Polres Lamsel Ungkap 17 Kasus Narkotika, Sita Sabu 179,5 Kg Selamatkan 948 Ribu Jiwa

Kamis, 18 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf bersama Kapolres Lampung Selatan AKBP Toni Kasmiri menunjukkan barang bukti narkotika jenis sabu, ganja, ekstasi, dan ketamine saat konferensi pers pengungkapan 17 kasus narkotika periode Februari-Juni 2026 di Mapolres Lampung Selatan, Kamis 18 Juni 2026.

Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf bersama Kapolres Lampung Selatan AKBP Toni Kasmiri menunjukkan barang bukti narkotika jenis sabu, ganja, ekstasi, dan ketamine saat konferensi pers pengungkapan 17 kasus narkotika periode Februari-Juni 2026 di Mapolres Lampung Selatan, Kamis 18 Juni 2026.

PROYEKSI.ID, LAMPUNG SELATAN – Polres Lampung Selatan Polda Lampung mengungkap 17 kasus tindak pidana narkotika selama periode Februari hingga Juni 2026. Pengungkapan terpusat di kawasan Seaport Interdiction Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan.

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan 24 tersangka dan menyita berbagai jenis narkotika dengan nilai ekonomis mencapai Rp235,1 miliar.

Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf menyebut pengungkapan ini bentuk komitmen kepolisian memberantas peredaran gelap narkotika. Ia menilai narkoba jadi ancaman serius bagi generasi muda dan keamanan masyarakat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dari 17 laporan polisi pengungkapan tersebut kami mengamankan 24 tersangka dengan nilai ekonomis barang bukti kurang lebih Rp235.134.910.000,” kata Helfi dalam konferensi pers di Lampung Selatan, Kamis 18/6/2026.

Modus Baru: Sabu Disembunyikan di Speaker Mobil & Paket Ekspedisi

Menurut Helfi, para pelaku menggunakan berbagai modus mengelabui petugas. Narkotika disembunyikan dalam tas, kardus, kotak speaker kendaraan hingga bagasi mobil.

Pelaku juga memanfaatkan kendaraan umum seperti bus, minibus dan mobil boks pengantar paket. Tak hanya itu, pelaku menitipkan narkotika kepada kurir dengan menyamarkan ke dalam paket kiriman.

“Pelaku membawa narkotika sendiri dengan cara memasukkannya ke dalam suatu barang atau tempat seperti tas, kardus, kotak speaker kendaraan dan bagasi kendaraan yang dibawa menggunakan kendaraan pribadi maupun kendaraan umum,” ujar Helfi.

Barang Bukti Rp235 Miliar: Sabu, Ganja, Ekstasi hingga Etomidate

Dari hasil pengungkapan, polisi menyita barang bukti berupa 179,5 kilogram sabu, 58 kilogram ganja, 44.128 butir ekstasi, 11,4 kilogram ketamine, 20.000 butir Erimin 5 atau Happy Five, 3.148 cartridge etomidate, serta 5 liter liquid etomidate.

Baca Juga :  Gubuk Diduga Lokasi Pesta Sabu di Gunung Sugih Dibongkar Polisi, Pelaku Masih Diburu

Penyidik juga mengamankan delapan unit kendaraan roda empat, enam tas, lima unit telepon genggam dan satu lembar STNK yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Kendaraan yang disita di antaranya Toyota Corolla Altis, Mitsubishi Xpander, Toyota Rush, Daihatsu Xenia, Honda Civic, Toyota Fortuner, Toyota Avanza, hingga mobil boks ekspedisi.

Barang bukti narkotika ditemukan dalam kemasan teh China, paket kiriman, bungkus lakban, kemasan popcorn, hingga cartridge berisi etomidate.

Kapolda Lampung: 948 Ribu Jiwa Berhasil Diselamatkan

“Dari jumlah barang bukti yang berhasil disita, maka jiwa yang dapat diselamatkan sebanyak kurang lebih 948.628 jiwa. Ini menunjukkan besarnya ancaman peredaran narkotika yang berhasil kami cegah masuk ke tengah masyarakat,” ujar Helfi.

