Buron 6 Tahun, DPO Curat Kota Gajah Ditangkap Tekab 308 Polres Lampung Tengah

Sabtu, 30 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka AYN (38), DPO kasus curat Kota Gajah yang buron 6 tahun, saat diamankan Tekab 308 Polres Lampung Tengah, Jumat 29/5/2026. Foto: Humas Polres Lamteng

Tersangka AYN (38), DPO kasus curat Kota Gajah yang buron 6 tahun, saat diamankan Tekab 308 Polres Lampung Tengah, Jumat 29/5/2026. Foto: Humas Polres Lamteng

PROYEKSI.ID, LAMPUNG TENGAH — Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Tengah menangkap seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang buron hampir enam tahun.

Tersangka berinisial AYN (38), warga Kecamatan Way Pengubuan, diamankan di Kampung Tanjung Ratu, Kecamatan Way Pengubuan, Jumat (29/5/2026).

Kasi Humas Polres Lampung Tengah AKP Yakub Samsudin mewakili Kapolres AKBP Charles Pandapotan Tampubolon menjelaskan, AYN merupakan DPO kasus curat di Kecamatan Kota Gajah pada 28 Juli 2020.

“Pelaku beraksi bersama tiga rekannya. Satu pelaku sudah ditangkap lebih dulu, sementara dua lainnya masih DPO,” ujar AKP Yakub, Sabtu (30/5/2026).

Menurutnya, para pelaku masuk ke rumah korban SO (73) pada dini hari dengan mencongkel jendela. Akibatnya, korban rugi Rp45 juta dan satu unit ponsel.

Setelah keberadaan AYN terdeteksi, Tim Tekab 308 Presisi pimpinan Kanit 1 Ipda Ambari langsung melakukan penangkapan tanpa perlawanan. Petugas juga menyita satu jaket yang digunakan saat beraksi.

Baca Juga :  Dilimpahkan Ke Pidsus, DPP KAMPUD Minta KEJARI Lampung Tengah Usut Dugaan Korupsi Dana Hibah Kabag Kesra

Lebih lanjut, AYN mengakui pernah terlibat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di beberapa wilayah Lampung Tengah pada 2025 hingga 2026.

Saat ini tersangka ditahan di Mapolres Lampung Tengah untuk proses hukum dan pengembangan.

“Penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku pada tindak pidana lain. Dua pelaku buron lainnya masih kami kejar,” tegas AKP Yakub.

Atas perbuatannya, AYN dijerat Pasal 477 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (*/Red)

Berita Terkait

Gerebek Kontrakan Seputih Banyak, Polisi Amankan Pengguna Sabu 0,14 Gram
Kepergok Curi Kabel Tower 100 Meter, Pria 29 Tahun Ditangkap Polisi di Lampung Tengah
Polisi Bongkar Jaringan Curanmor Spesialis Hotel di Bandar Lampung, Beraksi Gunakan Mobil
Satu Laporan, Tiga Tersangka Tertangkap: 110 Polri Jadi Gerbang Pengungkapan Kasus Narkoba di Palas
DPO Curanmor yang Lepas Tembakan di Bandar Lampung Serahkan Diri ke Polisi
PNS di Kota Metro Meninggal Dunia Ditembak, Polisi Dalami Kepemilikan Senpi
DPP KAMPUD Dukung Hakim Tolak Praperadilan Arinal Djunaidi Demi Keadilan
Gagal Buka Franchise Kopi, Pengusaha AR Dilaporkan ke Polda Lampung, Rugikan Mitra Rp685 Juta

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 19:33 WIB

Gerebek Kontrakan Seputih Banyak, Polisi Amankan Pengguna Sabu 0,14 Gram

Rabu, 3 Juni 2026 - 11:13 WIB

Kepergok Curi Kabel Tower 100 Meter, Pria 29 Tahun Ditangkap Polisi di Lampung Tengah

Selasa, 2 Juni 2026 - 08:55 WIB

Polisi Bongkar Jaringan Curanmor Spesialis Hotel di Bandar Lampung, Beraksi Gunakan Mobil

Senin, 1 Juni 2026 - 14:38 WIB

Satu Laporan, Tiga Tersangka Tertangkap: 110 Polri Jadi Gerbang Pengungkapan Kasus Narkoba di Palas

Sabtu, 30 Mei 2026 - 13:40 WIB

Buron 6 Tahun, DPO Curat Kota Gajah Ditangkap Tekab 308 Polres Lampung Tengah

Berita Terbaru

Wakil Gubernur Lampung Jihan Nurlela memimpin Rakor Percepatan Penanggulangan TBC bersama Pemkab Lampung Tengah secara daring, Jumat 5 Juni 2026. Wagub soroti rendahnya temuan kasus TBC yang baru 20% dari target 30.345 kasus.

Pemprov Lampung

Wagub Jihan: Temuan Kasus TBC Lampung 2026 Baru 20% dari Target 30.345

Jumat, 5 Jun 2026 - 13:17 WIB