PROYEKSI.ID, BANDARLAMPUNG — Pemerintah Kota Bandar Lampung mengusulkan 4 objek menjadi Cagar Budaya, Salah satunya Rumah Daswati yang disebut saksi penting pembentukan Provinsi Lampung.
Sidang penetapan Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB) digelar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan di Aula Mufakat Jejamo, Selasa [19/5].
Asisten II Pemkot Bandar Lampung Eka Afriana yang mewakili Wali Kota mengatakan, Rumah Daswati memiliki posisi penting dalam sejarah Lampung.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Rumah Daswati merupakan bangunan penting dalam pembentukan Provinsi Lampung. Semoga objek yang diusulkan dapat menjadi cagar budaya berskala nasional,” ujar Eka.
Selain Rumah Daswati, 3 objek lain yang diusulkan yakni Bejana Perunggu, Prasasti Dadak, serta Nekara 1 dan Nekara 2.
Plt Kepala Disdikbud Bandar Lampung M. Nur Ramdhan menjelaskan, Rumah Daswati dinilai memiliki nilai historis tinggi dan arsitektur tradisional yang masih terjaga. Bejana Perunggu memiliki nilai arkeologis. Sementara Prasasti Dadak jadi sumber informasi sejarah daerah. Nekara merupakan artefak bersejarah bernilai budaya dan ilmu pengetahuan.
Menurut Nur Ramdhan, penetapan cagar budaya memberi dasar hukum lebih kuat untuk perlindungan, revitalisasi, hingga pengembangan kawasan sejarah sebagai destinasi wisata budaya.
“Keberadaan cagar budaya juga mendukung ekonomi kreatif, ruang penelitian, dan meningkatkan daya tarik pariwisata berbasis sejarah,” katanya.
Sekretaris Daerah Iwan Gunawan menambahkan, penetapan ini bagian dari upaya menjaga warisan budaya bernilai sejarah, arkeologis, dan peradaban tinggi.
“Sidang ini bagian proses penting agar kawasan atau bangunan bersejarah mendapat perlindungan hukum sebagai cagar budaya daerah,” ujarnya.
Sidang dihadiri Disdikbud Lampung, Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah Lampung, Tim Ahli Cagar Budaya Provinsi, Kepala Museum Lampung, anggota DPRD, dan Forkopimda. (Hdr)