Angka tersebut dihitung berdasarkan asumsi 1 gram sabu bisa dipakai 5 orang. Artinya, 179,5 kg sabu setara potensi korban hampir 1 juta jiwa.

Baca Juga :  Pelaku Curanmor Bersenpi yang Tembaki Warga di Bandar Lampung Ditangkap, Satu Buron

Ancaman Hukuman Mati Menanti 24 Tersangka Narkoba

Para tersangka dijerat Pasal 609 ayat (2) huruf a dan huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 612 UU Nomor 1 Tahun 2023 yang mengatur ketentuan Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Para tersangka terancam pidana penjara paling singkat lima tahun hingga 20 tahun, pidana penjara seumur hidup, bahkan pidana mati sesuai peran dan keterlibatan masing-masing,” tegas Helfi.

Helfi menegaskan tidak ada toleransi terhadap peredaran gelap narkotika di Provinsi Lampung. Polda Lampung akan terus bertindak tegas, profesional dan tanpa pandang bulu.

Ia juga mengajak masyarakat berperan aktif membantu kepolisian. Jika mengetahui aktivitas penyalahgunaan narkoba, masyarakat bisa lapor ke layanan Polri 110 yang siaga 24 jam. (Red)

Berita Terkait

KAMPUD Laporkan BPN Bandar Lampung ke Irjen ATR, Minta Evaluasi WBK-WBBM
Polres Tulang Bawang Tangkap Pasutri Pengedar Ekstasi, Amankan 20 Butir Pil
29 Tersangka Kasus Solar Ilegal Dilimpahkan ke Kejaksaan, Polda Lampung Tegaskan Komitmen Berantas Mafia BBM
Gerebek Kontrakan Seputih Banyak, Polisi Amankan Pengguna Sabu 0,14 Gram
Kepergok Curi Kabel Tower 100 Meter, Pria 29 Tahun Ditangkap Polisi di Lampung Tengah
Polisi Bongkar Jaringan Curanmor Spesialis Hotel di Bandar Lampung, Beraksi Gunakan Mobil
Satu Laporan, Tiga Tersangka Tertangkap: 110 Polri Jadi Gerbang Pengungkapan Kasus Narkoba di Palas
Buron 6 Tahun, DPO Curat Kota Gajah Ditangkap Tekab 308 Polres Lampung Tengah

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 19:16 WIB

KAMPUD Laporkan BPN Bandar Lampung ke Irjen ATR, Minta Evaluasi WBK-WBBM

Jumat, 12 Juni 2026 - 20:05 WIB

Polres Tulang Bawang Tangkap Pasutri Pengedar Ekstasi, Amankan 20 Butir Pil

Minggu, 7 Juni 2026 - 06:48 WIB

29 Tersangka Kasus Solar Ilegal Dilimpahkan ke Kejaksaan, Polda Lampung Tegaskan Komitmen Berantas Mafia BBM

Jumat, 5 Juni 2026 - 19:33 WIB

Gerebek Kontrakan Seputih Banyak, Polisi Amankan Pengguna Sabu 0,14 Gram

Rabu, 3 Juni 2026 - 11:13 WIB

Kepergok Curi Kabel Tower 100 Meter, Pria 29 Tahun Ditangkap Polisi di Lampung Tengah

Berita Terbaru

Personel Gegana Brimob Polda Lampung berfoto bersama usai patroli pengamanan Gereja Katedral Bandar Lampung, Minggu 21/6/2026.  PROYEKSI.ID

Bandar Lampung

Gegana Brimob Lampung Patroli Titik Vital Bandar Lampung Jaga Kamtibmas

Minggu, 21 Jun 2026 - 18:07 WIB

Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana melambaikan tangan ke peserta BDL Color Run 2026 di Pemkot, Minggu 21/6/2026.

Pemkot Bandarlampung

Seribuan Warga Ikuti BDL Color Run 2026 Meriahkan HUT ke-344 Bandar Lampung

Minggu, 21 Jun 2026 - 17:29 WIB