Thio Stefanus: Kriminalisasi Ini Menghancurkan Mental Saya

Kamis, 23 April 2026 - 06:56

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Terdakwa Thio Stefanus Sulistio. foto: ist

Terdakwa Thio Stefanus Sulistio. foto: ist

PROYEKSI.ID, BANDARLAMPUNG – Thio Stefanus Sulistio mengungkap hancurnya mental akibat penzaliman dalam kasus lahan Kemenag di Lampung Selatan. Ia menderita trauma psikologis dan gagal menghadiri pernikahan sang anak.

Thio Stefanus Sulistio merasa hidupnya hancur akibat proses hukum yang sedang ia jalani.

Bukan sekadar soal status terdakwa, pria ini mengaku mengalami penzaliman luar biasa dalam kasus dugaan korupsi pengalihan lahan Kementerian Agama di Desa Pemanggilan, Natar, Lampung Selatan.

Baginya, kasus yang berakar dari sengketa tahun 1981 ini telah merampas ketenangan hidup dan hak-hak dasarnya sebagai manusia.

Luka Mental di Balik Jeruji

Tekanan psikologis membekas dalam pada diri Thio sejak dimulainya penggeledahan dan pemeriksaan saksi.

Ia menceritakan bagaimana trauma tersebut terbawa hingga ke alam bawah sadar setiap malam.

Dalam tidurnya, Thio kerap berteriak ketakutan hingga tanpa sadar memukul istrinya yang berada di sampingnya. Rasa cemas kini menjadi bayang-bayang yang mengikuti kesehariannya.

“Setiap ada mobil yang berhenti di depan rumah, saya langsung merasa khawatir dan ketakutan,” ujar Thio saat mengungkapkan beban mentalnya usai persidangan di PN Tipikor Tanjungkarang, Bandar Lampung, Rabu (22/4/2026).

Ia menegaskan bahwa kondisi jiwanya tidak pernah seperti ini sebelum terseret pusaran kasus tersebut.

Hak Keayahan yang Terenggut

Kesedihan Thio semakin memuncak ketika ia tidak mendapatkan izin untuk menghadiri pernikahan anaknya.

Baca Juga :  Sekber Media Siber Lampung Resmi Dibentuk, SMSI-AMSI-JMSI Bersatu Jaga Profesionalitas Pers

Padahal, sang anak sempat ingin membatalkan seluruh prosesi pernikahan jika sang ayah tidak hadir di sisinya.

Demi menjaga mental anaknya, Thio terpaksa menyimpan kenyataan pahit di balik jeruji besi.

“Saya harus berbohong kepada anak saya melalui istri, meyakinkan dia bahwa saya pasti hadir,” tutur Thio dengan nada penuh sesal.

Namun, hingga hari bahagia itu tiba, pihak Kejaksaan tetap tidak memberikan izin meskipun ia merasa itu adalah haknya sebagai orangtua.

Ancaman Hingga ke Makam Kubur

Thio juga merasa terintimidasi oleh langkah-langkah hukum yang menurutnya terlalu agresif.

Ia merasa dihantui oleh ancaman pemiskinan dan penyitaan seluruh harta benda yang ia miliki.

Intimidasi ini terasa sangat personal ketika muncul kabar bahwa aset yang akan disita mencakup hal-hal di luar nalar hukum korupsi.

“Bahkan makam orangtua saya pun katanya mau disita. Itu benar-benar membuat saya syok,” ungkapnya dengan perasaan hancur.

Padahal, ia meyakini bahwa lahan yang dipersoalkan telah ia beli secara sah dan dibayar di hadapan notaris secara pribadi tanpa ada niat jahat.

Sengketa Tanah yang Menjadi Pidana

Dari kacamata hukum, Thio berpendapat bahwa persoalan ini seharusnya masuk ke ranah perdata atau pidana umum terlebih dahulu sebelum ditarik ke tindak pidana korupsi (Tipikor).

