Oleh: Prof. Dr. Hamzah, S.H., M.H., PIA.
PROYEKSI.ID, BANDARLAMPUNG — Kasus dugaan pengancaman jurnalis oleh Kadis PSDA Lampung menguji asas kesetaraan hukum serta menuntut ketegasan Pemprov dan profesionalitas aparat Polresta Bandar Lampung.
Konstitusi Indonesia secara tegas menggariskan bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum atau equality before the law.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun, prinsip ini kini tengah diuji oleh dugaan pengancaman yang melibatkan Kepala Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) Provinsi Lampung, Febrizal Levi Sukmana, terhadap seorang jurnalis.
Kasus yang bermula dari pelaporan ke Polresta Bandar Lampung ini menjadi panggung krusial untuk membuktikan bahwa hukum di Lampung tidak tumpul ke atas, terutama saat berhadapan dengan tembok kekuasaan dan jabatan.
Peristiwa ini dipicu oleh insiden peliputan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) di kampus IIB Darmajaya, Bandar Lampung.
Seorang jurnalis bernama Wildan Hanafi diduga mengalami pengusiran dan intimidasi hanya karena Terlapor merasa pandangannya terhalang oleh kerumunan wartawan.
Situasi kian memanas setelah beredar rekaman suara telepon berisi makian kasar dan ancaman kekerasan fisik yang eksplisit dari Terlapor yang ingin “menggebuk” korban.
Atas dasar bukti elektronik tersebut, korban bersama asosiasi profesi wartawan resmi menempuh jalur hukum.
Jeratan Hukum Berlapis
Secara yuridis, tindakan pejabat tersebut berpotensi melanggar ketentuan pidana berlapis.
Berdasarkan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, tindakan menghalangi atau mengusir wartawan yang sedang bertugas dapat dijerat Pasal 18 ayat (1) dengan ancaman penjara maksimal 2 tahun atau denda Rp500 juta.
Wartawan memiliki perlindungan penuh saat menjalankan tugas jurnalistiknya sebagaimana diatur dalam Pasal 8 UU Pers.
Selain itu, ancaman verbal yang dilakukan melalui media komunikasi memenuhi unsur Pasal 448 KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023) mengenai Tindak Pidana Pengancaman.
Pernyataan untuk menyuruh orang melakukan kekerasan demi menimbulkan rasa takut telah memenuhi syarat mens rea (niat jahat) dan actus reus (perbuatan nyata).
Keberadaan rekaman suara tersebut merupakan alat bukti hukum yang sah sesuai Pasal 5 UU ITE, sehingga penyidik hanya perlu melakukan uji laboratorium forensik digital untuk memastikan otentisitasnya.
Tiada Imunitas Jabatan
Status Terlapor sebagai Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II) di Pemerintah Provinsi Lampung tidak memberikan hak imunitas atau kekebalan hukum dalam perkara pidana.
Sesuai Pasal 112 ayat (1) dan (2) KUHAP, menghadiri panggilan penyidik adalah kewajiban hukum yang harus ditaati, bukan sekadar formalitas.
Jika Terlapor mangkir hingga dua kali tanpa alasan patut, Polresta Bandar Lampung memiliki otoritas penuh untuk melakukan jemput paksa.
Sebaliknya, sikap kooperatif justru dapat menjadi poin meringankan bagi Terlapor dalam proses persidangan nantinya.
Pelanggaran Etika ASN
Kasus ini tidak hanya menyentuh ranah pidana pribadi, tetapi juga mencoreng etika birokrasi.
Tindakan arogansi pejabat publik di ruang terbuka melanggar core values ASN “BerAKHLAK” dan kode etik dalam UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN.
Hal ini secara langsung mencederai instruksi Gubernur Lampung yang menuntut integritas dan etika publik dari setiap pejabatnya.
Inspektorat Provinsi Lampung kini memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan internal secara paralel.
Jika indikasi pelanggaran terbukti kuat, Gubernur memiliki diskresi hukum untuk menonaktifkan sementara pejabat tersebut dari jabatannya agar yang bersangkutan fokus menghadapi proses hukum.
Langkah tegas ini sangat diperlukan sebagai bukti komitmen pemerintah daerah terhadap pakta integritas dan perlindungan kebebasan pers.
Menjaga Muruah Demokrasi
Penyelesaian kasus ini akan menjadi preseden penting bagi masa depan demokrasi di Lampung.
Aparat penegak hukum di Polresta Bandar Lampung harus bertindak profesional, transparan, dan objektif tanpa terpengaruh intervensi jabatan struktural.
Proses pembuktian melalui digital forensik harus dipercepat demi menjamin kepastian hukum bagi semua pihak.
Kepada Terlapor, sikap ksatria dan patuh pada proses hukum adalah satu-satunya jalan keluar yang terhormat.
Menghindar dari panggilan polisi hanya akan memperburuk citra institusi Pemerintah Provinsi Lampung dan menyulut mosi tidak percaya dari masyarakat serta komunitas pers.
Pada akhirnya, tegaknya hukum secara mandiri akan membuktikan bahwa jabatan bukanlah tameng untuk menghindari keadilan. (***/Red)
Prof. Dr. Hamzah, S.H., M.H., PIA. – Guru Besar Ilmu Hukum FH Universitas Lampung










