemkot Bandar Lampung Fokuskan 529 Unit Bedah Rumah di Kawasan Pesisir Tahun 2026
Presiden Prabowo Tegaskan Kembali Amanat Pasal 33 UUD 1945 sebagai Cetak Biru Ekonomi Nasional
Lampung Dukung Percepatan Koperasi Merah Putih, 345 Unit Berdiri Jadi Terbanyak di Luar Jawa
Presiden Prabowo Bertolak ke Filipina Hadiri KTT ASEAN ke-48 Bahas Ketahanan Energi dan Geopolitik
Meutya Hafid Tekankan Pentingnya Kesadaran Digital Sejak Dini pada Generasi Muda
Prabowo Bahas Harga Minyak dan Kedaulatan Tambang, Negara Didorong Kuasai Kepemilikan
Tag :

Berita Terkait

Senin, 1 Juni 2026 - 07:40 WIB

SPPG MBG 3B Lampung: BGN Ketatkan Aturan, Dapur Tak Layani 300 Penerima Disetop 2 Juni 2026

Minggu, 31 Mei 2026 - 20:21 WIB

MBG Lampung Klaim 3B Prioritas, Tapi Data SPPG Pelanggar Belum Ada

Sabtu, 23 Mei 2026 - 16:28 WIB

Pemkot Bandar Lampung Fokuskan 529 Unit Bedah Rumah di Kawasan Pesisir Tahun 2026

Rabu, 20 Mei 2026 - 20:15 WIB

Presiden Prabowo Tegaskan Kembali Amanat Pasal 33 UUD 1945 sebagai Cetak Biru Ekonomi Nasional

Sabtu, 16 Mei 2026 - 16:49 WIB

Lampung Dukung Percepatan Koperasi Merah Putih, 345 Unit Berdiri Jadi Terbanyak di Luar Jawa

Berita Terbaru