Topik balik nama kendaraan

Kepala BPPRD Kota Bandar Lampung Yusnadi Ferianto di Mal Pelayanan Publik. Mulai 1 Mei 2026, bayar pajak kendaraan tak perlu KTP pemilik lama. Cukup KTP baru, STNK asli, dan surat pernyataan. foto: ist

Pemkot Bandarlampung

Warga Bandar Lampung Bayar Pajak Kendaraan Tak Perlu KTP Lama Mulai 1 Mei 2026

Pemkot Bandarlampung | Minggu, 24 Mei 2026 - 17:39 WIB

Minggu, 24 Mei 2026 - 17:39 WIB

PROYEKSI.ID, BANDARLAMPUNG — Warga Bandar Lampung kini tak wajib bawa KTP pemilik lama. Aturan ini berlaku saat bayar pajak kendaraan bermotor di Samsat. Kebijakan…