Viral Pejabat Intimidasi Jurnalis, PFI Lampung Ingatkan Sanksi Pidana Penjara 2 Tahun bagi Penghambat Pers

Kamis, 30 April 2026 - 09:14

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Pewarta Foto Indonesia (PFI) Juniardi SIP SH MH.

Ketua Pewarta Foto Indonesia (PFI) Juniardi SIP SH MH.

PROYEKSI.ID, BANDRLAMPUNG — Ketua Pewarta Foto Indonesia (PFI) Juniardi SIP SH MH mengeluarkan pernyataan sikap keras menanggapi dugaan pengancaman dan kekerasan verbal yang dilakukan oleh Kepala Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) terhadap jurnalis yang sedang bertugas.

​Tindakan intimidasi tersebut dinilai sebagai preseden buruk bagi kemerdekaan pers dan melanggar ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia. Dalam keterangannya, pihak PFI menegaskan bahwa kerja-kerja jurnalistik merupakan amanah undang-undang dalam menjamin hak publik untuk tahu.

​”Kami mengecam keras segala bentuk intimidasi, baik fisik maupun verbal, terhadap jurnalis. Pejabat publik seharusnya memahami bahwa wartawan bekerja di bawah perlindungan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” tegas Juniardi dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 30 April 2026.

​PFI mengingatkan bahwa Pasal 18 UU Pers mengatur sanksi pidana bagi siapa saja yang sengaja menghambat atau menghalangi tugas jurnalistik, dengan ancaman penjara maksimal dua tahun atau denda hingga Rp500 juta.

Baca Juga :  DPP GPB Apresiasi Polda Lampung Tangkap Pelaku Curanmor Penembak Bripka Arya Supena

​Tegaskan Profesionalisme dan Etika

Selain mengecam tindakan pejabat tersebut, PFI juga memberikan pesan kuat kepada internal insan pers. Wartawan diminta tidak terpancing secara emosional dan tetap berpegang teguh pada Kode Etik Jurnalistik (KEJ).

​”Kami instruksikan kepada seluruh rekan-rekan di lapangan untuk tetap profesional. Jangan biarkan intimidasi menggoyahkan integritas. Pastikan berita yang disusun akurat, berimbang, dan melalui proses verifikasi yang ketat,” tambahnya.

​PFI menilai, profesionalisme adalah perisai terbaik bagi wartawan. Dengan menjalankan tugas sesuai etika, jurnalis tidak hanya melindungi diri secara hukum, tetapi juga menjaga marwah profesi di mata publik.

Baca Juga :  Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana Raih Penghargaan Disway Top Regional Leader Awards 2026

​Hingga berita ini diturunkan, pihak PFI terus memantau perkembangan situasi dan memberikan dukungan moral bagi jurnalis yang menjadi korban kekerasan verbal tersebut agar tetap berani menyuarakan kebenaran demi kepentingan publik. (*)

Follow WhatsApp Channel proyeksi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana Raih Penghargaan Disway Top Regional Leader Awards 2026
DPP GPB Apresiasi Polda Lampung Tangkap Pelaku Curanmor Penembak Bripka Arya Supena
Advokat Senior Lampung Umar Djohan Tutup Usia, Kalangan Praktisi Hukum Berduka
Kadafi Diserang Isu PIP-KIP, Kuasa Hukum: Ada Konflik Keluarga di Balik Layar
Sekber Media Siber Lampung Resmi Dibentuk, SMSI-AMSI-JMSI Bersatu Jaga Profesionalitas Pers
Breaking news! Kasus Ancaman Kekerasan Terhadap Jurnalis Resmi di laporkan ke Polresta Bandar Lampung
Viral! Kadis PSDA Lampung Diduga Ancam Wartawan: “Gua Gebuk Bener, Malam Ini Gua Cari”
Baru Seumur Jagung Menjabat, Kadis PSDA Lampung Sudah Pamer Sikap Tak Terpuji ke Jurnalis

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 20:03

Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana Raih Penghargaan Disway Top Regional Leader Awards 2026

Sabtu, 16 Mei 2026 - 10:20

DPP GPB Apresiasi Polda Lampung Tangkap Pelaku Curanmor Penembak Bripka Arya Supena

Kamis, 14 Mei 2026 - 12:40

Advokat Senior Lampung Umar Djohan Tutup Usia, Kalangan Praktisi Hukum Berduka

Rabu, 6 Mei 2026 - 22:09

Kadafi Diserang Isu PIP-KIP, Kuasa Hukum: Ada Konflik Keluarga di Balik Layar

Sabtu, 2 Mei 2026 - 16:12

Sekber Media Siber Lampung Resmi Dibentuk, SMSI-AMSI-JMSI Bersatu Jaga Profesionalitas Pers

Berita Terbaru