Wartawan Tak Bisa Dipidana Dengan KUHP Baru Selama Jalankan UU Pers

- Jurnalis

Senin, 20 April 2026 - 10:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Pewarta Foto Indonesia (PFI) Lampung, Juniardi SH MH. ist

Ketua Pewarta Foto Indonesia (PFI) Lampung, Juniardi SH MH. ist

PROYEKSI.ID, BANDARLAMPUNG – Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) nasional yang baru memicu kegelisahan di kalangan insan pers. Pasal-pasal seperti Pasal 218 hingga Pasal 264 dinilai berpotensi menjadi “pasal karet” untuk mengkriminalisasi wartawan melalui delik penyebaran berita bohong.

Menyikapi hal tersebut, Ketua Pewarta Foto Indonesia (PFI) Lampung, Juniardi SH MH, memberikan penegasan hukum yang menenangkan sekaligus mengedukasi. Ia menyatakan bahwa wartawan tetap memiliki imunitas hukum selama bekerja dalam koridor jurnalistik yang benar.

UU Pers: Benteng Lex Specialis

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, meskipun KUHP baru telah berlaku, posisi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers tetap menjadi hukum yang utama bagi profesi jurnalis. Berdasarkan asas Lex Specialis Derogat Legi Generali, aturan yang bersifat khusus mengesampingkan aturan yang bersifat umum (KUHP).

“Wartawan tetap tidak bisa dipidanakan selama menjalankan tugas jurnalistik seperti meliput, konfirmasi, wawancara, dan investigasi. UU Pers adalah lex specialis yang melindungi hak jurnalis. Jadi, jika muncul sengketa akibat pemberitaan, penyelesaiannya wajib menggunakan mekanisme UU Pers, bukan langsung ditarik ke ranah pidana KUHP,” tegas pria yang juga menjabat sebagai Pemred SINARLAMPUNG.CO ini.

Mekanisme Penyelesaian, Bukan Penjara

Baca Juga :  Semangat Kartini dan Peningkatan Ekonomi Keluarga untuk Bangsa

Ia menjelaskan bahwa sengketa pers memiliki jalur khusus yang sudah diatur secara komprehensif dalam Pasal 4, 5, 7, dan 11 UU Pers. Jalur tersebut meliputi:

Hak Jawab dan Hak Koreksi: Memberikan ruang bagi pihak yang merasa dirugikan untuk mengklarifikasi.
Hak Tolak: Melindungi sumber informasi wartawan.

Dewan Pers: Sebagai lembaga penengah melalui penilaian Kode Etik Jurnalistik (KEJ).
“Dalam UU Pers, sanksi bagi perusahaan pers yang tidak melayani Hak Jawab pun bersifat administratif berupa denda, bukan penjara. Inilah yang harus dipahami oleh aparat penegak hukum dan masyarakat agar tidak terjadi salah tafsir yang berujung pada kriminalisasi,” tambahnya.

Baca Juga :  Semangat Kartini dan Peningkatan Ekonomi Keluarga untuk Bangsa

Pesan Untuk Insan Pers

Di akhir pernyataannya, ia mengingatkan para jurnalis, khususnya di wilayah Lampung, untuk tetap bekerja secara profesional dan mematuhi KEJ. Kepatuhan terhadap kode etik inilah yang akan memperkuat posisi “Lex Specialis” tersebut di mata hukum.

Kita mendorong ke arah koordinasi dengan Polda Lampung (Irjen Pol Helfi Assegaf) atau Kejati, untuk memastikan adanya kesepahaman (MoU) bahwa setiap laporan terkait pers harus melalui Dewan Pers terlebih dahulu.

Sebagai pimpinan media dan organisasi, penekanan pada Pasal 263-264 KUHP ini menjadi pengingat agar jurnalis lebih disiplin dalam verifikasi data (cek dan ricek) untuk menghindari celah “berita bohong”. (Red)

Berita Terkait

Semangat Kartini dan Peningkatan Ekonomi Keluarga untuk Bangsa

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 16:27 WIB

Semangat Kartini dan Peningkatan Ekonomi Keluarga untuk Bangsa

Senin, 20 April 2026 - 10:27 WIB

Wartawan Tak Bisa Dipidana Dengan KUHP Baru Selama Jalankan UU Pers

Berita Terbaru

Yuni Karnelis, STP

Ketua Bidang Perempuan dan Keluarga PKS Lampung

Uncategorized

Semangat Kartini dan Peningkatan Ekonomi Keluarga untuk Bangsa

Senin, 20 Apr 2026 - 16:27 WIB

Kepala Damkarmat Kota Bandar Lampung Anthoni Irawan. ist

Pemkot Bandarlampung

Damkarmat Kota Bandar Lampung Melakukan 336 Evakuasi, Terbanyak Tawon Dan Ular

Senin, 20 Apr 2026 - 16:18 WIB

Universitas Lampung

Tiga Jurnal Unila Berhasil Tembus Indeksasi DOAJ

Senin, 20 Apr 2026 - 12:48 WIB