PROYEKSI.ID BANDARLAMPUNG —DPO kasus curanmor bersenjata api menyerahkan diri ke polisi. Pelaku berinisial AG, 30, warga Lampung Timur, mendatangi Polres Lampung Timur pada Selasa (26/5/2026).
AG menyerahkan diri sehari setelah rekannya, YS, ditangkap Tim Tekab 308 Polresta Bandar Lampung. AG takut petugas menindak tegas setelah aksinya viral di media sosial.
“Pelaku AG menyerahkan diri ke Polres Lampung Timur. Ia takut petugas akan melakukan tindak tegas terukur. Setelah itu, Tekab 308 Polresta Bandar Lampung menjemputnya,” kata Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay di Bandar Lampung, Selasa,(26/05/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Alfret menyebut AG dan YS mencuri sepeda motor Honda Beat Street. Peristiwa itu terjadi di Jalan Cut Nyak Dien, Tanjungkarang Pusat, Bandar Lampung, pada Minggu (3/4/2026). Saat dikejar warga, salah satu pelaku melepaskan tembakan ke udara di halaman parkir toko.
“Dalam setiap aksinya, kedua pelaku membawa senjata api rakitan. Mereka gunakan senjata itu untuk mengancam dan melindungi diri,” ujar Alfret.
Polisi sudah mengamankan senjata api rakitan milik AG. AG mengaku membeli senjata tersebut dari seseorang di Mesuji. Sementara polisi masih mencari senjata api milik YS.
“Senjata api rakitan milik tersangka AG sudah kami amankan. Polisi masih mencari dan mendalami senjata api milik tersangka YS,” jelas Alfret.
Polisi juga menyita barang bukti. Barang bukti itu berupa satu unit sepeda motor, dua butir peluru, dan satu helm hitam.
Hasil pemeriksaan menunjukkan keduanya sudah dua kali beraksi curanmor di Bandar Lampung. Kini polisi menjerat AG dan YS dengan Pasal 477 KUHP. Pasal itu mengatur tentang pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukumannya penjara paling lama tujuh tahun. (Hdr)