Ia melihat ada kejanggalan dalam proses pencekalan yang sangat cepat, hanya berselang 11 hari sejak pemeriksaan pertama.

Baca Juga :  UD Sumatera Baja Bantah Tudingan Aktivitas Tambang Ilegal: Kegiatan Sesuai Izin Kegiatan

Di sisi lain, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Endang Supriadi tetap teguh pada dakwaannya.

Menurut jaksa, inti perkara ini adalah pengalihan aset tanah yang sebenarnya sudah dikuasai oleh Departemen Agama (Depag), namun kemudian muncul sertifikat atas nama pihak lain.

“Kami tetap pada tuntutan yang telah kami bacakan minggu lalu,” tegas Endang Supriadi.

JPU menuntut terdakwa Thio Stefanus Sulistio dengan pidana penjara selama delapan tahun dalam perkara dugaan korupsi penerbitan sertifikat tanah yang dikaitkan dengan lahan Kementerian Agama (Kemenag) Lampung.

Benny N.A. Puspanegara selaku Pemerhati Kebijakan Hukum, Sosial, Publik dan Eksekutif Nasional AKKI, mengkritik penanganan kasus korupsi lahan Kemenag di Natar yang dinilai dipaksakan.

Ia memeringatkan agar hukum tidak dijadikan “konten kejar tayang” demi citra atau statistik semata.

Muncul indikasi kuat adanya “tipikorisasi” atas sengketa yang seharusnya bersifat perdata, mengingat terdakwa memiliki SHM sah dan telah memenangkan putusan PK di MA.

Penegak hukum diminta tetap objektif dan tidak mengorbankan pembeli beritikad baik demi popularitas kasus.

“Ketika masih ada perdebatan mendasar soal apakah kerugian negara itu nyata (actual loss) atau sekadar asumsi (potential loss), maka memaksakan konstruksi pidana adalah tindakan yang secara akademik problematik, dan secara moral berbahaya,” jelas dia. (***)

Editor : Redaksi

Sumber Berita: Daswati.id

Follow WhatsApp Channel proyeksi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana Raih Penghargaan Disway Top Regional Leader Awards 2026
DPP GPB Apresiasi Polda Lampung Tangkap Pelaku Curanmor Penembak Bripka Arya Supena
Advokat Senior Lampung Umar Djohan Tutup Usia, Kalangan Praktisi Hukum Berduka
Kadafi Diserang Isu PIP-KIP, Kuasa Hukum: Ada Konflik Keluarga di Balik Layar
Sekber Media Siber Lampung Resmi Dibentuk, SMSI-AMSI-JMSI Bersatu Jaga Profesionalitas Pers
Breaking news! Kasus Ancaman Kekerasan Terhadap Jurnalis Resmi di laporkan ke Polresta Bandar Lampung
Viral Pejabat Intimidasi Jurnalis, PFI Lampung Ingatkan Sanksi Pidana Penjara 2 Tahun bagi Penghambat Pers
Viral! Kadis PSDA Lampung Diduga Ancam Wartawan: “Gua Gebuk Bener, Malam Ini Gua Cari”

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 20:03

Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana Raih Penghargaan Disway Top Regional Leader Awards 2026

Sabtu, 16 Mei 2026 - 10:20

DPP GPB Apresiasi Polda Lampung Tangkap Pelaku Curanmor Penembak Bripka Arya Supena

Kamis, 14 Mei 2026 - 12:40

Advokat Senior Lampung Umar Djohan Tutup Usia, Kalangan Praktisi Hukum Berduka

Rabu, 6 Mei 2026 - 22:09

Kadafi Diserang Isu PIP-KIP, Kuasa Hukum: Ada Konflik Keluarga di Balik Layar

Sabtu, 2 Mei 2026 - 16:12

Sekber Media Siber Lampung Resmi Dibentuk, SMSI-AMSI-JMSI Bersatu Jaga Profesionalitas Pers

Berita Terbaru